Advertisement

Inisiator Revisi UU KPK Sebut Pimpinan KPK Berpaham Anarko

Newswire
Senin, 09 September 2019 - 18:47 WIB
Budi Cahyana
Inisiator Revisi UU KPK Sebut Pimpinan KPK Berpaham Anarko Masinton Pasaribu - Antara/Yudhi Mahatma

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Anggota Komisi III DPR sekaligus pengusung revisi Undang-Undang (UU) KPK, Masinton Pasaribu, menilai pimpinan KPK saat ini memiliki paham anarko atau antinegara.

“Itu mereka berpaham anarko. Anarko itu antisistem negara, tidak mau diatur negara,” ujar Masinton di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/9/2019).

Advertisement

Masinton meluncurkan tudingan tersebut didasari sikap para pimpinan KPK yang selalu bertentangan dengan rencana atau keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah atau DPR. Masinton mengkritik penolakan KPK terhadap usulan revisi UU No.30/2002 tentang KPK.

“Pansus angket mereka tolak, dilakukan judicial review, dipanggil tidak mau. Kemudian pengawasan rekomendasi mereka tolak, terus rencana revisi mereka tolak,” ujar politikus PDI Perjuangan itu.

Menurut dia, sebagai lembaga yang dibiayai oleh negara dan dibentuk berdasarkan undang-undang, tidak sepatutnya KPK mengambil sikap menentang keputusan negara.

“Yang namanya pejabat negara, aparatur sipil negara, pegawai yang digaji negara, harus patuh dengan undang-undang, harus patuh dengan keputusan negara, tidak boleh menolak,” ucap Masinton.

“Kalau ada institusi negara, pejabat negara, pegawai yang digaji negara, menolak keputusan negara, berarti dipastikan dia berpaham anarko, antisistem negara.”

Masinton berada di garda terdepan dalam upaya merevisi UU KPK. Revisi

Revisi UU No.30/2002 pernah dibahas pada 2016, lalu ditunda karena banyak penolakan. Di akhir masa periode DPR, perubahan diusulkan lagi.

“Sekarang saya dan beberapa teman-teman kembali mengusulkan itu. Nah kemudian menjadi usul inisiatif baleg [badan legislasi] diambil oleh institusi baleg, katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/9/2019).

Masinton mengatakan ada lima orang pengusul lainnya. Mereka adalah Risa Mariska dari PDIP, Taufiqulhadi (Nasdem), Achmad Baidowi (PPP), Saiful Bahri Ruray (Golkar), dan Ibnu Multazam (PKB).

Bagi Masinton, usulan revisi adalah hak konstitusional anggota DPR. Tidak ada yang salah dengan itu demi regulasi lebih baik.

“Intinya saya berpandangan agenda penberantasan korupsi ini harus direvitalisasi. Revitalisasi itu termasuk revisi UU KPK. Kenapa revisi? Saya berpandangan bahwa aspek penegakan hukum itu harus mengikuti satu kesatuan itu yang disebut intrgrated criminal justice system,” jelasnya.

Di sisi lain, Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan bahwa perubahan UU KPK merupakan upaya pelemahan secara diam-diam.

Syarif menyatakan pemerintah dan DPR telah membohongi rakyat Indonesia karena dalam program mereka selalu menyuarakan penguatan terhadap KPK. “Pada kenyataannya mereka berkonspirasi melemahkan KPK secara diam-diam,” katanya.

Penolakan terhadap UU KPK sangat gencar. Tak hanya KPK dan pegiat antikorupsi yang menentang revisi tersebut, tetapi juga ribuan akademisi. Musababnya, revisi akan mengebiri kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara/JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Catat! Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Lokasi Wisata Wilayah Bantul

Bantul
| Sabtu, 20 April 2024, 12:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement