Menaker Dorong Jamsos Ketenagakerjaan Jadi Modal Usaha

Newswire
Newswire Rabu, 19 Agustus 2026 09:07 WIB
Menaker Dorong Jamsos Ketenagakerjaan Jadi Modal Usaha

nteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli./JIBI

Harianjogja.com, JAKARTA— Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mendorong agar manfaat jaminan sosial (jamsos) ketenagakerjaan tidak berhenti pada pemberian santunan ketika pekerja menghadapi risiko. Menurutnya, manfaat yang diterima pekerja maupun keluarga perlu dilanjutkan melalui program pemberdayaan sehingga dapat menjadi modal untuk bangkit dan membangun kemandirian ekonomi.

“Jaminan sosial ketenagakerjaan tidak cukup hanya memberikan pelindungan ketika pekerja menghadapi risiko. Manfaatnya perlu dilanjutkan dengan pemberdayaan,” kata Menaker Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Yassierli menyampaikan hal tersebut saat mengapresiasi inisiatif Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian (PEKA) yang dikembangkan BPJS Ketenagakerjaan. Program tersebut dinilai memperluas makna manfaat jaminan sosial dari sekadar santunan menjadi dukungan yang dapat memberikan dampak berkelanjutan bagi pekerja dan keluarganya.

Jamsos Didorong untuk Pengembangan Usaha

Menurut Yassierli, ketika ahli waris menerima manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, dana tersebut tidak hanya diharapkan digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam jangka pendek. Manfaat itu juga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk membangun ataupun mengembangkan usaha produktif.

“Kami mengapresiasi inisiatif ini, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya sampai memberikan uang atau santunan, tapi bagaimana uang tersebut bermanfaat secara berkelanjutan,” ujar Menaker.

Dengan pendekatan tersebut, keluarga pekerja yang menerima manfaat memiliki kesempatan untuk melanjutkan kehidupan secara lebih mandiri. Bahkan, usaha produktif yang dibangun dari manfaat tersebut berpotensi membuka kesempatan kerja bagi orang lain.

Yassierli mengatakan pendekatan pemberdayaan ekonomi itu sejalan dengan pengalaman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui berbagai program. Salah satunya adalah Tenaga Kerja Mandiri (TKM).

Program TKM telah menjangkau ratusan ribu penerima. Pada tahun ini, Kemnaker menargetkan pemberian bantuan permodalan kepada 10 ribu orang.

Selain itu, Kemnaker telah memiliki profil 1.000 TKM sukses yang dapat digunakan sebagai bahan pembelajaran sekaligus referensi dalam mengembangkan program pemberdayaan ekonomi.

“Kita sudah punya, modul sudah ada, sehingga nanti teman-teman BPJS Ketenagakerjaan tinggal mengikuti tagline dari yang sudah kita tentukan, tidak perlu reinventing the wheel,” kata Yassierli.

PEKA BPJS Ketenagakerjaan Diperluas

Lebih lanjut, Menaker menilai sinergi antara PEKA dengan ekosistem pemberdayaan yang telah dibangun Kemnaker dapat memperkuat dampak manfaat jaminan sosial bagi masyarakat.

Kolaborasi diperlukan agar program pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan dapat saling melengkapi. Dengan begitu, manfaat yang diterima pekerja maupun keluarganya tidak berhenti pada satu tahap intervensi.

“Karena jawaban setiap tantangan ketenagakerjaan adalah kolaborasi, kolaborasi, dan kolaborasi,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menjelaskan PEKA dirancang untuk memberikan nilai lebih terhadap manfaat yang diterima ahli waris pekerja.

Program tersebut menghubungkan penerima manfaat dengan berbagai pelatihan serta dukungan pengembangan usaha. Tujuannya agar manfaat jaminan sosial dapat digunakan sebagai modal untuk bangkit dan mencapai kemandirian ekonomi.

Saiful mengatakan PEKA kini telah memasuki tahap pelaksanaan setelah sebelumnya menjalani piloting sejak awal Juli.

PEKA Digelar di 37 Provinsi

Dalam pelaksanaan serentak, kegiatan PEKA berlangsung di 37 provinsi dan 41 titik dengan jumlah peserta lebih dari 1.400 orang. Secara keseluruhan, sebanyak 2.736 peserta telah mengikuti pelatihan.

“Program tersebut diarahkan tidak berhenti pada pelatihan, tetapi dilanjutkan dengan dukungan pendanaan dan pemasaran agar peserta mampu mengembangkan usaha secara produktif,” kata Saiful.

Melalui pola tersebut, manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan diarahkan tidak hanya menjadi bentuk perlindungan ketika risiko terjadi, tetapi juga dapat menjadi bagian dari upaya membangun ketahanan ekonomi pekerja dan keluarganya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online