Advertisement
5 Karyawan PTDI Terdakwa Penggelapan Onderdil Pesawat
Ilustrasi hakim - Okezone
Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG--Lima karyawan PT Dirgantara Indonesia (PTDI) menjadi terdakwa di pengadilan karena diduga menggelapkan penjualan onderdil pesawat terbang hingga merugikan perusahaan sebesar Rp5,3 miliar lebih.
Kelima terdakwa itu yakni Agus Zaenudin selaku staf gudang, Indra Nanda Lesmana staf gudang, Mochamad Randenaswara staf umum, Dian Hardiansyah selaku supervisor qulity inspection dan Wawan Kriswana karyawan kontrak PT DI. Mereka diduga secara bersama sama menggelapkan 18 buah onderdil pesawat PTDI.
Advertisement
"Terdakwa [Agus] kemudian mengambil spare part pesawat yang dipesan dan dimasukan ke dalam tas punggung. Kemudian tas itu dibawa terdakwa ke hangar tempat Randenaswara bekerja. Kemudian tas punggung terdakwa ditukarkan dengan tas milik Randenaswara," kata jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Lucky di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Kamis.
Jaksa menduga Agus melakukan aksi tersebut berulang kali dengan mengajak rekannya Indra. Dalam aksinya, Agus meminta Indra untuk mengambil empat buah konektor onderdil pesawat untuk diberikan kepada Randenaswara secara ilegal.
BACA JUGA
"Terdakwa Agus menawarkan upah sebesar Rp500 ribu untuk satu buah konektor. Saudara Indra menyanggupi dan mengambil empat buah konektor dari gudang tanpa melalui mekanisme pengeluaran barang yang berlaku," kata dia.
Akhirnya Agus dan Indra menggasak sebanyak 18 buah onderdil dari gudang yang diberikan kepada Randenaswara. Kemudian onderdil tersebut dijual Randenaswawa ke pihak luar dengan total nilai keseluruhan Rp429 juta.
Uang dari hasil penggelapan tersebut kemudian dibagikan oleh Randenaswara kepada Agus sebesar Rp358 juta. Sedangkan Randenaswara sendiri mendapat sisanya yang berjumlah Rp71 juta.
Dalam perkara ini, jaksa menduga selain kepada Randenaswara, Agus juga melakukam aksinya setelah diminta oleh terdakwa lainnya, Dian Hardiansyah. Agus kembali mendapat Rp45 juta setelah menyerahkan satu buah onderdil inverter pesawat CN235 atas permintaan Dian.
Sedangkan Dian mendapat Rp50 juta setelah memberikan onderdil CN235 itu kepada Wawan Kriswana. "Saudara Wawan kemudian menjual spare part itu kepada Benny Sobarna (pihak luar) dengan harga Rp80 juta yang dibayar secara bertahap," kata Jaksa.
Dengan demikian, kata Jaksa, PTDI mengalami kerugian senilai sekitar USD374 ribu atau sekitar Rp5,3 miliar dari 19 total onderdil yang digelapkan oleh lima terdakwa itu. Atas perbuatannya, kelima terdakwa itu dijerat Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- UGM Jelaskan Tanah Bergerak di Tegal Bertipe Rayapan, Berbahaya
- Menata Rumah, Menumbuhkan Kebaikan di Bulan Ramadan #mulaidariINFORMA
- Pemkab Bantul Perluas Bangunan Tahan Gempa Lewat PBG dan SLF
- Harga Pangan Nasional: Cabai Rawit Merah Tembus Rp76.150 per Kg
- Disnaker Kulonprogo Tambah Lokasi Padat Karya Jadi 39 Titik pada 2026
- Ke Pantai Selatan Jogja Kini Bisa Naik Bus KSPN, Simak Jadwalnya
- BPS DIY: Pengangguran Turun, Pekerja Formal Meningkat
Advertisement
Advertisement








