Advertisement
KPU Siapkan e-Rekap dan Larangan Koruptor Ikut "Nyalon" di Pilkada Serentak 2020
Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman di Kantor Wakil Presiden Selasa (27/8/2019) memastikan KPU akan kembali melarang calon terpidana korupsi mencalonkan diri dalam Pilkada serentak 2020 - Bisnis/Anggara Pernando
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 masih dipersiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU mengharapkan seluruh elemen politik siap mengikuti aturan pelarangan calon kepala daerah yang terlibat tindak pidana korupsi untuk maju dalam Pilkada 2020.
Ketua KPU Arief Budiman menuturkan pihaknya akan menyelenggarakan konsolidasi nasional menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Konsolidasi ini diharapkan memperlancar pelaksanaan pemilihan.
Advertisement
"Kami melaporkan kesiapan pilkada 2020, kami juga sampaikan ingin memberikan penghargaan kepada [Wapres JK sebagai] tokoh yang kami anggap punya kontribusi besar di bidang demokrasi, pemilu, serta perdamaian," kata Arief di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Arief menyebutkan, untuk calon kepala daerah yang diusung pada Pilkada 2020 pihaknya mengharapkan tidak ada lagi terpidana korupsi. Ia menyebutkan pelajaran politik tertangkap kembali kepala daerah terpidana korupsi sudah cukup menjadi pelajaran. Dengan kejadian ini aturan pelarangan tersangka korupsi diharapkan tidak lagi diajukan ke muka hukum untuk dibatalkan.
BACA JUGA
"Ada kejadian yang terakhir itu [tangkap tangan Bupati Kudus Muhammad Tamzil oleh KPK], mudah-mudahan untuk Pilkada ini tidak di-judicial review lagi, tidak di-challenge oleh para pihak," kata Arief.
Arief menyebutkan pelarangan majunya mantan terpidana korupsi dalam Pilkada diharapkan dapat diatur pada tingkat undang-undang. Pengalaman sebelumnya dalam pemilihan serentak 2019, aturan sejenis dibatalkan oleh pengadilan.
"Undang-undang itu kewenangannya ada di pemerintah dan DPR, kami serahkan sepenuhnya. KPU sudah pernah menyampaikan ini baik kepada pemerintah dan DPR. Mudah-mudahan mereka bisa merespons dengan cepat dan baik sehingga revisi UU [Pilkada] bisa memasukkan salah satu poin ini," kata Arief.
Untuk Pilkada serentak 2020, Arief menyebutkan pihaknya menyiapkan dua terobosan baru. Jika aturan Undang-undang tidak memungkinkan untuk diubah, maka komisioner akan melakukan penerbitan peraturan KPU mengenai pelarangan. Selanjutnya pihaknya menyiapkan e-rekap untuk mempercepat proses Pilkada.
"Untuk e-rekap sudah kita lakukan pertemuan dengan para ahli hukum karena di undang-undang tidak menyebut tegas itu, tetapi menurut ahli hukum ini [e-rekap] KPU dapat mengaturnya dalam PKPU," kata Arief.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
- Ketum Muhammadiyah Berharap Generasi Muda Mewarisi Nilai Sumpah Pemuda
- Seorang Penumpang Meninggal Dunia di Bandara Soekarno-Hatta
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jalur Trans Jogja ke Malioboro hingga Prambanan, Hari Ini
- Tiga Keluarga Catrans Gunungkidul Tunggu Jadwal
- Inilah Tiga Besar Calon Kadinkes & Kadinsos Kulonprogo
- Jadwal Layanan SIM Corner di Jogja Hari Ini, Selasa 28 Oktober 2025
- Gym di China Tawarkan Porsche untuk Turunkan Berat Badan 50 Kg
- Jadwal Bus Sinar Jaya ke Bantul dan Gunungkidul, 28 Okt 2025
- Mayoritas Tempat Hiburan Malam Jogja Belum Tertib Izin
Advertisement
Advertisement




