Advertisement
Kental Berpihak pada Pemodal Besar, RUU Pertanahan Sebaiknya Ditunda
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil menilai Rancangan Undang-Undang Pertanahan belum layak disahkan oleh DPR. Koalisi yang terdiri dari 43 organisasi dari berbagai daerah di Indonesia itu meminta pengesahan RUU Pertanahan ditunda.
"Kami juga sangat menyayangkan proses perumusan RUU oleh Panja [Panitia Kerja] Pertanahan/Komisi II DPR RI yang tidak terbuka," papar keterangan tertulis yang dirilis oleh koalisi itu pada Minggu (14/7/2019).
Advertisement
Koalisi meminta kepada Panja Pertahanan, termasuk fraksi dan partai politik serta pemerintah, melibatkan Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil, pakar dan akademisi yang memiliki kompetensi dan kredibilitas di bidang pertanahan serta masyarakat yang selama ini menjadi korban konflik agraria dan perampasan tanah.
Menurut koalisi ini, RUU Pertanahan tidak akan menjawab masalah ketimpangan, konflik agraria, perampasan tanah, laju cepat konversi tanah pertanian, kerusakan ekologis akibat desakan investasi. RUU ini berpotensi menambah daftar panjang regulasi pertanahan dan UU sektoral lainnya yang saling tumpang tindih dan kontradiktif.
Koalisi merujuk pada naskah RUU Pertanahan per 22 Juni 2019 yang dihasilkan dari Rapat Panja RUU Pertanahan DPR RI. Berdasarkan naskah itu, koalisi menilai substansi RUU Pertanahan semakin jauh dari prinsip-prinsip keadilan agraria dan keadilan ekologis bagi keberlangsungan hajat hidup rakyat Indonesia.
Menurut koalisi, terdapat sejumlah masalah mendasar dalam RUU Pertanahan itu antara lain hak rakyat atas tanah dan wilayah hidup.
"RUU Pertanahan belum menjamin sepenuhnya perlindungan dan pemenuhan hak-hak petani, masyarakat adat, nelayan, perempuan, dan masyarakat miskin di pedesaan serta perkotaan atas tanah dan keberlanjutan wilayah hidupnya," papar koalisi itu.
Di samping itu, koalisi ini menilai RUU Pertanahan ini sarat kepentingan investasi dan bisnis.
"RUU ini kuat mengakomodasi kepentingan bisnis dan investasi perkebunan skala besar. Monopoli swasta, perampasan tanah, penggusuran, termasuk impunitas bagi para pengusaha perkebunan skala besar banyak diatur dalam RUU Pertanahan. Ini tercermin kuat, melalui Hak Pengelolaan instansi pemerintah dan rencana Bank Tanah," papar koalisi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Jalan Gunung Kawi Kadipiro Solo Rusak Dampak Proyek Underpass Joglo
- MK Tolak Gugatan Amin & Gama, Ini Tanggapan Ketum Muhammadiyah Haedar Nashir
- Diduga akibat Penggalian Tanah, Tiang Listrik di Wedi Klaten Ambruk Timpa Rumah
- Alotnya Liga 1 Musim 2023/2024, Ini 4 Tim yang Berebut Lolos dari Degradasi
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Semula April, Kesiapan Pengolahan Sampah di Kota Jogja Mundur hingga Awal Mei
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekjen PDIP Berterima Kasih kepada Rakyat karena Kembali Menangi Pileg 2024
- Mensos Risma Janjikan Pemasangan Alarm Bahaya Bencana di Kawasan Semeru
- Kemenlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak Gempa Magnitudo 5,5 Taiwan
- PDIP Gabung Pemerintah atau Oposisi Akan Ditentukan di Rakernas
- Dataran Tinggi Dieng Diajukan sebagai Geopark Nasional
- Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Presiden: Ini Penting bagi Pemerintah
Advertisement
Advertisement