AHY Pastikan Kenaikan Tiket Pesawat Tetap Terukur
AHY memastikan penyesuaian tarif tiket pesawat dilakukan terukur di tengah kenaikan harga energi dunia akibat konflik Timur Tengah.
Patroli polisi - Freepik
Harianjogja.com, RIAU— Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Kepulauan Riau menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Brigadir YAAS setelah terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait penganiayaan dan perbuatan asusila terhadap calon istrinya.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang KKEP yang digelar Selasa (23/12/2025) di Polda Kepri dan dihadiri oleh korban berinisial FM (28). Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Kepri, Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, menyatakan majelis hakim memutuskan sanksi PTDH karena perbuatan terlapor dinilai melanggar ketentuan etik dan disiplin anggota Polri.
"Pelanggaran yang dilakukan termasuk pelanggaran berat," kata Eddwi.
Brigadir YAAS dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dalam fakta persidangan, yang bersangkutan terbukti melakukan hubungan di luar perkawinan, tidak memberikan kepastian pernikahan yang sah, serta melakukan kekerasan terhadap korban.
Menurut Eddwi, perbuatan tersebut bertentangan dengan norma kesusilaan, etika kepribadian, serta nilai profesionalisme yang wajib dijunjung tinggi oleh setiap anggota Polri. Oleh karena itu, pelanggaran yang dilakukan dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Usai putusan dibacakan, Brigadir YAAS menyatakan mengajukan banding. Majelis Hakim KKEP memberikan waktu tiga hari kepada yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan banding ke Komisi Banding KKEP sesuai ketentuan yang berlaku.
"Majelis hakim memberikan waktu tiga hari untuk memasukkan permohonan bandingnya," kata Eddwi.
Sementara itu, korban FM menyampaikan apresiasi kepada Polda Kepri dan Propam atas penanganan perkara etik tersebut, serta berharap dua laporan pidana yang telah dilaporkannya ke Ditreskrimum Polda Kepri segera diproses hingga ke pengadilan guna mencegah munculnya korban serupa di kemudian hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
AHY memastikan penyesuaian tarif tiket pesawat dilakukan terukur di tengah kenaikan harga energi dunia akibat konflik Timur Tengah.
Fabio Di Giannantonio menangi MotoGP Catalunya 2026 yang dua kali dihentikan akibat kecelakaan beruntun di Barcelona.
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit melantik Kalemdiklat Polri, lima kapolda baru, dan satu pejabat utama Mabes Polri di Jakarta.
Balapan MotoGP Catalunya 2026 dua kali dihentikan setelah kecelakaan beruntun melibatkan Alex Marquez, Bagnaia, Zarco, dan Acosta.
Persija Jakarta U20 menjadi juara EPA Super League U20 2025/2026 setelah menang 1-0 atas Malut United U20 di partai final.