Advertisement
Sidang Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Kembali Ditunda
Nadiem Makarim menyampaikan keterangan pers usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5/2024). -- Antara - Yashinta Difa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis hakim Pengadilan Tipikor menunda sidang perdana korupsi Chromebook Kemendikbudristek karena Nadiem Makarim masih sakit pascaoperasi.
"Kami berikan kesempatan untuk menjalani masa perawatan selama 21 hari dan akan dibuka kembali persidangan pada hari Senin, tanggal 5 Januari 2026," ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah pada sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Advertisement
Hakim Ketua pun berharap Nadiem segera sehat dan bisa menjalani persidangan. Apabila Nadiem kembali tidak bisa menjalani persidangan pada hari yang telah ditentukan, hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan dokter yang menanganinya ke persidangan.
Kondisi Nadiem tersebut dibeberkan oleh jaksa. JPU dari Kejaksaan Agung Roy Riady mengungkapkan Nadiem masih dalam keadaan sakit pascaoperasi dan baru pulih pada 2 Januari 2026 atau 21 hari setelah operasi berlangsung.
BACA JUGA
Kondisi itu turut dibenarkan salah satu dokter penanggung jawab di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dr. Muhammad Yahya Sobirin.
Ia mengatakan memeriksa Nadiem pertama kali sebelum operasi. Setelahnya, dr Yahya membuat surat rekomendasi agar Nadiem dibawa ke rumah sakit karena terjadi pendarahan pada Selasa (9/12).
"Jadi, pascaoperasi, Nadiem disarankan beristirahat selama 21 hari," ucap dr. Yahya dalam persidangan.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem Makarim pada awalnya berlangsung pada Selasa (16/12), namun ditunda karena ia masih dibantarkan (penangguhan masa penahanan) karena sakit.
Selain Nadiem, terdapat empat tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni, Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan. Sri, Ibrahim, dan Mulyatsyah sudah menjalani sidang dakwaan pada Selasa (16/12), sementara berkas Jurist Tan belum dilimpahkan karena tersangka masih buron.
Dalam sidang dakwaan terhadap Sri, Ibrahim, dan Multyatsyah, terungkap kerugian negara yang diakibatkan kasus tersebut diduga mencapai Rp2,18 triliun.
Kerugian negara meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Pada sidang itu, terungkap pula terdapat beberapa pihak yang diperkaya, antara lain Nadiem, yang menerima uang Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
MBG DIY Libatkan Lumbung Mataraman Bisa Jadi Contoh Nasional
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bonnie Blue Dilarang Masuk Indonesia 10 Tahun
- Letnan Jenderal Rusia Tewas dalam Ledakan Mobil di Moskow
- Libur Sekolah, Pantai Gunungkidul Dipadati Wisatawan
- Puncak Arus Mudik Nataru Terminal Jombor Diprediksi 24 Desember
- Libur Sekolah, Paket Makan Bergizi Gratis di DIY Dibagikan Rapel
- Nataru 2025-2026, BPBD Bantul Aktifkan 75 Pos Siaga Bencana
- Jadwal KRL Solo-Jogja Lengkap hingga Malam untuk Desember 2025
Advertisement
Advertisement




