Advertisement
Rudiantara: Kanal Penyebar Hoaks Papua Berasal dari 20 Negara
Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika. - Bisnis Indonesia/Dwi Prasetya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan kanal atau URL penyebar hoaks Papua terdeteksi berasal dari 20 negara.
"20 negara lebih yang mentionnya berasal dari negara tersebut, tetap belum tentu warga negara tersebut yang (memposting), tetapi asalnya dari negara tersebut," kata Menkominfo Rudiantara di Jakarta setelah pertemuan setingkat menteri membahas soal perkembangan arus informasi Papua, Selasa (3/9/2019).
Advertisement
Menkominfo tidak menjelaskan secara spesifik alamat IP penyebar dari negara mana saja, tetapi salah satu alamat penyebar hoaks tersebut berasal dari Eropa.
"Kebanyakan dari dalam negeri mentionnya, tetapi juga ada dari luar negeri, salah satu negara Eropa," katanya.
BACA JUGA
Menkominfo menyatakan hingga 2 September 2019, Kemenkominfo sudah mendeteksi setidaknya ada 555 ribu URL atau kanal yang digunakan untuk menyebarkan hoaks. "Dari jumlah itu ada 100 ribu lebih orisinal akun memposting hoaks," ucapnya.
Penyebaran hoaks provokasi yang sifatnya mengadu domba tertinggi kata dia, dicatat pada 30 Agustus 2019, angkanya mencapai 75 ribu.
"Yang paling banyak Twitter, asalnya seluruhnya, seluruh dunia," ujar Rudiantara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Nataru, Jalur ke Pantai Gunungkidul Diatur Searah
Advertisement
9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- OKI Desak Keadilan Internasional atas Kejahatan Israel di Gaza
- Hari Ibu, Klub Aquativ 21 Top Klas Bantul Gelar Bakti Sosial
- Ambulans Jadi Ruang Bersalin Bayi Kembar Saat Banjir Langkat
- PBVSI Ganti Pelatih Timnas Voli Putra dan Targetkan Asian Games 2026
- Hilang Sejak Sabtu, 2 Pendaki Ilegal Gunung Merapi Belum Ditemukan
- Pemda DIY Bantu Biaya Hidup 6 Bulan Mahasiswa Terdampak Bencana
- KPRP Serap Masukan Reformasi Kepolisian lewat Public Hearing di UGM
Advertisement
Advertisement



