Advertisement
Polisi Tetapkan 10 Orang Tersangka Kerusuhan di Papua Barat
Petugas kepolisian mengevakuasi seorang warga saat melakukan penjagaan aksi di Mimika, Papua, Rabu (21/8). Antara - Sevianto Pakiding
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Polisi menetapkanĀ 10 orang tersangka terkait kasus kericuhan di wilayah Papua Barat.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan bahwa Polisi hanya memeriksa intensif 34 warga Timika terkait kasus tersebut, dari 34 orang yang diperiksa 10 orang di antaranya telah ditetapkan menjadi tersangka.
Advertisement
Namun, dia tidak menjelaskan nama 10 orang tersangka itu. "Jadi 34 orang itu diamankan dan diperiksa intensif ya. Kemudian, setelah keterangan semuanya telah didapatkan, selanjutnya 10 orang di antaranya jadi tersangka," katanya, Jumat (23/8/2019).
Menurutnya, salah satu dari 10 orang tersangka itu telah terbukti membawa senjata tajam yaitu parang pada saat melakukan aksi yang berujung kericuhan di Mimika, Timika, Papua Barat.
BACA JUGA
Dia mengatakan tim penyidik Kepolisian Daerah Papua Barat akan menjerat para tersangka dengan Pasal 170 KUHP dan UU Darurat No.12/1951 tentang Membawa Senjata Tajam.
"Sementara khusus Timika perkembangannya baru sampai di situ dulu ya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ganti Rugi Tanah JJLS Garongan-Congot Ditargetkan Tuntas 20272028
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Persipura Jayapura Puncaki Championship, Owen Minta Tetap Fokus
- Standar SPPG Batasi UMKM Masuk Program MBG, Ada Seleksi Ketat
- Kepemimpinan OJK-BEI Berubah, Pasar Butuh Kepastian
- Banjir Pantura Subang Sepekan Tak Surut, Warga di Kolong Jembatan
- Investasi di Piyungan Bantul Tak Seimbang, Ini Penjelasannya
- LP Maarif NU Gelar Porsemanu 2026 Sleman Libatkan 2.300 Siswa
- Longsor Bandung Barat, 64 Kantong Jenazah Dievakuasi
Advertisement
Advertisement



