Geledah Dua Kantor Imigrasi, KPK Sita Uang 8.500 Dolar Singapura

Newswire
Newswire Rabu, 05 Agustus 2026 14:47 WIB
Geledah Dua Kantor Imigrasi, KPK Sita Uang 8.500 Dolar Singapura

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setelah memeriksa Silmy selama lebih dari 10 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU.

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai 8.500 dolar Singapura dalam penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada 4 Agustus 2026. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan seluruh barang bukti yang diamankan akan dianalisis lebih lanjut untuk mendukung proses penyidikan.

“Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani. Selain itu, dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, penyidik turut mengamankan uang tunai dalam mata uang asing senilai 8.500 dolar Singapura,” kata Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Barang Bukti Akan Didalami Penyidik

Menurut Budi, dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai tersebut akan didalami untuk memperkuat pembuktian perkara serta mengungkap secara utuh konstruksi dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK.

Penyidik juga akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA.

“Untuk memperkuat pembuktian, mengurai konstruksi perkara secara utuh, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam tindak pidana korupsi tersebut,” katanya.

Berawal dari OTT pada Juni 2026

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2–3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing. Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 yang digelar KPK sepanjang 2026.

Selanjutnya, pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang diduga berlangsung selama 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Delapan Tersangka dalam Perkara

Selain Silmy Karim, yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024 dan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.

Enam tersangka lainnya yakni:

- Jaya Saputra, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat.
- Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.
- Tessar Bayu Setyaji, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
- Bagus Bramantyo.
- Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas.
- Gusti Benardiansyah, Staf Subdirektorat Izin Tinggal.

KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online