Advertisement
Kejagung Ungkap Potensi Denda Sawit dan Tambang Rp142 Triliun
Kantor Kejaksaan Agung / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Agung mengungkap potensi penerimaan negara dari denda administratif perkebunan sawit dan pertambangan di kawasan hutan yang diperkirakan mencapai Rp142,23 triliun pada 2026.
Kepala Kejaksaan Agung ST Burhanuddin menjelaskan potensi tersebut berasal dari denda administratif kawasan perkebunan sawit senilai Rp109 triliun serta denda kawasan pertambangan sebesar Rp32,63 triliun. Denda itu dikenakan terhadap aktivitas usaha yang berada di dalam kawasan hutan.
Advertisement
Selain proyeksi 2026, Kejagung juga mencatat capaian signifikan sepanjang 2025. Penyelamatan keuangan negara dari denda administratif dan tindak pidana korupsi tercatat mencapai lebih dari Rp6,62 triliun, yang berasal dari sektor kehutanan, perkebunan, dan penanganan perkara korupsi strategis.
"Bapak Presiden, hadirin yang saya muliakan, untuk tahun 2026 terdapat potensi penerimaan denda administratif pada sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan," kata Burhanuddin di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).
Kerugian berasal dari denda administratif terhadap kawasan hutan sawit senilai Rp109 triliun dan denda administratif kawasan tambang sebesar Rp32,63 triliun sehingga jika dijumlahkan total potensi denda administratif mencapai Rp142,23 triliun.
Adapun pada 2025, Burhanuddin menyampaikan penyelamatan denda administratif mencapai lebih dari Rp6,62 triliun. Angka tersebut berasal dari hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp2,3 triliun yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang nikel.
Penyelamatan uang negara dari tindak pidana korupsi oleh Kejagung sebesar Rp4,2 triliun yang berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan perkara impor gula.
Selain itu, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menguasai kawasan hutan lebih dari 4 juta hektare. Dia menjelaskan dari jumlah tersebut, Satgas PKH akan menyerahkan kembali lahan kawasan hutan tahap 5 dengan total 896.969,143 hektare.
"Lahan perkebunan kelapa sawit, diserahkan kepada kementerian/lembaga terkait melalui Satgas PKH ke Kementerian Keuangan, selanjutnya ke Danantara, kemudian diserahkan pada Adhi Niaga seluas 240.575,383 hektar dari 124 subjek hukum yang tersebar di 6 provinsi," ucapnya.
Tak hanya itu, lahan kawasan hutan konservasi, diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan kembali hutan seluas 688.427 hektar yang tersebar di 9 provinsi.
Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), pemerintah juga berhasil menguasai kembali lebih dari 4 juta hektare kawasan hutan. Sebagian lahan akan diserahkan ke kementerian terkait untuk pengelolaan dan pemulihan fungsi hutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Duga Perusahaan Rokok Jateng-Jatim Terlibat Korupsi Cukai
- KPK Siap Usut Dugaan Korupsi Bea Cukai hingga Kanwil
- Jadwal Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Ini Jam Puncaknya
- DPR Minta KBRI Ambil Langkah Darurat Lindungi Jemaah Umrah Indonesia
- Hutan Rehabilitasi IKN Mulai Dihuni Satwa, Burung Kembali Berdatangan
Advertisement
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Update Harga Emas UBS-Galeri24 Hari Ini, Tembus Rp3,19 Juta per Gram
- SPK Tumbuh 60 Persen, Danamon dan Adira Optimistis Industri Otomotif
- Drone Iran Hantam Fasilitas Energi Qatar-Saudi, Harga Gas Eropa Naik
- KPK Siap Usut Dugaan Korupsi Bea Cukai hingga Kanwil
- Jelang Lebaran 2026, Stok Bahan Pokok Sleman Dipastikan Aman
- KPK Duga Perusahaan Rokok Jateng-Jatim Terlibat Korupsi Cukai
- Bibit Siklon 90S Picu Hujan Lebat di Jateng, Warga Diminta Waspada
Advertisement
Advertisement








