Advertisement
OKI Desak Keadilan Internasional atas Kejahatan Israel di Gaza
Warga Palestina melihat-lihat kerusakan akibat serangan udara Irael di daerah El-Remal di Kota Gaza, Jalur Gaza, Palestina, pada 9 Oktober 2023. Naaman Omar/apaimages - WAFA via Wikimedia Commons\\r\\n\\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menyerukan pertanggungjawaban dan penegakan keadilan internasional atas kejahatan Israel di Gaza menyusul rangkaian serangan mematikan terhadap warga sipil Palestina yang terus berulang di tengah krisis kemanusiaan berkepanjangan.
Dalam pernyataan yang dirilis Minggu (21/12/2025), OKI menyebut pembantaian warga Palestina di wilayah pesisir yang diblokade tersebut sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum humaniter internasional.
Advertisement
OKI yang bermarkas di Jeddah, Arab Saudi, menyerukan kepada komunitas internasional, khususnya Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), agar menghentikan kejahatan dan pelanggaran Israel dengan menetapkan gencatan senjata yang menyeluruh dan berkelanjutan, menjamin akses bantuan kemanusiaan yang memadai dan tanpa hambatan, serta memastikan penarikan pasukan pendudukan dari Jalur Gaza.
Organisasi yang beranggotakan 47 negara, termasuk Indonesia, itu juga menegaskan pentingnya mengaktifkan mekanisme peradilan pidana internasional guna menuntut dan meminta pertanggungjawaban para pejabat Israel yang terlibat dalam kejahatan-kejahatan tersebut.
BACA JUGA
Pada Jumat malam (19/12/2025), pasukan Israel menembaki sebuah sekolah yang dialihfungsikan menjadi tempat pengungsian di kawasan Al-Tuffah, bagian timur Kota Gaza. Serangan tersebut menewaskan tujuh warga Palestina dan melukai sejumlah lainnya.
Gerakan perlawanan Palestina, Hamas, menyebut serangan itu sebagai pelanggaran yang jelas dan baru terhadap kesepakatan gencatan senjata.
Menurut Kementerian Kesehatan Gaza, sekitar 400 warga Palestina tewas dan lebih dari seribu lainnya luka-luka akibat serangan Israel sejak gencatan senjata mulai berlaku pada Oktober lalu.
OKI menegaskan kejahatan Israel di Gaza harus segera dihentikan melalui langkah konkret komunitas internasional guna melindungi warga sipil Palestina dan menegakkan hukum internasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPRP Serap Masukan Reformasi Kepolisian lewat Public Hearing di UGM
Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Advertisement
Berita Populer
- On The Rock Drini, Resto Tebing Karst Baru di Gunungkidul
- Grace Management Resmikan Kantor Baru, Perkuat Layanan Wedding
- Malioboro Mall Hadirkan Island of Joy dan Diskon Akhir Tahun
- Produktivitas Naik, Nelayan Kulonprogo Terima Alat Modern
- Gemini Belum Gantikan Google Assistant, Ini Jadwal Barunya
- Pertama dalam Sejarah, VW Tutup Pabrik di Jerman
- Kuasai Semua Kategori, DIY Juara Umum Anggar Banyuwangi Open
Advertisement
Advertisement



