Ombudsman Ingatkan Polri Hormati HAM Saat Geledah Pesantren
Ombudsman RI meminta Polri mengevaluasi penggeledahan pesantren putri di Sukoharjo dan memastikan perlindungan HAM bagi santriwati.
Ilustrasi bom,/JIBI
Harianjogja.com, MAKASSAR--Polres Parepare melakukan penyelidikan terkait penyelundupan 6.000 detonator yang dibawa oleh warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan serta seorang warga Palu, Sulteng.
"Kami masih melakukan penyelidikan terkait penyelundupan 6.000 detonator itu dan akan digunakan untuk apa," ujar Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Sabtu (21/9/2019).
Ia mengatakan 6.000 detonator itu diamankan oleh anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Parepare setelah memeriksa barang bawaan para penumpang, Jumat (20/9/2019).
"Seperti biasa, setiap penumpang dan barang bawaan itu diperiksa oleh anggota dan berbagai macam trik dan intrik juga biasa dilakukan oleh penumpang untuk mengelabui anggota," katanya.
Ia menjelaskan 6.000 detonator atau alat pemicu bom dan sejenisnya itu diamankan dari tiga pelaku yang membawanya dalam barang bawaannya.
Tiga pelaku sendiri dari dua provinsi berbeda yakni inisial Am, 39, warga Desa Boya Baliase, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah serta dua warga asal Kabupaten Bone, Sulsel yakni inisial Am, 59, dan Na, 57, warga Desa Kampoti Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone.
"Untuk sementara ini ketiga pemilik barang itu sedang diamankan oleh anggota untuk dilakukan penyelidikan dan interogasi," katanya.
Kapolres Parepare AKBP Pria Budi dalam keterangannya mengatakan keberhasilan anggotanya itu mengamankan pemicu peledak karena sigap dan disiplinnya dalam menjalankan setiap tugas-tugasnya.
"Kalau lengah sedikit pasti barang ini lolos. Saya selalu mengapresiasi anggota dan keberhasilan ini sudah sering-sering terjadi, anggota sudah paham tugasnya dan juga paham intrik-intrik para penyelundup," katanya.
Pria menyatakan 6.000 detonator itu disembunyikan dalam enam karung berbeda dan membungkusnya dengan minuman susu coklat untuk mengelabui anggota.
"Seperti 6.000 detonator ini disembunyikan dalam karung yang bercampur paket susu bubuk coklat. Kalau diperiksa sekilas pasti lolos tapi kalau teliti, pasti ketahuan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Ombudsman RI meminta Polri mengevaluasi penggeledahan pesantren putri di Sukoharjo dan memastikan perlindungan HAM bagi santriwati.
Pemda DIY mengusulkan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, termasuk penyesuaian tarif untuk mengoptimalkan PAD dan biaya layanan.
Simak informasi SIM Keliling Bantul November 2026, jadwal layanan di Manding, syarat perpanjangan, dan biaya SIM A serta SIM C.
Yusril menyatakan pemerintah akan mengevaluasi kewenangan penyadapan lembaga negara setelah Bareskrim menetapkan tiga tersangka kasus penyadapan ilegal.
Cek jadwal SIM Keliling dan layanan perpanjangan SIM Gunungkidul November 2026, termasuk lokasi, syarat dokumen, serta biaya SIM A dan C.
BPIP menegaskan Mahkamah Etik Nasional masih sebatas kajian. UII menjadi tuan rumah diskusi penyusunan naskah urgensi lembaga tersebut.