Advertisement
Setujui Dewan Pengawas di KPK, Ini Respons Jokowi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--- Presiden Joko Widodo menyatakan dukungannya terhadap rencana pembentukan Dewan Pengawas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rencana itu tertuang dalam draft revisi UU No.30/2012 tentang KPK yang disusun oleh DPR. Jokowi menyatakan Dewan Pengawas diperlukan karena semua lembaga negara seperti Presiden, Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat bekerja dalam prinsip "check and balances" atau saling mengawasi.
Advertisement
"Hal ini dibutuhkan untuk meminimalkan potensi penyalahgunakan kewenangan, seperti Presiden, kan diawasi, diperiksa BPK [Badan Pengawas Keuangan] dan diawasi DPR. Dewan Pengawas saya kira wajar dalam proses tata kelola yang baik," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Oleh karena itu, ujar Jokowi, KPK memerlukan dewan pengawas. Kendati demikian, menurutnya, anggota Dewan Pengawas ini berasal dari tokoh masyarakat, akademisi atau pegiat anti-korupsi bukan politisi, bukan birokrat atau aparat penegak hukum aktif
"Pengangkatan oleh Presiden dan dijaring oleh panitia seleksi, saya ingin memastikan transisi waktu yang baik agar KPK tetap menjalankan kewenangannya sebelum ada keberadaan Dewan Pengawas," kata Jokowi.
Seperti diketahui, dalam draft RUU KPK tersebut, KPK disebut terdiri Dewan Pengawas yang berjumlah lima orang, Pimpinan KPK yang terdiri dari lima orang anggota dan Pegawai KPK.
Draft menyebutkan bahwa Dewan Pengawas merupakan lembaga nonstruktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri. Dewan Pengawas memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 kali masa jabatan.
Draft itu menyebutkan bahwa Dewan Pengawas memiliki sejumlah tugas yaitu mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.
Selanjutnya menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai KPK serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai.
Draft itu juga menyebutkan bahwa Ketua dan Anggota Dewan Pengawas dipilih oleh DPR berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden. Dalam mengangkat ketua dan anggota Dewan Pengawas, menurut draft RUU KPK itu, Presiden membentuk panitia seleksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement
Advertisement