Advertisement

Jokowi Setuju 3 Poin RUU KPK, Ini Penjelasannya

Yodie Hardiyan
Jum'at, 13 September 2019 - 13:07 WIB
Nina Atmasari
Jokowi Setuju 3 Poin RUU KPK, Ini Penjelasannya Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Kepala Staf Kepresiden Moeldoko (kiri) dan Mensesneg Pratikno (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Beberapa waktu terakhir, revisi UU KPK menjadi polemik. Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar konferensi pers khusus membahas rencana revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Didampingi Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Jokowi menyampaikan tiga hal yang disetujuinya dari RUU KPK yang menjadi inisiatif DPR.

Advertisement

"Terhadap isu lain saya mempunyai catatan dan pandangan yang berbeda terhadap subtansi yang diusulkan oleh DPR," kata Jokowi.

Pertama, Jokowi menyetujui adanya Dewan Pengawas di DPR. Menurutnya, Dewan Pengawas diperlukan karena semua lembaga negara seperti Presiden, Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat bekerja dalam prinsip "check and balances" atau saling mengawasi.

"Hal ini dibutuhkan untuk meminimalkan potensi penyalahgunakan kewenangan, seperti Presiden kan diawasi, diperiksa BPK [Badan Pengawas Keuangan] dan diawasi DPR. Dewan Pengawas saya kira wajar dalam proses tata kelola yang baik," kata Jokowi.

Kedua, Jokowi menyetujui soal Surat Penghentian Penyidikan (SP3). Menurutnya, hal ini juga diperlukan karena penegakan hukum harus menjadi prinsip-prinsip hak asasi manusia dan untuk memberikan kepastian hukum.

"Kalau RUU DPR memberikan maksimal 1 tahun untuk mengeluarkan SP3, kami minta 2 tahun supaya memberikan waktu memadai (bagi) KPK, yang penting ada kewenangan KPK untuk memberikan SP3 yang bisa digunakan atau pun tidak digunakan," kata Jokowi.

Ketiga, Jokowi menyetujui pegawai KPK berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pegawai lembaga yang berstatus PNS, menurutnya, juga terjadi di lembaga-lembaga lain yang mandiri seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan juga lembaga independen lain seperti Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.

"Tapi, saya menekankan agar implementasinya perlu masa transisi memadai dan dijalankan dengan penuh kehati-hatian. Penyelidik dan penyidik KPK yang ada saat ini masih terus menjabat dan mengikuti proses transisi menjadi ASN (aparat sipil negara)," kata Jokowi.

Jokowi berharap semua pihak bisa membicarakan isu ini dengan jernih, objektif tanpa prasangka berlebihan. Jokowi menyatakan tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi karena korupsi adalah musuh bersama.

"Saya ingin KPK punya peran sentral dalam pemberantasan korupsi yang punya kwenangan lebih kuat dibanding lembaga-lembaga lain," kata Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Jumat 26 April 2024

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 11:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement