Advertisement
Surya Paloh: Jokowi Tak Bisa Keluarkan Perppu KPK
Presiden Joko Widodo (kiri) berjalan bersama Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh saat menghadiri pembukaan sekolah legislatif Partai Nasdem di Jakarta, Selasa (16/7/2019). - Antara/Akbar Nugroho Gumay
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengadakan pertemuan dengan para ketua umum partai koalisi membahas isu terkini di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat beberapa hari lalu. Salah satu yang pembiacaraan adalah demonstrasi dan desakan mahasiswa agar Presiden mengeluarkan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK untuk menganulir revisi UU KPK.
Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh mengatakan permintaan mahasiswa agar Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK) tidak bisa dilakukan. Alasannya, saat ini UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK masuk dalam uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Polemik ini yang menjadi pembahasan.
Advertisement
“Jadi kita tunggu dulu bagaimana proses di MK melanjutkan gugatan itu. Jadi yang jelas presiden bersama seluruh partai-partai pengusungnya mempunyai satu bahasa yang sama,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Dengan keadaan seperti ini, Surya menjelaskan untuk sementara ini Jokowi belum terpikirkan mengeluarkan perppu. Hak konstitusional presiden itu belum bisa dilakukan karena sedang dalam proses uji materi.
“Mungkin masyarakat dan anak-anak mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana. [Kalau] presiden kita paksa keluarkan perppu, ini justru dipolitisir. Salah-salah presiden bisa di-impeach karena itu,” katanya.
Sebelumnya, 18 mahasiswa dari berbagai universitas menggugat UU No.30.2002 tentang KPK, Rabu (18/9/2019). Padahal, revisi baru disahkan sehari sebelumnya.
Dalam gugatannya, pemohon memiliki dua gugatan, yaitu dari sisi formil dan materil. Untuk formil, DPR dianggap tidak melibatkan masyarakat dalam mengubah UU.
Sementara dari sisi formil pemohon mempersoalkan syarat pimpinan KPK yang tidak pernah melakukan tindakan tercela, memiliki reputasi baik, dan melepaskan jabatan struktural. Bagi mereka, tidak ada mekanisme hukum yang jelas jika ada pelanggaran terhadap syarat-syarat tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Operasi SAR KLM Nur Ainun Balqis Dihentikan, 2 Korban Masih Hilang
- Kawanan Gajah Liar Rusak Perumahan Karyawan di Siak, Tiga Motor Hancur
- DPR Nilai Penganiayaan Anak oleh Brimob Brutal, Desak Proses Pidana
- BBPOM Bagikan Kiat Pilih Takjil Aman Selama Ramadan
- SPPG NU Diresmikan di Lombok, Dorong Gizi Santri dan Ekonomi Umat
Advertisement
Advertisement
Lalampa, Wisata Kuliner Khas Malut Favorit Saat Ramadan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Imsak DIY Minggu 22 Februari 2026
- Food Bank Jogja 2026 Diperkuat, Lahan Tersisa 16 Hektare
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 22 Februari 2026
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress, Minggu 22 Februari 2026
- Kebakaran Rumah di Blimbingsari Sleman, Kerugian Capai Rp100 Juta
- Bus DAMRI Jogja-YIA, Cek Jadwal Lengkap 22 Februari 2026
- Bus Sinar Jaya Rute Jogja-Parangtritis dan Baron, 22 Februari 2026
Advertisement
Advertisement








