Advertisement
Arteria Dahlan Sebut Revisi UU KPK Adalah Permintaan KPK, Bukan DPR

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 mengenai Tentang Tindak Pidana Korupsi menjadi polemik. Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menegaskan, bila revisi tersebut merupakan permintaan dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan bukanlah kemauan DPR.
"Terkait dengan revisi UU KPK ini, kami ini merespon dari keinginan KPK sendiri," kata Arteria dalam Diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk 'KPK Adalah Kunci', di D'Consulate, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).
Advertisement
Arteria mengatakan, sebagai mitra kerja Komisi III mengirimkan surat kepada KPK terkait penjelasan terkait dukungan legislasi yang mana dibutuhkan oleh lembaga antitasuah ini dalam meningkatkan efektivitas dan fungsinya.
"Kemudian KPK menjawab terkait dengan penyempurnaan UU, ini bahasa KPK sendiri loh terkait UU nomor 30 tahun 2002. KPK ingin kewenangan dalam penyadapan dan merekam ini kita lakukan. Kemudian pembentukan dewan pengawas, ini nama dewan pengawas KPK diksi yang pertama yang inisiasi mereka," tegas dia.
Adapun kata Arteria, usulan tersebut disampaikan KPK pada bulan November 2015 dan kemudian disampaikan kepada Komisi III DPR RI di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kemudian ada proses yang berjalan di DPR terkait masukan tersebut dan revisi UU KPK bukanlan operasi senyap.
"DPR tidak pernah mendadak. Di DPR ada operasi senyap karena semua terjadwal dan terdokumentasi," tegasnya.
Selain itu, Arteria menyayangkan adanya pemikiran revisi UU KPK ini sebagai bentuk upaya pelemahan lembaga antirasuah. Karena hal itu tak mungkin dilakukan DPR dan justru membuat kuat lembaga KPK.
"Dikatakan melemahkan, apa iya DPR gila? Dalam perspektif apa DPR mau melemahkan? Bahkan dilakukan penguatan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement

Sasar 2 Terminal di Gunungkidul, Kegiatan Jumat Bersih Jangan Hanya Seremonial Semata
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
- Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, Begini Penjelasan BMKG
- Begini Alur Kuota Haji 2026 dari Arab Saudi untuk Indonesia, Kata Istana
- Kejaksaan Agung Periksa Lagi Nadiem Makarim pada 15 Juli 2025
Advertisement
Advertisement