Advertisement
OTT KPK, Jaksa Agung Pastikan Empat Jaksa Ditindak Tegas
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan komitmennya menindak tegas empat jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan.
Penindakan tegas merupakan bentuk konsistensi Kejaksaan dalam menjaga integritas institusi. Ia juga mengapresiasi peran KPK yang membantu pengungkapan kasus tersebut.
Advertisement
Jaksa Agung kembali mengingatkan seluruh jajaran Korps Adhyaksa, khususnya di daerah, agar memegang teguh sumpah jabatan dan tidak menyalahgunakan kewenangan dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
"Yang pasti, apapun, saya akan tindak tegas, dan saya bersyukur dibantu oleh KPK," katanya saat ditemui di Gedung Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Pemimpin Korps Adhyaksa itu pun mengingatkan agar para jaksa tidak melakukan hal-hal yang melanggar peraturan sebagaimana janji di awal saat menjadi jaksa. "Saya mengingatkan mereka di daerah agar tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan," ucapnya.
Sebanyak empat jaksa yang terjaring OTT KPK, yaitu Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto (AB), Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi (TAR), dan Kepala Subbagian Daskrimti Kejati Banten Redy Zulkarnaen.
Para jaksa tersebut diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan. Dalam prosesnya, penanganan perkara Redy Zulkarnaen dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Tiga jaksa di Kejari Hulu Sungai Utara ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2025-2026.
Kepala Subbagian Daskrimti Kejati Banten Redy Zulkarnaen ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pada penanganan perkara ITE.
Selain Redy, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua tersangka lainnya sebagai tersangka, yaitu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksatria dan Kasi D Kejaksaan Tinggi Banten berinisial Rivaldo Valini.
Empat jaksa yang terjaring OTT berasal dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan Kejaksaan Tinggi Banten, dengan perkara yang ditangani berbeda dan diproses sesuai kewenangan masing-masing lembaga penegak hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Tol Baru dan Mudik Gratis Gerus Penumpang Terminal Wates Kulonprogo
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Krisis Energi, Purbaya: APBN Belum Diubah, Masih Aman
- Libur Lebaran Ramai, Kamar Hotel DIY Justru Banyak Kosong
- Tak Semua Orang Perlu Multivitamin Ini Kata Ahli Gizi
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- Ambisi Calafiori Bawa Timnas Italia Akhiri Kutukan Absen Piala Dunia
- Satoria Hotel Yogyakarta Hadirkan Paket Halalbihalal Magical Raya
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
Advertisement
Advertisement







