Advertisement
Disebut Mengumpat Kata-Kata Rasis dan Binatang di Asrama Papua, SA Ditetapkan Jadi Tersangka
Poster anti rasisme warga Papua. - dok
Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA- Jumlah tersangka kasus ungkapan rasis di asrama Papua Surabaya, Jawa Timur bertambah.
Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan seorang berinisial SA sebagai tersangka baru kasus dugaan ujaran rasis kepada mahasiswa di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya beberapa waktu lalu.
Advertisement
"Ada penambahan tersangka baru berinisial SA. Jadi, sudah ada dua tersangka dalam kasus tersebut, setelah beberapa waktu lalu menetapkan TS sebagai tersangka," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat (30/8/2019).
Luki menyatakan SA ditetapkan tersangka setelah terbukti melayangkan kata-kata rasis kepada mahasiswa Papua di AMP pada 16 Agustus 2019 sekaligus memperoleh bukti dari keterangan saksi-saksi serta hasil uji laboratorium forensik.
BACA JUGA
"Dari video yang beredar. SA salah satu yang mengungkapkan kata-kata kurang sopan, kata-kata binatang, kata-kata rasis. Diperoleh dari saksi, dan dari hasil labfor," ucap jenderal polisi bintang dua itu.
Pada kesempatan sama, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto membenarkan penetapan SA sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi bukti-bukti kuat terkait rasisme.
Kendati demikan, ia belum bisa menyampaikan SA dari ormas atau linmas, namun hanya mengatakan SA berasal dari elemen masyarakat.
"SA dari unsur masyarakat. Itu rasisme dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 2008 tentang diskriminasi. SA merupakan satu dari enam orang yang dicekal," kata Toni.
Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan Tri Susanti selaku koordinator lapangan aksi sebagai tersangka penyebaran informasi hoaks, diskriminasi dan provokasi sehingga terjadi pengerahan massa.
Polisi mengantongi sejumlah bukti yang dijadikan dasar polisi menetapkan tersangka, antara lain rekam jejak digital berupa konten video hingga berbagai narasi yang tersebar di media sosial.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 orang saksi, masing-masing tujuh saksi ahli dan 22 saksi masyarakat.
Dalam kasus tersebut, tersangka Mak Susi dijerat Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Didesak Tangkap Dalang Teror Penyiram Air Keras Aktivis
- Tips Mudik Aman 2026, Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan
- Pulau Jawa Terancam Krisis Air, Bappenas Ingatkan Risiko Serius
- Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Dinilai Ancam Demokrasi
- Terminal Jatijajar Prediksi Puncak Arus Mudik 18 Maret 2026
Advertisement
Jadwal Bus Sinar Jaya Rute Jogja-Parangtritis dan Baron, 15 Maret
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Pemkot Jogja Siapkan Wisata Sungai, Pengerukan Dimulai Usai Lebaran
- Arus Mudik Jalur Selatan Jateng Mulai Terlihat di Wangon Banyumas
- Iran Serang Target Israel dan AS, IRGC Luncurkan Drone dan Rudal
- DLHK DIY Siapkan Evakuasi 900 Ton Sampah Saat Lebaran 2026
- Komisi III DPR Kecam Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS
- Trump Ancam Serang Pulau Kharg Jika Selat Hormuz Diblokir Iran
- Kasus Campak Bantul Naik 17 Kasus, Banguntapan Tertinggi
Advertisement
Advertisement







