Advertisement
Sudah Lima Perusahaan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan
Ilustrasi. - Antara Foto/Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Sepanjang 2019, sudah lima perusahaan dan satu perorangan ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani.
"Kebakaran hutan dan lahan adalah ancaman serius pada lingkungan hidup sehingga yang melakukan harus bertanggung jawab," kata Rasio dalam Forum Merdeka Barat 9 yang diadakan Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Senin (23/9/2019).
Advertisement
Dalam paparannya, laki-laki yang akrab dipanggil Roi itu menyebutkan penetapan tersangka tersebut dilakukan terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
Pelaku kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat adalah perorangan berinisial UB di Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya dengan luas lahan terbakar 274 hektare; dan PT SKM di Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang dengan luas lahan terbakar 800 hektare.
Kemudian, PT ABP di Kecamatan Sungai Melayu Rayak dan Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang dengan luas lahan terbakar 80 hektare; PT AER di Kecamatan Benua Kayong, Kecamatan Matan Hilir Selatan, dan Kecamatan Sungai Melayu Rayak di Kabupaten Ketapang dengan luas lahan terbakar 100 hektare;
Di Kalimantan Tengah, perusahaan yang menjadi tersangka kebakaran hutan dan lahan adalah PT KS di Kabupaten Kota Waringin Barat dengan luas lahan terbakar 709 hektare dan PT IFP di Kabupaten Kapuas dengan luas lahan terbakar lima hektare.
"Luas lahan terbakar masih bisa bertambah karena itu baru di awal penyidikan," jelas Roi.
Selain penetapan tersangka, Roi mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga telah menyegel lahan milik 52 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga telah mengirimkan 288 surat peringatan kepada perusahaan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.
Rio mengatakan penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan perlu dilakukan untuk membangun budaya kepatuhan di masyarakat agar tidak melakukan pembakaran.
"Selain itu juga untuk menimbulkan efek jera, baik kepada perorangan maupun perusahaan yang bersangkutan, tetapi juga kepada yang lainnya," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
- PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara
- Langgar VoA, Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Asal Inggris
Advertisement
SEA Games 2025, Dua Atlet Gunungkidul Bela Indonesia
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Semifinal Voli Putri: Indonesia vs Thailand di SEA Games 2025
- Sekolah Lansia Salimah Wisuda 206 Lansia di Bantul, Tertua 93 Tahun
- Resmi Dibuka, The Aloon-Aloon Menjadi Ikon Baru Kota Magelang
- Mahfud MD: Perpol 10/2025 Bertentangan dengan Putusan MK
- James Cameron Tolak Netflix Akuisisi Warner Bros, Ini Alasannya
- Bandara Soetta Perkuat Keamanan Siber Jelang Nataru
- Tinjau Pengungsian, Prabowo Janji Atasi Kekurangan Air di Langkat
Advertisement
Advertisement




