Advertisement
Polisi: Daya Ledak Puluhan Bom yang Disimpan Dosen IPB Luar Biasa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Puluhan bom molotov yang disimpan seorang dosen IPB disebut berdaya ledak luar biasa.
Polisi mengamankan 29 barang bukti berupa bom molotov diduga milik dosen nonaktif Institut Pertanian Bogor (IPB), Abdul Basith (AB). Bom tersebut memiliki daya ledak dan penghancur luar biasa.
Advertisement
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, bom yang diamankan itu memiliki unsur-unsur bahan peledak dan berisi paku. Jika bom tersebut meledak akan menghasilkan ledakan yang besar.
"Andaikan ini meledak, daya hancurnya lebih tinggi. Tidak sesederhana bom molotov. Dampak pecahan kaca ini kan dirakitnya dalam satu botol. Kacanya akan menjadi bagian yang membahayakan, demikian juga paku-paku di sekitar botol tersebut yang dikemas dan dibalut di bagian coklat ini (nunjuk gambar)," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).
BACA JUGA
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, Abdul Basith tidak bekerja sendiri terkait perakitan bom molotov. Abdul Basith mendatangkan pembuat bom dari Papua dan Ambon.
"Mendatangkan ahli bom dari Papua dan Ambon, dibayar masing-masing Rp8 juta. Tiketnya dibiayai," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Abdul Basith, Argo mengungkapkan, mendatangkan ahli pembuat bom ikan yang di dalamnya ada paku.
Abdul Basith sebelumnya ditangkap anggota Polda Metro Jaya (PMJ) di Jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh, Tangerang Kota pada Sabtu, 28 September 2019 pukul 01.00 WIB. Polisi juga mengamankan 29 bom molotov yang disimpan AB di kediamannya di Perumahan Pakuan Regency Linggabuana, RT 003/007, Bogor Barat, Kota Bogor.
AB ditangkap karena berencana membuat kerusuhan atau chaos dengan bahan peledak pada aksi Mujahid 212 yang digelar di Jakarta pada hai itu juga.
Tidak hanya AB, polisi juga menangkap sembilan orang lainnya. Di antaranya S, OS, JAF, AL, AD, SAM, YF, ALI, dan FEB. Mereka semua sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan, dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : iNews.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
- Prabowo Perintahkan Polri Usut Tuntas Penyiraman Andrie Yunus
Advertisement
Jadwal KRL Solo ke Jogja Hari Ini Senin 16 Maret 2026 Terbaru
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Arus Mudik 2026, Kendaraan Masuk Jogja via Tol Prambanan Naik
- Diskon Tol Mudik 2026: Tarif Cikampek-Kalikangkung Dipangkas
- Konflik AS-Iran Ancam Harga Minyak, Tekan Fiskal Indonesia
- Program Bule Mengajar Jogja Dihidupkan Lagi, Tarik Pelajar Asing
- Bek PSIM Franco Ramos Mingo Sudah Cetak 4 Gol, Dipuji Van Gastel
- Dubes Iran Tegaskan Selat Hormuz Tidak Ditutup saat Konflik
- Jelang Mudik Lebaran, DPUPKP Bantul Perbaiki 21 Ruas Jalan
Advertisement
Advertisement








