Advertisement

5 Karyawan PTDI Terdakwa Penggelapan Onderdil Pesawat

Newswire
Kamis, 03 Oktober 2019 - 18:47 WIB
Sunartono
5 Karyawan PTDI Terdakwa Penggelapan Onderdil Pesawat Ilustrasi hakim - Okezone

Advertisement

Harianjogja.com, BANDUNG--Lima karyawan PT Dirgantara Indonesia (PTDI) menjadi terdakwa di pengadilan karena diduga menggelapkan penjualan onderdil pesawat terbang hingga merugikan perusahaan sebesar Rp5,3 miliar lebih.

Kelima terdakwa itu yakni Agus Zaenudin selaku staf gudang, Indra Nanda Lesmana staf gudang, Mochamad Randenaswara staf umum, Dian Hardiansyah selaku supervisor qulity inspection dan Wawan Kriswana karyawan kontrak PT DI. Mereka diduga secara bersama sama menggelapkan 18 buah onderdil pesawat PTDI.

Advertisement

"Terdakwa [Agus] kemudian mengambil spare part pesawat yang dipesan dan dimasukan ke dalam tas punggung. Kemudian tas itu dibawa terdakwa ke hangar tempat Randenaswara bekerja. Kemudian tas punggung terdakwa ditukarkan dengan tas milik Randenaswara," kata jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Lucky di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Kamis.

Jaksa menduga Agus melakukan aksi tersebut berulang kali dengan mengajak rekannya Indra. Dalam aksinya, Agus meminta Indra untuk mengambil empat buah konektor onderdil pesawat untuk diberikan kepada Randenaswara secara ilegal.

"Terdakwa Agus menawarkan upah sebesar Rp500 ribu untuk satu buah konektor. Saudara Indra menyanggupi dan mengambil empat buah konektor dari gudang tanpa melalui mekanisme pengeluaran barang yang berlaku," kata dia.

Akhirnya Agus dan Indra menggasak sebanyak 18 buah onderdil dari gudang yang diberikan kepada Randenaswara. Kemudian onderdil tersebut dijual Randenaswawa ke pihak luar dengan total nilai keseluruhan Rp429 juta.

Uang dari hasil penggelapan tersebut kemudian dibagikan oleh Randenaswara kepada Agus sebesar Rp358 juta. Sedangkan Randenaswara sendiri mendapat sisanya yang berjumlah Rp71 juta.

Dalam perkara ini, jaksa menduga selain kepada Randenaswara, Agus juga melakukam aksinya setelah diminta oleh terdakwa lainnya, Dian Hardiansyah. Agus kembali mendapat Rp45 juta setelah menyerahkan satu buah onderdil inverter pesawat CN235 atas permintaan Dian.

Sedangkan Dian mendapat Rp50 juta setelah memberikan onderdil CN235 itu kepada Wawan Kriswana. "Saudara Wawan kemudian menjual spare part itu kepada Benny Sobarna (pihak luar) dengan harga Rp80 juta yang dibayar secara bertahap," kata Jaksa.

Dengan demikian, kata Jaksa, PTDI mengalami kerugian senilai sekitar USD374 ribu atau sekitar Rp5,3 miliar dari 19 total onderdil yang digelapkan oleh lima terdakwa itu. Atas perbuatannya, kelima terdakwa itu dijerat Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024

Gunungkidul
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement