Pembangunan Gapura Pantai Baru Bantul Dikebut, Rampung November 2026
Gapura sekaligus TPR Pantai Baru Bantul ditargetkan rampung November 2026, mengusung konsep wisata kuliner seafood dengan ikon udang dan kepiting.
Patroli polisi - Freepik
Harianjogja.com, RIAU— Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Kepulauan Riau menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Brigadir YAAS setelah terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait penganiayaan dan perbuatan asusila terhadap calon istrinya.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang KKEP yang digelar Selasa (23/12/2025) di Polda Kepri dan dihadiri oleh korban berinisial FM (28). Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Kepri, Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, menyatakan majelis hakim memutuskan sanksi PTDH karena perbuatan terlapor dinilai melanggar ketentuan etik dan disiplin anggota Polri.
"Pelanggaran yang dilakukan termasuk pelanggaran berat," kata Eddwi.
Brigadir YAAS dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dalam fakta persidangan, yang bersangkutan terbukti melakukan hubungan di luar perkawinan, tidak memberikan kepastian pernikahan yang sah, serta melakukan kekerasan terhadap korban.
Menurut Eddwi, perbuatan tersebut bertentangan dengan norma kesusilaan, etika kepribadian, serta nilai profesionalisme yang wajib dijunjung tinggi oleh setiap anggota Polri. Oleh karena itu, pelanggaran yang dilakukan dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Usai putusan dibacakan, Brigadir YAAS menyatakan mengajukan banding. Majelis Hakim KKEP memberikan waktu tiga hari kepada yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan banding ke Komisi Banding KKEP sesuai ketentuan yang berlaku.
"Majelis hakim memberikan waktu tiga hari untuk memasukkan permohonan bandingnya," kata Eddwi.
Sementara itu, korban FM menyampaikan apresiasi kepada Polda Kepri dan Propam atas penanganan perkara etik tersebut, serta berharap dua laporan pidana yang telah dilaporkannya ke Ditreskrimum Polda Kepri segera diproses hingga ke pengadilan guna mencegah munculnya korban serupa di kemudian hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Gapura sekaligus TPR Pantai Baru Bantul ditargetkan rampung November 2026, mengusung konsep wisata kuliner seafood dengan ikon udang dan kepiting.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta, Eko Suwanto, menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Sertifikat tanah elektronik menghubungkan data pemegang hak dengan NIK dan bidang tanah dengan nomor identifikasi elektronik.
BSU Rp600.000 Oktober 2026 belum diumumkan pemerintah. Simak syarat BSU tahun lalu dan cara cek status melalui situs resmi Kemnaker.
Rumah duka Guruh Soekarnoputra di Jakarta dipadati pelayat dan karangan bunga setelah maestro seni itu wafat pada usia 73 tahun.
Sebanyak 193 karya dari 131 seniman difabel dipamerkan dalam Suluh Sumurup Art Festival 2026 di Galeri Taman Budaya Yogyakarta (TBY).