Viral Mobil Pedagang Bakso Ditarik Debt Collector di Semarang
Video penarikan mobil pedagang bakso oleh debt collector di Semarang viral. Warung disebut belum kembali beroperasi setelah kejadian tersebut.
Ilustrasi keterbukaan informasi./Harian Jogja
Harianjogja.com, JAKARTA- Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan dicurigai bakal menutupi informasi mengenai pertanahan yang sejatinya layak diketahui publik.
Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Komisi Informasi Pusat (KIP), Muhammad Syahyan mengatakan ada upaya agar data kepemilikan tanah digolongkan ke dalam informasi yang dikecualikan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan.
"RUU itu menyinggung soal keterbukaan informasi yaitu tentang data pertanahan yang tergolong informasi dikecualikan," kata Syahyan, di Gedung KIP Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Menurutnya, hal itu menimbulkan kekhawatiran masyarakat khususnya penggiat keterbukaan informasi publik akan menutup data-data informasi pertanahan.
Informasi dikecualikan adalah informasi yang belum bisa disampaikan kepada publik. Bahasa umumnya, kata Syahyan, disebut pula sebagai informasi tertutup.
Pasal-pasal yang dipermasalahkan KIP tertera pada pasal 46 ayat 7 sampai 10. Pasal 46 ayat 7 berbunyi masyarakat berhak mendapatkan informasi publik terhadap data pertanahan kecuali informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian pasal 46 ayat 8 berbunyi informasi publik mengenai data pertanahan yang dikecualikan seperti diatur dalam pasal 46 ayat 7 antara lain daftar nama pemilik hak atas tanah, buku tanah, surat ukur dan warkah.
Pasal 46 ayat 9 berbunyi informasi dikecualikan atas empat hal yang disebut pasal 46 ayat 8 hanya dapt diberikan kepada pemegang hak dan penegak hukum dalam pelaksanaan tugasnya.
Terakhir, pasal 46 ayat 10 mengatur keputusan perubahan informasi yang dikecualikan seperti dimaksud dalam pasal 46 ayat 9 hanya dapat dilakukan oleh menteri.
Syahyan menyesalkan masih adanya upaya yang dilakukan untuk menutup akses informasi terkait pertanahan seperti yang diatur dalam pasal-pasal tersebut.
Padahal, keputusan Komisi Informasi Pusat memutuskan bahwa informasi HGU merupakan informasi publik yang bersifat terbuka melalui putusan nomor: 218/VII/KIP-PS-MA-A/2012 dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Mahkamah Agung dengan putusan nomor: 647 K/TUN/2017.
Karena itu, Syahyan berharap agar RUU Pertanahan itu bisa mengakomodasi keputusan yang telah dibuat Komisi Informasi Pusat tentang keterbukaan informasi pertanahan.
"Kami tidak ingin RUU itu menutup informasi tentang pertanahan. Kalau bisa, keterbukaan informasi pertanahan itu bisa masuk dalam salah satu pasal RUU Pertanahan," ujar dia.
Ia melihat dari pembahasan di Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hal itu belum terakomodasi.
Karena itu, Komisi Informasi Pusat akan segera memberikan masukan-masukan kepada Panja RUU Pertanahan Komisi II DPR.
"Kami akan segera memberi masukan ke sana agar bisa memasukkan keterbukaan informasi di dalam RUU Pertanahan sebelum disahkan," kata dia pula.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Video penarikan mobil pedagang bakso oleh debt collector di Semarang viral. Warung disebut belum kembali beroperasi setelah kejadian tersebut.
Simak 6 tips agar anak tidak bosan saat perjalanan jauh selama libur sekolah, mulai dari hiburan, camilan, hingga waktu istirahat yang tepat.
FIFA resmi menskors Nepal akibat campur tangan pihak ketiga. Timnas dan klub Nepal dilarang tampil di seluruh kompetisi internasional.
Brooke George, kreator TikTok asal Inggris, menghadapi tuduhan pembunuhan di Dubai. Keluarga menyebut ia korban kekerasan yang bertindak untuk membela diri.
GP Belanda 2026 di Assen menjadi laga krusial perebutan gelar MotoGP. Bezzecchi hanya unggul delapan poin dari Jorge Martin, sementara Marc Marquez terus.
Argentina berpotensi menghadapi Uruguay pada babak 32 besar Piala Dunia 2026. Sejumlah duel besar lain juga mulai terbentuk di fase gugur.