Advertisement

Polisi Tetapkan 10 Orang Tersangka Kerusuhan di Papua Barat

Sholahuddin Al Ayyubi
Jum'at, 23 Agustus 2019 - 19:27 WIB
Sunartono
Polisi Tetapkan 10 Orang Tersangka Kerusuhan di Papua Barat Petugas kepolisian mengevakuasi seorang warga saat melakukan penjagaan aksi di Mimika, Papua, Rabu (21/8). Antara - Sevianto Pakiding

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-- Polisi menetapkanĀ 10 orang tersangka terkait kasus kericuhan di wilayah Papua Barat.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan bahwa Polisi hanya memeriksa intensif 34 warga Timika terkait kasus tersebut, dari 34 orang yang diperiksa 10 orang di antaranya telah ditetapkan menjadi tersangka.

Advertisement

Namun, dia tidak menjelaskan nama 10 orang tersangka itu. "Jadi 34 orang itu diamankan dan diperiksa intensif ya. Kemudian, setelah keterangan semuanya telah didapatkan, selanjutnya 10 orang di antaranya jadi tersangka," katanya, Jumat (23/8/2019).

Menurutnya, salah satu dari 10 orang tersangka itu telah terbukti membawa senjata tajam yaitu parang pada saat melakukan aksi yang berujung kericuhan di Mimika, Timika, Papua Barat.

Dia mengatakan tim penyidik Kepolisian Daerah Papua Barat akan menjerat para tersangka dengan Pasal 170 KUHP dan UU Darurat No.12/1951 tentang Membawa Senjata Tajam.

"Sementara khusus Timika perkembangannya baru sampai di situ dulu ya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Nelayan Bantul Mulai Melaut Setelah Lama Paceklik di Kemarau

Nelayan Bantul Mulai Melaut Setelah Lama Paceklik di Kemarau

Bantul
| Senin, 03 November 2025, 06:17 WIB

Advertisement

Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa

Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa

Wisata
| Sabtu, 01 November 2025, 16:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement