Advertisement
Arteria Dahlan Sebut Revisi UU KPK Adalah Permintaan KPK, Bukan DPR
Diskusi Polemik Sindotrijaya tentang KPK Adalah Kunci. - Okezone.com/Harits
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 mengenai Tentang Tindak Pidana Korupsi menjadi polemik. Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menegaskan, bila revisi tersebut merupakan permintaan dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan bukanlah kemauan DPR.
"Terkait dengan revisi UU KPK ini, kami ini merespon dari keinginan KPK sendiri," kata Arteria dalam Diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk 'KPK Adalah Kunci', di D'Consulate, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).
Advertisement
Arteria mengatakan, sebagai mitra kerja Komisi III mengirimkan surat kepada KPK terkait penjelasan terkait dukungan legislasi yang mana dibutuhkan oleh lembaga antitasuah ini dalam meningkatkan efektivitas dan fungsinya.
"Kemudian KPK menjawab terkait dengan penyempurnaan UU, ini bahasa KPK sendiri loh terkait UU nomor 30 tahun 2002. KPK ingin kewenangan dalam penyadapan dan merekam ini kita lakukan. Kemudian pembentukan dewan pengawas, ini nama dewan pengawas KPK diksi yang pertama yang inisiasi mereka," tegas dia.
BACA JUGA
Adapun kata Arteria, usulan tersebut disampaikan KPK pada bulan November 2015 dan kemudian disampaikan kepada Komisi III DPR RI di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kemudian ada proses yang berjalan di DPR terkait masukan tersebut dan revisi UU KPK bukanlan operasi senyap.
"DPR tidak pernah mendadak. Di DPR ada operasi senyap karena semua terjadwal dan terdokumentasi," tegasnya.
Selain itu, Arteria menyayangkan adanya pemikiran revisi UU KPK ini sebagai bentuk upaya pelemahan lembaga antirasuah. Karena hal itu tak mungkin dilakukan DPR dan justru membuat kuat lembaga KPK.
"Dikatakan melemahkan, apa iya DPR gila? Dalam perspektif apa DPR mau melemahkan? Bahkan dilakukan penguatan," pungkasnya.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Layani Penumpang Sepanjang Hari
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Proliga 2026 Putaran Kedua Malang, LavAni vs Bhayangkara
- Prabowo Bahas Keanggotaan Dewan Perdamaian Gaza Bersama Ormas Islam
- Dana Hibah Padukuhan Sleman Rp30,3 Miliar Masih Tunggu Regulasi
- Mentan Larang RPH Naikkan Harga Daging Sapi di Ramadan-Idulfitri
- Mulai Februari 2026 Girik Tak Berlaku, Ini Cara Urus Sertifikat Tanah
- Bank Jateng Slawi Serahkan Hadiah Bima dan CSR Videotron
- Laporan Dugaan Kejahatan Keuangan ke PPATK Naik 22,5 Persen di 2025
Advertisement
Advertisement



