Advertisement
Polisi Tetapkan 10 Orang Tersangka Kerusuhan di Papua Barat
Petugas kepolisian mengevakuasi seorang warga saat melakukan penjagaan aksi di Mimika, Papua, Rabu (21/8). Antara - Sevianto Pakiding
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Polisi menetapkanĀ 10 orang tersangka terkait kasus kericuhan di wilayah Papua Barat.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan bahwa Polisi hanya memeriksa intensif 34 warga Timika terkait kasus tersebut, dari 34 orang yang diperiksa 10 orang di antaranya telah ditetapkan menjadi tersangka.
Advertisement
Namun, dia tidak menjelaskan nama 10 orang tersangka itu. "Jadi 34 orang itu diamankan dan diperiksa intensif ya. Kemudian, setelah keterangan semuanya telah didapatkan, selanjutnya 10 orang di antaranya jadi tersangka," katanya, Jumat (23/8/2019).
Menurutnya, salah satu dari 10 orang tersangka itu telah terbukti membawa senjata tajam yaitu parang pada saat melakukan aksi yang berujung kericuhan di Mimika, Timika, Papua Barat.
BACA JUGA
Dia mengatakan tim penyidik Kepolisian Daerah Papua Barat akan menjerat para tersangka dengan Pasal 170 KUHP dan UU Darurat No.12/1951 tentang Membawa Senjata Tajam.
"Sementara khusus Timika perkembangannya baru sampai di situ dulu ya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Akademisi UGM Minta Iklan Rokok Dilarang di Kulonprogo, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Persiapan Libur Akhir Tahun, Booking Wisata di DIY Mulai Meningkat
- Emas Pegadaian Melemah, UBS dan Galeri24 Kompak Turun
- Cuaca Ekstrem BMKG: Hujan Petir Melanda Banyak Wilayah
- Hari Keempat, Operasi SAR Longsor Cilacap Dipersempit
- Ara: Rumah Subsidi Sudah Terserap 221.000 Unit
- Pemeliharaan Tol Cipularang-Padaleunyi Dimulai 16-22 November
- Jenazah Pria Ditemukan di Sungai Winongo Kecil Bantul
Advertisement
Advertisement




