JNE Berangkatkan 1.200 Karyawan dan Keluarga untuk Umrah
JNE memberangkatkan lebih dari 1.200 karyawan dan keluarga untuk umrah dalam 20 kloter sebagai apresiasi atas loyalitas lebih dari 12 tahun.
Ilustrasi. /Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Salah satu fokus pendalaman penyidik adalah dugaan pemberian sejumlah uang dari PT Blueray Cargo kepada oknum pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Untuk mengusut perkara tersebut, KPK memeriksa Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) sekaligus kuasa nonlitigasi PT Blueray Cargo, Iskandar HP Sitorus (IS), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Iskandar dilakukan untuk menggali informasi mengenai dugaan pemberian yang dilakukan pihak swasta kepada sejumlah pegawai Bea Cukai.
“IS didalami berkaitan dengan dugaan pemberian yang dilakukan oleh pihak swasta kepada oknum-oknum di Ditjen Bea Cukai,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Selain itu, penyidik juga mendalami transaksi keuangan yang berkaitan dengan PT Blueray Cargo.
Iskandar Sitorus Sebut Penyidik Dalami Dugaan Aliran Dana
Usai menjalani pemeriksaan, Iskandar Sitorus mengungkapkan dirinya mendapat sejumlah pertanyaan mengenai dugaan aliran uang dari PT Blueray Cargo kepada Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya pada Ditjen Bea Cukai Ahmad Dedi atau Dedi Congor.
Menurut dia, penyidik juga menggali informasi mengenai dugaan pemberian kepada Dedi Congor melalui ajudannya yang berinisial A.
“Tadi pertanyaan-pertanyaan penyidik kasus Bea Cukai itu tajam sekali,” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Kasus dugaan korupsi tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 4 Februari 2026.
Sehari setelah OTT, tepatnya 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni:
Perkembangan penyidikan berlanjut pada 26 Februari 2026, ketika KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka.
KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru
Pada 21 Juli 2026, KPK kembali mengumumkan pengembangan perkara dengan menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik).
Dalam salah satu sprindik tersebut, KPK telah menetapkan seorang tersangka, namun identitasnya saat itu belum disampaikan kepada publik. Sementara sprindik lainnya masih berupa sprindik umum sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sehari kemudian, KPK mengonfirmasi pernyataan John Field bahwa tersangka yang dimaksud adalah Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.
Pengusutan perkara ini masih terus berlangsung, termasuk pendalaman terhadap dugaan aliran dana dan transaksi keuangan yang berkaitan dengan PT Blueray Cargo serta sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
JNE memberangkatkan lebih dari 1.200 karyawan dan keluarga untuk umrah dalam 20 kloter sebagai apresiasi atas loyalitas lebih dari 12 tahun.
Kasus ISPA di wilayah terdampak karhutla tembus 151.000. Kemenkes mengerahkan 1.898 tenaga kesehatan ke tujuh provinsi.
BDx mulai membangun data center AI 640 MW di Jatiluhur. Gedung pertama berkapasitas 120 MW ditargetkan beroperasi awal 2027.
Harga emas Antam hari ini turun Rp1.000 menjadi Rp2.627.000 per gram. Simak harga emas Antam 0,5 gram hingga 1.000 gram.
RUU Reforma Agraria disahkan DPR hari ini. Regulasi ini mengatur pembentukan LPRA yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Mete Kaligayam, Semin, Gunungkidul, pernah diekspor ke Kanada pada 2016. Kini pemasarannya menjangkau sejumlah wilayah di Indonesia.