Advertisement
Reputasi Jokowi Dipertaruhkan di Revisi UU KPK
Joko Widodo - Antara/Akbar Nugroho Gumay
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Revisi UU KPK dinilai sebagai pertaruhan bagi Presiden Joko Widodo.
Profesor riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Dewi Fortuna Anwar menegaskan, Presiden Jokowi mempertaruhkan reputasinya dalam menyikapi revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang menjadi inisiatif DPR RI.
Advertisement
"Kalau Presiden mengirim surat atau amanah Presiden untuk memungkinkan RUU dibahas, maka yang akan kehilangan kepercayaan rakyat, bukan hanya DPR tapi Presiden mempertaruhkan reputasinya sendiri," ujar Dewi Fortuna di Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Civitas LIPI pada hari ini (10/9/2019) menyatakan dengan tegas penolakannya terhadap revisi UU KPK yang dinilai hanya bertujuan melemahkan lembaga antirasuah. Penolakan itu ditandatangani oleh 146 anggota Civitas LIPI, 25 orang di antaranya profesor LIPI.
BACA JUGA
Dewi menegaskan, upaya partai politik melumpuhkan KPK sudah lama terjadi. Upaya itu hanya bisa dibatalkan dengan perjuangan keras masyarakat sipil dan madani.
Dewi menilai rencana revisi UU KPK yang digulirkan di akhir masa kerja DPR RI periode 2014-2019, juga menunjukkan sebuah itikad politik yang tidak baik.
Menurut dia, revisi UU KPK bukan hanya mengancam kepada upaya pemberantasan korupsi tetapi juga ancaman terhadap demokrasi.
"Saat ini bola ada di Presiden. Presiden Jokowi selama ini dikenal relatif bersih dari KKN. Isu revisi UU KPK menjadi ujian bagi Presiden," jelas dia.
Dia mengatakan, jika Presiden Jokowi tidak menolak revisi UU KPK, maka Presiden bisa jadi akan menerima bulan-bulanan kritik dari berbagai pihak.
"Yang bisa kehilangan kepercayaan rakyat, bukan hanya DPR tapi Presiden. Termasuk (bagi) teman-teman LIPI, nanti yang akan kena kritik tajam tidak hanya DPR tapi Presiden juga akan menjadi bulan-bulanan," tegas dia.
Dia mengatakan, Civitas LIPI bersama publik masih menaruh harapan besar agar Presiden menolak meladeni upaya pembahasan revisi UU KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
- Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK
Advertisement
Rhodamin B Ditemukan di Makanan, Pemkot Jogja Lacak Pemasok
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dies Natalis 80 FK-KMK UGM Tegaskan Inovasi Kesehatan Bangsa
- Manfaat Pepaya Matang saat Sarapan untuk Pencernaan dan Energi
- Bocah Tujuh Tahun Hanyut di Irigasi Kenokorejo Sukoharjo
- KNMP Poncosari Bantul Dilengkapi Pabrik Es dan Gudang Nelayan
- Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Sedayu Bantul
- Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
Advertisement
Advertisement








