Advertisement
Sebelum Iuran BPJS Kesehatan Dinaikkan, Ini 2 Tahapan yang Akan Dilalui
Ilustrasi. - Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan merupakan pilihan terakhir. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menegaskan opsi tersebut untuk menjamin layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berjalan dan berkelanjutan.
"Sebenarnya, saya sudah bolak-balik bicara BPJS Kesehatan. Sudah 150 kali membicarakan BPJS. Dan selama itu, Penyesuaian iuran BPJS itu merupakan the last option, pilihan terakhir," kata Mardiasmo di Jakarta, Senin (7/10/2019).
Advertisement
Mardiasmo menjelaskan terdapat tiga hal yang harus dilakukan dalam menjamin keberlanjutan pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat. Dia menekankan bahwa kenaikan iuran adalah pilihan ketiga.
Pilihan pertama adalah perbaikan sistem dan manajemen JKN. Sementara yang kedua mengelola pengeluaran dalam pelayanan. "Dua hal itu, yang utama yang harus diperhatikan dan perlu diperbaiki. Peserta harus valid, dan mereka benar-benar membayar iuran. Dalam hal pelayanan juga harus tepat, jangan ada fraud," imbuhnya.
BACA JUGA
Langkah lain untuk pengelolaan JKN ke depan, kata dia, dengan meningkatkan sinergitas antarlembaga yaitu BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja, Asabri dan lain-lain agar tidak saling tumpang tindih. Selain itu, pemerintah daerah juga harus berkomitmen membangun sinergitas dalam jaminan kesehatan sosial yang dilaksanakan secara nasional.
Mardiasmo mengingatkan bahwa prinsip dasar JKN adalah yang kaya membantu yang miskin dan yang sehat membantu yang sakit. "Prinsip gotong royong itulah yang ingin kita kedepankan," tegas dia.
Saat ini prinsip Gotong Royong dalam menjalankan JKN belum terealisasi dikarenakan sistem manajemen yang belum berjalan dengan baik. Mardiasmo mencontohkan saat ini peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang notabene merupakan masyarakat miskin dan dibiayai oleh pemerintah lebih sedikit memanfaatkan layanan JKN-KIS.
Sementara segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang menunggak membayar iuran dengan kolektabilitas atau kepatuhan membayarnya hanya 50 persen dari 32 juta jiwa merupakan kalangan yang paling banyak menggunakan layanan kesehatan.
Lebih lagi, layanan kesehatan yang dimanfaatkan berasal dari penyakit berbiaya tinggi, ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Sleman Februari 2026, Cek Lokasi Layanan Terbaru
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Van Dijk Jadi Penentu, Liverpool Tekuk Sunderland 1-0
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini Kamis 12 Februari 2026
- PLN UID Jateng-DIY Salurkan Sembako untuk IKWI di HPN ke-80
- Bayern Singkirkan Leipzig 2-0, Lolos Semifinal Piala Jerman
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Kamis 12 Februari 2026
- Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini, Kamis 12 Februari 2026
- Update Harga Pangan 12 Februari 2026 Nasional, Cabai Rawit Makin Pedas
Advertisement
Advertisement







