Pasal Penghinaan Presiden, Rieke: Kritik Bukan Tindak Pidana
Rieke Diah Pitaloka menilai putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden menjadi penyeimbang antara kehormatan pejabat dan kebebasan kritik.
Api membakar sebuah bangunan saat berlangsungnya aksi unjuk rasa di Jayapura, Papua, Kamis (29/8/2019)./Antara-Indrayadi TH
Harianjogja.com, JAKARTA--Pengamat intelijen dari Universitas Indonesia, Ridlwan Habib mengusulkan agar pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pendamai Konflik, di Papua.
"Anggotanya 90 persen harus warga Papua asli, mereka yang tahu pasti masalah internalnya di Papua, sisanya bisa diisi para petugas maupun pejabat Jakarta yang sehari hari bertanggung jawab soal Papua," kata Ridlwan menanggapi situasi Papua, di Jakarta, Jumat (30/8/2019).
Dia menilai, ada semacam operasi propaganda opini di media sosial yang dilakukan oleh kelompok-kelompok pendukung Papua merdeka.
"Foto dan video dari dalam Papua disebarkan oleh influencer OPM (organisasi papua merdeka) di luar negeri menggunakan jaringan VSAT satelit, informasi tandingan dari warga asli Papua terhambat karena paket data internet diblokir," katanya.
Ridlwan berharap Presiden Jokowi segera menunjuk satu pejabat yang berwenang mengendalikan situasi Papua. "Harus satu pintu dan satu komando, misalnya Presiden bisa menunjuk Kepala BIN atau siapapun yang punya kemampuan meredam eskalasi konflik di Papua. Satu orang, satu pintu," kata Ridlwan.
Sementara itu, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letjen TNI Purn Hinsa Siburian mengimbau kepada seluruh masyarakat Papua agar tidak terpengaruh dengan berita atau isu yang tidak jelas kebenarannya (hoaks).
"Karena di era sekarang ini kan, masalah media ini, informasi ini, kalau kita tidak cerna dengan baik itu bisa menimbulkan hal yang tidak baik. Jadi, begitu kita mendengar berita seyogyanya, kami berharap, kita cerna," kata Hinsa usai bertemu dengan Menko Polhukam Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat.
Ia pun meyakini masyarakat di Papua adalah masyarakat yang cinta akan kedamaian. "Jadi, kita imbau dengan adanya isu-isu, jangan mudah terpengaruh," harapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Rieke Diah Pitaloka menilai putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden menjadi penyeimbang antara kehormatan pejabat dan kebebasan kritik.
Prancis resmi melegalkan assisted dying bagi pasien dewasa dengan penyakit terminal setelah mendapat persetujuan Mahkamah Konstitusi. Simak syarat dan aturannya
Penghasilan dari usaha kos tetap dikenai pajak, tetapi tidak masuk skema PPh final 10 persen seperti rumah kontrakan. Simak aturan, tarif, dan batas omzet terba
Ibu hamil keluar malam pada dasarnya tidak dilarang, tapi ada 10 risiko yang perlu diwaspadai: kelelahan, gangguan tidur, hingga dehidrasi. Simak panduan amanny
Zulhas memastikan bangunan Kopdes Merah Putih yang tidak sesuai lokasi akan ditertibkan sebelum beroperasi pada September 2026.
India resmi mundur dari FIFA ASEAN Cup 2026. Bangladesh, Yordania, Suriah, Kirgistan, Lebanon, hingga Sri Lanka disebut sebagai kandidat pengganti di Grup A ber