Advertisement
Kental Berpihak pada Pemodal Besar, RUU Pertanahan Sebaiknya Ditunda

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil menilai Rancangan Undang-Undang Pertanahan belum layak disahkan oleh DPR. Koalisi yang terdiri dari 43 organisasi dari berbagai daerah di Indonesia itu meminta pengesahan RUU Pertanahan ditunda.
"Kami juga sangat menyayangkan proses perumusan RUU oleh Panja [Panitia Kerja] Pertanahan/Komisi II DPR RI yang tidak terbuka," papar keterangan tertulis yang dirilis oleh koalisi itu pada Minggu (14/7/2019).
Advertisement
Koalisi meminta kepada Panja Pertahanan, termasuk fraksi dan partai politik serta pemerintah, melibatkan Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil, pakar dan akademisi yang memiliki kompetensi dan kredibilitas di bidang pertanahan serta masyarakat yang selama ini menjadi korban konflik agraria dan perampasan tanah.
Menurut koalisi ini, RUU Pertanahan tidak akan menjawab masalah ketimpangan, konflik agraria, perampasan tanah, laju cepat konversi tanah pertanian, kerusakan ekologis akibat desakan investasi. RUU ini berpotensi menambah daftar panjang regulasi pertanahan dan UU sektoral lainnya yang saling tumpang tindih dan kontradiktif.
Koalisi merujuk pada naskah RUU Pertanahan per 22 Juni 2019 yang dihasilkan dari Rapat Panja RUU Pertanahan DPR RI. Berdasarkan naskah itu, koalisi menilai substansi RUU Pertanahan semakin jauh dari prinsip-prinsip keadilan agraria dan keadilan ekologis bagi keberlangsungan hajat hidup rakyat Indonesia.
Menurut koalisi, terdapat sejumlah masalah mendasar dalam RUU Pertanahan itu antara lain hak rakyat atas tanah dan wilayah hidup.
"RUU Pertanahan belum menjamin sepenuhnya perlindungan dan pemenuhan hak-hak petani, masyarakat adat, nelayan, perempuan, dan masyarakat miskin di pedesaan serta perkotaan atas tanah dan keberlanjutan wilayah hidupnya," papar koalisi itu.
Di samping itu, koalisi ini menilai RUU Pertanahan ini sarat kepentingan investasi dan bisnis.
"RUU ini kuat mengakomodasi kepentingan bisnis dan investasi perkebunan skala besar. Monopoli swasta, perampasan tanah, penggusuran, termasuk impunitas bagi para pengusaha perkebunan skala besar banyak diatur dalam RUU Pertanahan. Ini tercermin kuat, melalui Hak Pengelolaan instansi pemerintah dan rencana Bank Tanah," papar koalisi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tentukan Hari Raya Iduladha, Kemenag Bakal Melaksanakan Pemantauan Hilal pada 27 Mei Pekan Depan
- Kronologi Kasus Korupsi di Sritex yang Menjerat Iwan Lukminto
- Profil Iwan Kurniawan Lukminto, Dirut Sritex yang Ditangkap Kejagung
- Penyelenggara Sistem Elektronik Diminta Patuhi Peraturan Mengatasi Konten Negatif
- Makin Tegang dengan India, Pakistan Tegaskan Tidak Mau Berkompromi Soal Kemerdekaan
Advertisement

SPMB SMP 2025 di Bantul Gunakan Sistem Baru, Simak Jalur Pendaftaran, Kuota dan Jadwalnya
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Saypha, Inovasi Filler Estetik Berstandar Eropa Hadir di Indonesia
- Bareskrim Tetapkan 6 Tersangka Kasus Inses Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka
- Presiden Prabowo Ancam Pejabat Tak Mau Sederhanakan Regulasi: Akan Saya Copot!
- Pelajar SMA Tewas dengan Luka Lebam Seusai Latihan Pencak Silat di Balai Desa Josari Ponorogo
- Dana Bantuan untuk Parpol Diusulkan Naik
- 11 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembiayaan Fiktif PT Telkom
- Suap TKA di Kementerian Tenaga Kerja, KPK Geledah 2 Lokasi
Advertisement