Kuota Nikel 2027 Dipangkas, Biaya Smelter Diprediksi Melonjak
Perhapi menilai pemangkasan kuota bijih nikel 2027 berisiko menaikkan harga bahan baku, biaya operasional smelter, dan menekan produksi.
Menkumham Yasonna H. Laoly./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly dinilai bohong oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif soal akan ada pertemuan KPK dengan DPR untuk membahas revisi UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Pak Laoly berjanji akan mengundang KPK saat pembahasan di DPR, tapi Pak Laoly juga tidak memenuhi janji tersebut," kata Laode melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Laode juga mengatakan Yasonna pun berbohong telah berdiskusi dengan pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Laode M Syarif terkait pembahasan revisi UU KPK tersebut di kantor Kemenkumham pada Kamis, 12 September 2019.
"Pak Laoly tidak perlu membuat narasi baru dan mengaburkan fakta yang sebenarnya. Saya yakin beliau bertuhan, jadi sebaiknya jujur saja," tambah Syarif.
Yasonna sebelumnya menyatakan bahwa ia sudah berdiskusi dengan Agus Rahardjo dan Laode M Syarif sehingga dan membantah KPK tidak pernah dilibatkan dalam revisi UU tersebut.
"Adalah benar, saya dan Pak Agus Rahardjo ditemani Pak Pahala Nainggolan dan Pak Rasamala Aritonang (Biro Hukum) pergi menemui Pak Laoly untuk meminta DIM (Daftar Isian Masalah) yang disampaikan Pemerintah kepada DPR, tapi Pak Laoly tidak memberikan DIM tersebut kepada kami," tegas Laode.
Laode juga mengatakan ia sudah meminta Yasonna Laoly untuk membahas DIM tersebut dengan KPK sebelum Pemerintah mengambil sikap akhir karena detail DIM yang dibahas tidak pernah dibahas bersama KPK.
"Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 10 menitan tersebut, Pak Laoly juga mengatakan bahwa konsultasi publik tidak dibutuhkan lagi karena pemerintah telah mendapatkan masukan yang cukup," ungkap Laode.
Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau revisi UU KPK pada Selasa, 17 September 2019.
Sejumlah perubahan kedudukan KPK dalam revisi UU tersebut adalah: (1) Kedudukan KPK sebagai lembaga dalam rumpun eksekutif, (2) Seluruh Pegawai KPK adalah ASN, (3) Penyadapan dan Penggeledahan Harus Seizin Dewan Pengawas, (4) Kehadiran Dewan Pengawas di bawah Presiden, (5) KPK berwenang untuk melakukan penghentian Penyidikan dan Penuntutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Perhapi menilai pemangkasan kuota bijih nikel 2027 berisiko menaikkan harga bahan baku, biaya operasional smelter, dan menekan produksi.
Singapura mencatat konsumsi minyak 93,63 barel per kapita pada 2025. Simak daftar 15 negara dan wilayah tertinggi.
Jorge Jesus menanggapi keputusan Cristiano Ronaldo pensiun dari Portugal. Ia mengaku konflik mungkin mempercepat keputusan tersebut, tetapi tak merasa bersalah.
Disdukcapil Bantul mengevaluasi inovasi Aksi Mesra dan meminta 14 gereja memperbarui kerja sama pencatatan perkawinan agar layanan adminduk tetap berjalan.
Survei Greenhouse menemukan 45% pencari kerja di AS tak mendapat kabar setelah wawancara. Fenomena job ghosting membuat kandidat frustrasi.
Marc Marquez berpeluang memecahkan tiga rekor jika mengunci gelar juara dunia MotoGP 2026 di Qatar akhir pekan ini.