Advertisement
Kuasa Hukum Presiden RI Mangkir dalam Sidang Pemadaman Listrik PLN
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pada sidang gugatan perdata terkait pemadamam listrik oleh PLN, kuasa dari Presiden RI mangkir.
Guatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Forum Advokasi Muda Indonesia (FAMI) yang mengatasnamakan perwakilan kelompok masyarakat terdampak pemadaman listrik kepada PT PLN.
Advertisement
Adapun agenda sidang pada Senin (9/9/2019) itu adalah pemeriksaan administrasi dari para kuasa yang mewakili para pihak.
Akan tetapi, kuasa Presiden yang semestinya diwakili oleh Kejaksaan sebagai Pengacara Negara, tidak hadir. Sementara itu Pihak PT PLN (Persero) selaku tergugat hadir dalam persidangan tersebut.
Adapun pihak turut tergugat II Kementerian BUMN dan tergugat III Kementerian ESDM juga hadir dalam persidangan itu. Hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang dan hingga 30 September 2019 lantaran masih ada pihak yang belum hadir.
Sekretaris Jenderal (Sekjend) FAMI, Syaiful Anam mengatakan gugatan dengan nomor register 648/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel itu dilakukan secara class action mewakili masyarakat yang terdampak pemadaman listrik serentak di hampir separuh pulau Jawa pada awal Agustus lalu.
PT PLN digugat secara materil maupun immateril. Gugatan materil yang diajukan penggugat senilai Rp 213 triliun sedangkan gugatan immateril senilai Rp100 triliun sehingga secara keselutuhan tuntutan ganti rugi sebesar Rp313 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapakan Diri Usai Ditetapkan KPU
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
Advertisement
Info Stok Darah dan Jadwal Donor Darah Rabu 24 April 2024 di PMI se-DIY
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Meski Disita Kejagung, Kelima Smelter Masih Bisa Dikelola Masyarakat
- Kemendagri Sebut Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pemberantasan Narkoba
- Petani Jateng Terima 10 Ribu Alsintan, Pj Gubernur Jateng Optimis Produksi Pangan Meningkat
- Program Desa Bersih Narkoba Bisa Menggunakan Dana Desa
- 10 Orang Tewas Usai Dua Helikopter Militer Malaysia Tabrakan, Berikut Kronologinya
- KPK Periksa Empat Saksi Biaya Angkut APD Kemenkes pada 2020
- Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto
Advertisement
Advertisement