Advertisement
5 Karyawan PTDI Terdakwa Penggelapan Onderdil Pesawat
Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG--Lima karyawan PT Dirgantara Indonesia (PTDI) menjadi terdakwa di pengadilan karena diduga menggelapkan penjualan onderdil pesawat terbang hingga merugikan perusahaan sebesar Rp5,3 miliar lebih.
Kelima terdakwa itu yakni Agus Zaenudin selaku staf gudang, Indra Nanda Lesmana staf gudang, Mochamad Randenaswara staf umum, Dian Hardiansyah selaku supervisor qulity inspection dan Wawan Kriswana karyawan kontrak PT DI. Mereka diduga secara bersama sama menggelapkan 18 buah onderdil pesawat PTDI.
Advertisement
"Terdakwa [Agus] kemudian mengambil spare part pesawat yang dipesan dan dimasukan ke dalam tas punggung. Kemudian tas itu dibawa terdakwa ke hangar tempat Randenaswara bekerja. Kemudian tas punggung terdakwa ditukarkan dengan tas milik Randenaswara," kata jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Lucky di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Kamis.
Jaksa menduga Agus melakukan aksi tersebut berulang kali dengan mengajak rekannya Indra. Dalam aksinya, Agus meminta Indra untuk mengambil empat buah konektor onderdil pesawat untuk diberikan kepada Randenaswara secara ilegal.
"Terdakwa Agus menawarkan upah sebesar Rp500 ribu untuk satu buah konektor. Saudara Indra menyanggupi dan mengambil empat buah konektor dari gudang tanpa melalui mekanisme pengeluaran barang yang berlaku," kata dia.
Akhirnya Agus dan Indra menggasak sebanyak 18 buah onderdil dari gudang yang diberikan kepada Randenaswara. Kemudian onderdil tersebut dijual Randenaswawa ke pihak luar dengan total nilai keseluruhan Rp429 juta.
Uang dari hasil penggelapan tersebut kemudian dibagikan oleh Randenaswara kepada Agus sebesar Rp358 juta. Sedangkan Randenaswara sendiri mendapat sisanya yang berjumlah Rp71 juta.
Dalam perkara ini, jaksa menduga selain kepada Randenaswara, Agus juga melakukam aksinya setelah diminta oleh terdakwa lainnya, Dian Hardiansyah. Agus kembali mendapat Rp45 juta setelah menyerahkan satu buah onderdil inverter pesawat CN235 atas permintaan Dian.
Sedangkan Dian mendapat Rp50 juta setelah memberikan onderdil CN235 itu kepada Wawan Kriswana. "Saudara Wawan kemudian menjual spare part itu kepada Benny Sobarna (pihak luar) dengan harga Rp80 juta yang dibayar secara bertahap," kata Jaksa.
Dengan demikian, kata Jaksa, PTDI mengalami kerugian senilai sekitar USD374 ribu atau sekitar Rp5,3 miliar dari 19 total onderdil yang digelapkan oleh lima terdakwa itu. Atas perbuatannya, kelima terdakwa itu dijerat Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Disdik Solo Pastikan Sekolah di Kota Solo Sudah Terapkan Kurikulum Merdeka
- Drama Penyaliban Yesus di Gereja St Antonius Purbayan Solo Isi Rangkaian Paskah
- Didukung Tol dan Ragam Destinasi, Soloraya Makin Ramai Dikunjungi Wisatawan
- 26 Pelaku Prostitusi Ditangkap Polres Klaten saat Operasi Pekat Candi 2024
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
LKPJ Gubernur DIY 2023, DPRD Beri Catatan soal Penurunan Kemiskinan Belum Capai Target
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Tok, Paripurna DPR Akhirnya Setujui RUU Desa Jadi Undang-Undang
- Aksi Teror Marak di Dunia, Polri Antisipasi Serangan Terorisme Saat Lebaran 2024
- Mendag Sebut Kemendag Tak Tinggal Diam Mengetahui Perdagangan Pakaian Bekas Impor Kembali Marak
- Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Terbukti Melanggar Kode Etik
- Masjid Agung Kota Bogor Diresmikan, Begini Kemegahannya
- Daop 2 Siapkan 24 Lokomotif-244 Kereta untuk Angkutan Lebaran 2024
- Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya
Advertisement
Advertisement