Advertisement
Surya Paloh: Jokowi Tak Bisa Keluarkan Perppu KPK
Presiden Joko Widodo (kiri) berjalan bersama Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh saat menghadiri pembukaan sekolah legislatif Partai Nasdem di Jakarta, Selasa (16/7/2019). - Antara/Akbar Nugroho Gumay
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengadakan pertemuan dengan para ketua umum partai koalisi membahas isu terkini di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat beberapa hari lalu. Salah satu yang pembiacaraan adalah demonstrasi dan desakan mahasiswa agar Presiden mengeluarkan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK untuk menganulir revisi UU KPK.
Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh mengatakan permintaan mahasiswa agar Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK) tidak bisa dilakukan. Alasannya, saat ini UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK masuk dalam uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Polemik ini yang menjadi pembahasan.
Advertisement
“Jadi kita tunggu dulu bagaimana proses di MK melanjutkan gugatan itu. Jadi yang jelas presiden bersama seluruh partai-partai pengusungnya mempunyai satu bahasa yang sama,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Dengan keadaan seperti ini, Surya menjelaskan untuk sementara ini Jokowi belum terpikirkan mengeluarkan perppu. Hak konstitusional presiden itu belum bisa dilakukan karena sedang dalam proses uji materi.
“Mungkin masyarakat dan anak-anak mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana. [Kalau] presiden kita paksa keluarkan perppu, ini justru dipolitisir. Salah-salah presiden bisa di-impeach karena itu,” katanya.
Sebelumnya, 18 mahasiswa dari berbagai universitas menggugat UU No.30.2002 tentang KPK, Rabu (18/9/2019). Padahal, revisi baru disahkan sehari sebelumnya.
Dalam gugatannya, pemohon memiliki dua gugatan, yaitu dari sisi formil dan materil. Untuk formil, DPR dianggap tidak melibatkan masyarakat dalam mengubah UU.
Sementara dari sisi formil pemohon mempersoalkan syarat pimpinan KPK yang tidak pernah melakukan tindakan tercela, memiliki reputasi baik, dan melepaskan jabatan struktural. Bagi mereka, tidak ada mekanisme hukum yang jelas jika ada pelanggaran terhadap syarat-syarat tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Aktivis UNY Ajukan Eksepsi Kasus Demo di PN Sleman
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Selasa 16 Desember 2025
- KPK: PPK DJKA Terima Rp12 Miliar Suap Proyek Kereta
- Prabowo Minta TNI-Polri Bantu Usut Perusahaan Perusak Hutan
- Prakiraan Cuaca DIY Selasa 16 Desember 2025, Mayoritas Berawan
- Jadwal SIM Keliling Bantul Selasa 16 Desember 2025
- Perselingkuhan Guru Jadi Sorotan, BKPP Sleman Dorong Pembinaan
Advertisement
Advertisement



