Advertisement
Ini Pesan Mendikbud untuk Guru di Wilayah Terpapar Kabut Asap
Ilustrasi - ANTARA - Jessica Helena Wuysang
Advertisement
Harianjogja.com, MALANG--Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi memberikan pesan kepada para guru yang berada di wilayah terpapar kabut asap akibat adanya kebakaran hutan dan lahan.
Muhadjir mengatakan bahwa, jika kebijakan di tiap-tiap daerah meliburkan siswa karena wilayah tersebut terpapar kabut asap, diharapkan para guru tetap memberikan tugas dan memantau kegiatan siswa selama berada di rumah.
Advertisement
"Jika itu [libur] menjadi solusi terbaik, bukan berarti belajarnya berhenti. Para guru harus betul-betul perhatian, bisa memberikan tugas kepada mereka," kata Muhadjir usai menghadiri Simposium Nasional Penanaman Nilai Pancasila di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (14/9/2019).
Muhadjir menjelaskan, para guru di wilayah yang terpapar kabut asap diharapkan bisa tetap memberikan tugas sekolah kepada anak-anak didiknya, termasuk juga pemantauan kegiatan anak, hingga evaluasi terhadap tugas yang diberikan tersebut.
BACA JUGA
Menurut Muhadjir, para guru harus bisa mengambil lankah kreatif untuk menangani permasalahan kabut asap tersebut. Dengan cara-cara yang kreatif tersebut, diharapkan para siswa bisa tetap belajar meskipun tidak berada di sekolah.
"Guru dan sekolah harus kreatif, dan jangan sampai mengorbankan siswa dalam kegiatan belajarnya," kata Muhadjir.
Salah satu wilayah yang terpapar kabut asap adalah Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Pemerintah setempat bahkan meliburkan sekolah selama satu minggu terhitung mulai 16 hingga 21 September 2019.
Langkah tersebut diambil karena pihak pemerintah daerah menilai asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan tersebut bisa mengganggu kesehatan para murid. Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi telah mengeluarkan surat edaran untuk meliburkan para siswa tersebut.
Surat itu ditujukan untuk para kepala sekolah mulai dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat, baik yang berstatus sekolah negeri maupun swasta.
Surat edaran yang memutuskan untuk meliburkan anak-anak sekolah tersebut berdasarkan instruksi Gubernur Kalimantan Tengah. Langkah itu diambil setelah melihat kondisi asap dinyatakan berbahaya bagi kesehatan para peserta didik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
DPUPKP Sleman Siapkan Sistem Jasa Tukang untuk Pendatang
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja-Kutoarjo 11 Februari 2026
- Sutarto Kini Bisa Nikmati Listrik Program Sambung Listrik Gratis PLN
- Jurgen Klopp Pasang Syarat Ketat sebelum Tangani Real Madrid
- Cuaca DIY Rabu 11 Februari 2026, Hujan Ringan-Sedang
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Rabu 11 Februari 2026
- Cek Jadwal KA Bandara YIA Jogja-YIA Hari Ini
- Cek Jadwal SIM Keliling Polres Bantul Rabu 11 Februari 2026
Advertisement
Advertisement







