Advertisement
Pengusul RUU KPK yang Kontroversial Ternyata Partai Koalisi Jokowi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Siapa parpol pengusul revisi UU KPK yang sangat kontroversial belakangan sudah diketahui.
evisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ternyata diusulkan oleh enam anggota DPR RI. Mereka berasal dari PDI Perjuangan, Nasdem, PKB, PPP, dan Golkar. Semua parpol koalisi Jokowi di Pilpres 2019.
Advertisement
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengakui dirinya termasuk pengusul Revisi UU KPK. Usulan itu disampaikan ke Badan Legislasi (Baleg) pada 3 September lalu, lalu disepakati dalam rapat paripurna Kamis kemarin.
"Sekarang saya dan beberapa teman-teman saya kembali mengusulkan itu. Nah kemudian menjadi usulan inisiatif Baleg. Diambil oleh institusi Baleg,"kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Selain Masinton, Revisi UU KPK juga diusulkan oleh lima anggota DPR lainnya. Yakni, Risa Marisa dari PDIP, Teuku Taufiqulhadi dari Partai Nasdem, Saiful Bahri dari Partai Golkar. Mereka anggota Komisi III.
Kemudian Ibnu Multazam dari PKB yang merupakan anggota Komisi IV dan Ahmad Baidowi dari PPP dari Komisi II DPR RI.
Masinton mengatakan usulan Revisi UU KPK disampaikannya bagian dari penggunaan hak konstitusionalnya sebagai wakil rakyat.
"Anggota DPR kan memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan, melakukan usul inisiatif terhadap satu rancangan undang-undang, apa yang salah dengan itu? Itu tugas kontitusional saya, kewenangan konstitusional anggota DPR yang dipilih oleh rakyat,"ujar dia.
Baca juga: Revisi UU KPK Ibarat 'Lonceng Kematian' Pemberantasan Korupsi.
Masinton mengatakan Revisi UU KPK murni merupakan usulan DPR dan tak ada hubungannya dengan pemerintah. "Kita-kita saja yang membicarakan," tandasnya.
Pada paripurna DPR RI, pada 5 September 2019, seluruh fraksi di DPR setuju dengan usulan Revisi UU KPK.
Tapi, Revisi UU KPK ditentang oleh KPK dan organisasi sipil.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengakui DPR memiliki kewenangan merevisi UU, tapi jangan sampai itu digunakan untuk melemahkan KPK.
Baca juga: Abraham Samad: Revisi Undang-Undang Akan Bikin KPK Mati Suri.
"KPK menyadari DPR memiliki wewenang untuk menyusun RUU inisiatif dari DPR. Akan tetapi, KPK meminta DPR tidak menggunakan wewenang tersebut untuk melemahkan dan melumpuhkan KPK," kata Agus.
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo juga menolak Revisi UU KPK. “Ini merupakan lonceng kematian bagi KPK sekaligus memupus harapan rakyat akan masa depan pemberantasan korupsi."
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Jokowi menghentikan upaya DPR merevisi UU KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Selasa 16 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo di Semarang Sedang Diinvestigasi
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement