Advertisement
Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Ayah dan Anak
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya melalui Subdit 1 Jatanras telah menggelar rekonstruksi dengan total 62 adegan untuk mengungkap kasus pembunuhan terhadap ayah-anak yang jasadnya kemudian di bakar di dalam sebuah mobil di Sukabumi.
"Sudah kami laksanakan rekonstruksi mulai dari perencanaan di Kalibata kemudian pelaksanaan pembunuhan di Lebak Bulus dan tadi dilakukan di Polda Metro Jaya. Yang tidak kita lakukan di TKP Sukabumi tetapi kita lakukan di Polda Metro Jaya itu berkaitan dengan pembakaran mobil yang di dalamnya ada mayat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Senin (9/9/2019).
Advertisement
Dijelaskan Argo, dalam rekonstruksi yang digelar di Polda Metro Jaya, ada tiga adegan yang berkaitan dengan penyiraman bensin dan pembakaran mobil beserta dua jasad di dalamnya.
"Jadi kita menyinkronkan keterangan daripada tersangka AK dengan tersangka KV. Jadi di sana kita sinkronkan, kita peragakan, sehingga semuanya akan tergambar dengan jelas, sehingga nanti akan memudahkan penyidik melihat kasus ini," tuturnya.
Dijelaskan Argo, awalnya rekonstruksi direncanakan dengan 58 adegan, namun dalam perjalanannya bertambah menjadi 62 adegan karena ada pengembangan dari pengakuan tersangka.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menahan tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung, 54, dan anaknya M. Adi Pradana alias Dana, 23.
Kasus pembunuhan itu didalangi oleh Aulia Kesuma (45) yang tidak lain adalah istri Edi dan ibu tiri Dana. Dalam menjalankan aksinya Aulia dibantu oleh anaknya Giovani Kelvin (25), dan dua pembunuh bayaran Kusmawanto Agus alias A dan Muhammad Nur Sahid alias S.
Sedangkan Tiga tersanga lainnya adalah RS alias Rodi, 36; Supriyanto alias Alpat, 20; dan K alias Tini, 43; yang terlibat dalam merancang skenario pembunuhan.
Tujuh tersangka tersebut kini ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara minimal 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Cegah Kecurangan Pengisian BBM, Polres Kulonprogo Cek SPBU
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Mendag Sebut Kemendag Tak Tinggal Diam Mengetahui Perdagangan Pakaian Bekas Impor Kembali Marak
- Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Terbukti Melanggar Kode Etik
- Masjid Agung Kota Bogor Diresmikan, Begini Kemegahannya
- Daop 2 Siapkan 24 Lokomotif-244 Kereta untuk Angkutan Lebaran 2024
- Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya
- Pemulangan Enam Jenazah ABK WNI dari Jepang Dilakukan Bertahap
- Tiga Hari Hilang, 6 Orang Korban Ambruknya Jembatan Baltimore Belum Ditemukan
Advertisement
Advertisement