Advertisement
Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Ayah dan Anak
Ilustrasi. - Antaranews/Ridwan Triatmodjo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya melalui Subdit 1 Jatanras telah menggelar rekonstruksi dengan total 62 adegan untuk mengungkap kasus pembunuhan terhadap ayah-anak yang jasadnya kemudian di bakar di dalam sebuah mobil di Sukabumi.
"Sudah kami laksanakan rekonstruksi mulai dari perencanaan di Kalibata kemudian pelaksanaan pembunuhan di Lebak Bulus dan tadi dilakukan di Polda Metro Jaya. Yang tidak kita lakukan di TKP Sukabumi tetapi kita lakukan di Polda Metro Jaya itu berkaitan dengan pembakaran mobil yang di dalamnya ada mayat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Senin (9/9/2019).
Advertisement
Dijelaskan Argo, dalam rekonstruksi yang digelar di Polda Metro Jaya, ada tiga adegan yang berkaitan dengan penyiraman bensin dan pembakaran mobil beserta dua jasad di dalamnya.
"Jadi kita menyinkronkan keterangan daripada tersangka AK dengan tersangka KV. Jadi di sana kita sinkronkan, kita peragakan, sehingga semuanya akan tergambar dengan jelas, sehingga nanti akan memudahkan penyidik melihat kasus ini," tuturnya.
BACA JUGA
Dijelaskan Argo, awalnya rekonstruksi direncanakan dengan 58 adegan, namun dalam perjalanannya bertambah menjadi 62 adegan karena ada pengembangan dari pengakuan tersangka.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menahan tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung, 54, dan anaknya M. Adi Pradana alias Dana, 23.
Kasus pembunuhan itu didalangi oleh Aulia Kesuma (45) yang tidak lain adalah istri Edi dan ibu tiri Dana. Dalam menjalankan aksinya Aulia dibantu oleh anaknya Giovani Kelvin (25), dan dua pembunuh bayaran Kusmawanto Agus alias A dan Muhammad Nur Sahid alias S.
Sedangkan Tiga tersanga lainnya adalah RS alias Rodi, 36; Supriyanto alias Alpat, 20; dan K alias Tini, 43; yang terlibat dalam merancang skenario pembunuhan.
Tujuh tersangka tersebut kini ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara minimal 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
- 25 Rest Area di Jalur Tol Jateng Siap Layani Arus Nataru
- Krisis Air Melanda Iran, Presiden Akui Situasi Kritis
- BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Tinggi di Pesisir Selatan Indonesia
Advertisement
Cegah Nuthuk Saat Nataru, Dispar Bantul Wajibkan Pajang Harga
Advertisement
Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun
Advertisement
Berita Populer
- 46 Persen Perpustakaan Kalurahan Bantul Mati Suri, Ini Arahan Bupati
- Busana Hitam dan Wajah Datar di Foto Natal Donald Trump
- Pekerja Proyek di Sewon Bantul Tewas Tersengat Listrik
- PO Cahaya Trans Setop Operasional Bus AKAP Usai Kecelakaan Maut
- Jelang Natal, Gegana Polda DIY Sterilisasi 8 Gereja di Kota Jogja
- Natal 2025 Aman, Polisi Sterilisasi Gereja-Gereja Besar di Bantul
- UMP Jateng 2026 Naik 7 Persen Lebih, Tembus Rp2.327.000
Advertisement
Advertisement



