5 Fakta Tanjung Verde, Debutan Piala Dunia 2026 Penantang Argentina
Simak lima fakta menarik Tanjung Verde, debutan Piala Dunia 2026 yang sukses lolos ke babak 32 besar dan akan menghadapi Argentina.
Ilustrasi keterbukaan informasi./Harian Jogja
Harianjogja.com, JAKARTA- Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan dicurigai bakal menutupi informasi mengenai pertanahan yang sejatinya layak diketahui publik.
Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Komisi Informasi Pusat (KIP), Muhammad Syahyan mengatakan ada upaya agar data kepemilikan tanah digolongkan ke dalam informasi yang dikecualikan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan.
"RUU itu menyinggung soal keterbukaan informasi yaitu tentang data pertanahan yang tergolong informasi dikecualikan," kata Syahyan, di Gedung KIP Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Menurutnya, hal itu menimbulkan kekhawatiran masyarakat khususnya penggiat keterbukaan informasi publik akan menutup data-data informasi pertanahan.
Informasi dikecualikan adalah informasi yang belum bisa disampaikan kepada publik. Bahasa umumnya, kata Syahyan, disebut pula sebagai informasi tertutup.
Pasal-pasal yang dipermasalahkan KIP tertera pada pasal 46 ayat 7 sampai 10. Pasal 46 ayat 7 berbunyi masyarakat berhak mendapatkan informasi publik terhadap data pertanahan kecuali informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian pasal 46 ayat 8 berbunyi informasi publik mengenai data pertanahan yang dikecualikan seperti diatur dalam pasal 46 ayat 7 antara lain daftar nama pemilik hak atas tanah, buku tanah, surat ukur dan warkah.
Pasal 46 ayat 9 berbunyi informasi dikecualikan atas empat hal yang disebut pasal 46 ayat 8 hanya dapt diberikan kepada pemegang hak dan penegak hukum dalam pelaksanaan tugasnya.
Terakhir, pasal 46 ayat 10 mengatur keputusan perubahan informasi yang dikecualikan seperti dimaksud dalam pasal 46 ayat 9 hanya dapat dilakukan oleh menteri.
Syahyan menyesalkan masih adanya upaya yang dilakukan untuk menutup akses informasi terkait pertanahan seperti yang diatur dalam pasal-pasal tersebut.
Padahal, keputusan Komisi Informasi Pusat memutuskan bahwa informasi HGU merupakan informasi publik yang bersifat terbuka melalui putusan nomor: 218/VII/KIP-PS-MA-A/2012 dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Mahkamah Agung dengan putusan nomor: 647 K/TUN/2017.
Karena itu, Syahyan berharap agar RUU Pertanahan itu bisa mengakomodasi keputusan yang telah dibuat Komisi Informasi Pusat tentang keterbukaan informasi pertanahan.
"Kami tidak ingin RUU itu menutup informasi tentang pertanahan. Kalau bisa, keterbukaan informasi pertanahan itu bisa masuk dalam salah satu pasal RUU Pertanahan," ujar dia.
Ia melihat dari pembahasan di Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hal itu belum terakomodasi.
Karena itu, Komisi Informasi Pusat akan segera memberikan masukan-masukan kepada Panja RUU Pertanahan Komisi II DPR.
"Kami akan segera memberi masukan ke sana agar bisa memasukkan keterbukaan informasi di dalam RUU Pertanahan sebelum disahkan," kata dia pula.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Simak lima fakta menarik Tanjung Verde, debutan Piala Dunia 2026 yang sukses lolos ke babak 32 besar dan akan menghadapi Argentina.
Kemantren Kraton memperkuat mitigasi bencana ramah disabilitas melalui penyuluhan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan perlindungan kelompok rentan.
Kebakaran Vrama Billiard & Cafe di Jogja diduga dipicu korsleting listrik. Sebanyak 36 meja biliar hangus, tanpa korban jiwa.
Cristiano Ronaldo mencetak rekor sebagai pemain tertua yang mencetak gol di fase gugur Piala Dunia 2026 saat Portugal mengalahkan Kroasia 2-1.
PSGS mengingatkan Indonesia perlu memperkuat mitigasi gempa setelah fenomena gempa kembar di Venezuela memicu kekhawatiran risiko serupa
SMPN 1 Sanden menetapkan SOP layanan publik dan mengevaluasinya bersama masyarakat untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekolah.