Advertisement

KPK Tak Butuh Dewan Pengawas, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Newswire
Minggu, 08 September 2019 - 07:37 WIB
Bhekti Suryani
KPK Tak Butuh Dewan Pengawas, Ini Penjelasan Pakar Hukum Gedung KPK. - Antarafoto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Keberadaan dewan pengawas merupakan salah satu poin kontroversial dalam revisi UU KPK.

Pengamat sekaligus pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu memiliki dewan pengawas, sebagaimana yang diusulkan oleh DPR dalam usulan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Advertisement

"Menurut saya tidak perlu karena KPK sudah memiliki mekanisme pengawasan sendiri," ujar Bivitri saat dihubungi, Sabtu (7/9/2019).

Bivitri mengatakan KPK telah memiliki mekanisme pengawasan yang cukup ketat, mulai dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), DPR, Kementerian Komunikasi dan Informasi hingga mekanisme pra peradilan.

Menurut dia, pengawasan yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut sudah cukup untuk memantau kinerja KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Jadi mekanisme sudah lengkap dan tidak harus selalu lembaga," kata Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu.

Lebih lanjut dia mengatakan keberadaan dewan pengawas juga tidak bisa menjamin sebuah lembaga bisa bekerja secara efektif.

"Misalkan Kompolnas, menurut saya itu belum efektif mengawasi polisi. Kemudian Komisi Kejaksaan, itu ada lembaganya tapi tidak efektif juga, jadi hitungannya bukan ada lembaga atau tidak ada lembaganya tapi mekanismenya efektif atau tidak," ujar Bivitri.

Rapat paripurna DPR pada Kamis (5/9/2019) menyetujui usulan revisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK.

Materi muatan revisi UU KPK tersebut meliputi perubahan status kepegawaian para pegawai KPK menjadi ASN, kewenangan penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, KPK tunduk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, peralihan pelaporan LHKPN, serta kewenangan KPK untuk menghentikan perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 20 April 2024, Tiket Rp50 Ribu

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 04:17 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement