Advertisement

Sudah Lima Perusahaan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan

Newswire
Senin, 23 September 2019 - 16:57 WIB
Nina Atmasari
 Sudah Lima Perusahaan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan Ilustrasi. - Antara Foto/Hafidz Mubarak A

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Sepanjang 2019, sudah lima perusahaan dan satu perorangan ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani.

"Kebakaran hutan dan lahan adalah ancaman serius pada lingkungan hidup sehingga yang melakukan harus bertanggung jawab," kata Rasio dalam Forum Merdeka Barat 9 yang diadakan Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Senin (23/9/2019).

Advertisement

Dalam paparannya, laki-laki yang akrab dipanggil Roi itu menyebutkan penetapan tersangka tersebut dilakukan terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

Pelaku kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat adalah perorangan berinisial UB di Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya dengan luas lahan terbakar 274 hektare; dan PT SKM di Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang dengan luas lahan terbakar 800 hektare.

Kemudian, PT ABP di Kecamatan Sungai Melayu Rayak dan Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang dengan luas lahan terbakar 80 hektare; PT AER di Kecamatan Benua Kayong, Kecamatan Matan Hilir Selatan, dan Kecamatan Sungai Melayu Rayak di Kabupaten Ketapang dengan luas lahan terbakar 100 hektare;

Di Kalimantan Tengah, perusahaan yang menjadi tersangka kebakaran hutan dan lahan adalah PT KS di Kabupaten Kota Waringin Barat dengan luas lahan terbakar 709 hektare dan PT IFP di Kabupaten Kapuas dengan luas lahan terbakar lima hektare.

"Luas lahan terbakar masih bisa bertambah karena itu baru di awal penyidikan," jelas Roi.

Selain penetapan tersangka, Roi mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga telah menyegel lahan milik 52 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga telah mengirimkan 288 surat peringatan kepada perusahaan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.

Rio mengatakan penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan perlu dilakukan untuk membangun budaya kepatuhan di masyarakat agar tidak melakukan pembakaran.

"Selain itu juga untuk menimbulkan efek jera, baik kepada perorangan maupun perusahaan yang bersangkutan, tetapi juga kepada yang lainnya," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 02:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement