Advertisement
Sudah Lima Perusahaan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan
Ilustrasi. - Antara Foto/Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Sepanjang 2019, sudah lima perusahaan dan satu perorangan ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani.
"Kebakaran hutan dan lahan adalah ancaman serius pada lingkungan hidup sehingga yang melakukan harus bertanggung jawab," kata Rasio dalam Forum Merdeka Barat 9 yang diadakan Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Senin (23/9/2019).
Advertisement
Dalam paparannya, laki-laki yang akrab dipanggil Roi itu menyebutkan penetapan tersangka tersebut dilakukan terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
Pelaku kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat adalah perorangan berinisial UB di Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya dengan luas lahan terbakar 274 hektare; dan PT SKM di Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang dengan luas lahan terbakar 800 hektare.
Kemudian, PT ABP di Kecamatan Sungai Melayu Rayak dan Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang dengan luas lahan terbakar 80 hektare; PT AER di Kecamatan Benua Kayong, Kecamatan Matan Hilir Selatan, dan Kecamatan Sungai Melayu Rayak di Kabupaten Ketapang dengan luas lahan terbakar 100 hektare;
Di Kalimantan Tengah, perusahaan yang menjadi tersangka kebakaran hutan dan lahan adalah PT KS di Kabupaten Kota Waringin Barat dengan luas lahan terbakar 709 hektare dan PT IFP di Kabupaten Kapuas dengan luas lahan terbakar lima hektare.
"Luas lahan terbakar masih bisa bertambah karena itu baru di awal penyidikan," jelas Roi.
Selain penetapan tersangka, Roi mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga telah menyegel lahan milik 52 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga telah mengirimkan 288 surat peringatan kepada perusahaan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.
Rio mengatakan penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan perlu dilakukan untuk membangun budaya kepatuhan di masyarakat agar tidak melakukan pembakaran.
"Selain itu juga untuk menimbulkan efek jera, baik kepada perorangan maupun perusahaan yang bersangkutan, tetapi juga kepada yang lainnya," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tips Mudik Aman 2026, Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan
- Pulau Jawa Terancam Krisis Air, Bappenas Ingatkan Risiko Serius
- Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Dinilai Ancam Demokrasi
- Terminal Jatijajar Prediksi Puncak Arus Mudik 18 Maret 2026
- Komisi III DPR Kecam Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS
Advertisement
Pamit Bukber, Remaja Ditemukan Tewas di Jalur Ngobaran Gunungkidul
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Buka Puasa Jogja 13 Maret 2026: Magrib 17.56 WIB
- Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras di Jakarta
- Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Jakpus Diselidiki Polisi
- Arus Mudik Lebaran 2026 Mulai Padati Pelabuhan Bakauheni
- Antrean 350 Meter di GT Purwomartani, Arus Dialihkan ke Prambanan
- Lonjakan Penumpang YIA Jelang Lebaran 2026 Picu Extra Flight
- Trump: Mojtaba Khamenei Diduga Masih Hidup Meski Terluka
Advertisement
Advertisement







