Advertisement
Sebelum Iuran BPJS Kesehatan Dinaikkan, Ini 2 Tahapan yang Akan Dilalui
Ilustrasi. - Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan merupakan pilihan terakhir. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menegaskan opsi tersebut untuk menjamin layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berjalan dan berkelanjutan.
"Sebenarnya, saya sudah bolak-balik bicara BPJS Kesehatan. Sudah 150 kali membicarakan BPJS. Dan selama itu, Penyesuaian iuran BPJS itu merupakan the last option, pilihan terakhir," kata Mardiasmo di Jakarta, Senin (7/10/2019).
Advertisement
Mardiasmo menjelaskan terdapat tiga hal yang harus dilakukan dalam menjamin keberlanjutan pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat. Dia menekankan bahwa kenaikan iuran adalah pilihan ketiga.
Pilihan pertama adalah perbaikan sistem dan manajemen JKN. Sementara yang kedua mengelola pengeluaran dalam pelayanan. "Dua hal itu, yang utama yang harus diperhatikan dan perlu diperbaiki. Peserta harus valid, dan mereka benar-benar membayar iuran. Dalam hal pelayanan juga harus tepat, jangan ada fraud," imbuhnya.
BACA JUGA
Langkah lain untuk pengelolaan JKN ke depan, kata dia, dengan meningkatkan sinergitas antarlembaga yaitu BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja, Asabri dan lain-lain agar tidak saling tumpang tindih. Selain itu, pemerintah daerah juga harus berkomitmen membangun sinergitas dalam jaminan kesehatan sosial yang dilaksanakan secara nasional.
Mardiasmo mengingatkan bahwa prinsip dasar JKN adalah yang kaya membantu yang miskin dan yang sehat membantu yang sakit. "Prinsip gotong royong itulah yang ingin kita kedepankan," tegas dia.
Saat ini prinsip Gotong Royong dalam menjalankan JKN belum terealisasi dikarenakan sistem manajemen yang belum berjalan dengan baik. Mardiasmo mencontohkan saat ini peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang notabene merupakan masyarakat miskin dan dibiayai oleh pemerintah lebih sedikit memanfaatkan layanan JKN-KIS.
Sementara segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang menunggak membayar iuran dengan kolektabilitas atau kepatuhan membayarnya hanya 50 persen dari 32 juta jiwa merupakan kalangan yang paling banyak menggunakan layanan kesehatan.
Lebih lagi, layanan kesehatan yang dimanfaatkan berasal dari penyakit berbiaya tinggi, ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
Advertisement
Jadwal KSPN Malioboro-Pantai Baron Senin 15 Desember 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Muktamar MUTUN 2025 Rekomendasikan Pemerintah Atasi Krisis Lingkungan
- Jadwal Layanan Perpanjangan SIM di Mal Jogja
- Libur Nataru, Dispar Sleman Wajibkan Uji Kelaikan Wahana Wisata
- Prabowo Bangga Atlet RI, Bonus Emas SEA Games Rp1 Miliar
- KUPI Hadirkan Gerakan Ulama Perempuan Berpihak pada Kemanusiaan
- Menlu Turkiye: ISIS Kini Jadi Alat Politik Sejumlah Negara
- KPK Soroti Lemahnya Rekrutmen Parpol Seusai Kasus Ardito
Advertisement
Advertisement




