Advertisement
Polisi: Daya Ledak Puluhan Bom yang Disimpan Dosen IPB Luar Biasa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Puluhan bom molotov yang disimpan seorang dosen IPB disebut berdaya ledak luar biasa.
Polisi mengamankan 29 barang bukti berupa bom molotov diduga milik dosen nonaktif Institut Pertanian Bogor (IPB), Abdul Basith (AB). Bom tersebut memiliki daya ledak dan penghancur luar biasa.
Advertisement
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, bom yang diamankan itu memiliki unsur-unsur bahan peledak dan berisi paku. Jika bom tersebut meledak akan menghasilkan ledakan yang besar.
"Andaikan ini meledak, daya hancurnya lebih tinggi. Tidak sesederhana bom molotov. Dampak pecahan kaca ini kan dirakitnya dalam satu botol. Kacanya akan menjadi bagian yang membahayakan, demikian juga paku-paku di sekitar botol tersebut yang dikemas dan dibalut di bagian coklat ini (nunjuk gambar)," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, Abdul Basith tidak bekerja sendiri terkait perakitan bom molotov. Abdul Basith mendatangkan pembuat bom dari Papua dan Ambon.
"Mendatangkan ahli bom dari Papua dan Ambon, dibayar masing-masing Rp8 juta. Tiketnya dibiayai," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Abdul Basith, Argo mengungkapkan, mendatangkan ahli pembuat bom ikan yang di dalamnya ada paku.
Abdul Basith sebelumnya ditangkap anggota Polda Metro Jaya (PMJ) di Jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh, Tangerang Kota pada Sabtu, 28 September 2019 pukul 01.00 WIB. Polisi juga mengamankan 29 bom molotov yang disimpan AB di kediamannya di Perumahan Pakuan Regency Linggabuana, RT 003/007, Bogor Barat, Kota Bogor.
AB ditangkap karena berencana membuat kerusuhan atau chaos dengan bahan peledak pada aksi Mujahid 212 yang digelar di Jakarta pada hai itu juga.
Tidak hanya AB, polisi juga menangkap sembilan orang lainnya. Di antaranya S, OS, JAF, AL, AD, SAM, YF, ALI, dan FEB. Mereka semua sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan, dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : iNews.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Update Jadwal KRL Jogja Solo per Rabu, 16 Juli 2025, Lengkap dari Stasiun Tugu hingga Palur
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang Gegera Bonceng Anak Tanoa Helm
- Trump Minta Rusia Akhiri Perang Ukraina dalam 50 Hari atau Kena Tarif 100 Persen
- Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Chromebook
- Rencana Pembangunan Rumah Subsidi Tipe 18/25 Dibatalkan, Ini Alasan dari Menteri PKP
- 27 Juli, Penerbangan Moskow-Pyongyang Dibuka
- Situasi di Gaza Mengerikan, Sekjen PBB Desak Akses Bantuan Masuk
- 11 Korban Kapal Karam di Selat Sipora Ditemukan Dalam Kondisi Selamat
Advertisement
Advertisement