Advertisement

Kental Berpihak pada Pemodal Besar, RUU Pertanahan Sebaiknya Ditunda

Yodie Hardiyan
Senin, 15 Juli 2019 - 03:07 WIB
Budi Cahyana
Kental Berpihak pada Pemodal Besar, RUU Pertanahan Sebaiknya Ditunda Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil (kiri) mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/1/2019). - ANTARA/Rivan Awal Lingga

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil menilai Rancangan Undang-Undang Pertanahan belum layak disahkan oleh DPR. Koalisi yang terdiri dari 43 organisasi dari berbagai daerah di Indonesia itu meminta pengesahan RUU Pertanahan ditunda.

"Kami juga sangat menyayangkan proses perumusan RUU oleh Panja [Panitia Kerja] Pertanahan/Komisi II DPR RI yang tidak terbuka," papar keterangan tertulis yang dirilis oleh koalisi itu pada Minggu (14/7/2019).

Advertisement

Koalisi meminta kepada Panja Pertahanan, termasuk fraksi dan partai politik serta pemerintah, melibatkan Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil, pakar dan akademisi yang memiliki kompetensi dan kredibilitas di bidang pertanahan serta masyarakat yang selama ini menjadi korban konflik agraria dan perampasan tanah.

Menurut koalisi ini, RUU Pertanahan tidak akan menjawab masalah ketimpangan, konflik agraria, perampasan tanah, laju cepat konversi tanah pertanian, kerusakan ekologis akibat desakan investasi. RUU ini berpotensi menambah daftar panjang regulasi pertanahan dan UU sektoral lainnya yang saling tumpang tindih dan kontradiktif.

Koalisi merujuk pada naskah RUU Pertanahan per 22 Juni 2019 yang dihasilkan dari Rapat Panja RUU Pertanahan DPR RI. Berdasarkan naskah itu, koalisi menilai substansi RUU Pertanahan semakin jauh dari prinsip-prinsip keadilan agraria dan keadilan ekologis bagi keberlangsungan hajat hidup rakyat Indonesia.

Menurut koalisi, terdapat sejumlah masalah mendasar dalam RUU Pertanahan itu antara lain hak rakyat atas tanah dan wilayah hidup.

"RUU Pertanahan belum menjamin sepenuhnya perlindungan dan pemenuhan hak-hak petani, masyarakat adat, nelayan, perempuan, dan masyarakat miskin di pedesaan serta perkotaan atas tanah dan keberlanjutan wilayah hidupnya," papar koalisi itu.

Di samping itu, koalisi ini menilai RUU Pertanahan ini sarat kepentingan investasi dan bisnis.

"RUU ini kuat mengakomodasi kepentingan bisnis dan investasi perkebunan skala besar. Monopoli swasta, perampasan tanah, penggusuran, termasuk impunitas bagi para pengusaha perkebunan skala besar banyak diatur dalam RUU Pertanahan. Ini tercermin kuat, melalui Hak Pengelolaan instansi pemerintah dan rencana Bank Tanah," papar koalisi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Semula April, Kesiapan Pengolahan Sampah di Kota Jogja Mundur hingga Awal Mei

Jogja
| Selasa, 23 April 2024, 19:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement