Advertisement
Hanura Tak Sepakat Revisi UU Jika Lemahkan KPK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta menegaskan bahwa partainya tidak setuju apabila revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertujuan untuk melemahkan institusi antirasuah tersebut.
"Tapi tentunya kita tidak akan [setuju apabila] melemahkan KPK," kata Oesman Sapta di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Advertisement
Dia mengatakan bahwa partainya sedang mempelajari revisi UU KPK yang saat ini bergulir di DPR. Oleh karena itu, menurut dia, Hanura tidak akan ikut terlibat dalam perdebatan publik, apakah perlu atau tidak revisi tersebut.
"Kami sedang mempelajari ini secara mendalam, tidak bisa kita pro ini dan pro itu," ujarnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR pada Kamis (5/9/2019) menyetujui revisi UU KPK menjadi usul inisiatif DPR RI. Beberapa poin revisi UU KPK antara lain pembentukan dewan pengawas KPK. Dewan Pengawas tersebut dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, dan Dewan Pengawas bersifat nonstruktural dan mandiri.
Dalam poin revisi UU KPK juga disebutkan bahwa lembaga antirasuah itu harus mendapat izin tertulis dari dewan pengawas sebelum menyadap.
Selain itu, kewenangan KPK untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). SP3 diterbitkan untuk perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Layanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, Rabu 16 Juli 2025
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang Gegera Bonceng Anak Tanoa Helm
- Trump Minta Rusia Akhiri Perang Ukraina dalam 50 Hari atau Kena Tarif 100 Persen
- Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Chromebook
- Rencana Pembangunan Rumah Subsidi Tipe 18/25 Dibatalkan, Ini Alasan dari Menteri PKP
- 27 Juli, Penerbangan Moskow-Pyongyang Dibuka
- Situasi di Gaza Mengerikan, Sekjen PBB Desak Akses Bantuan Masuk
- 11 Korban Kapal Karam di Selat Sipora Ditemukan Dalam Kondisi Selamat
Advertisement
Advertisement