Advertisement
KPU Siapkan e-Rekap dan Larangan Koruptor Ikut "Nyalon" di Pilkada Serentak 2020

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 masih dipersiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU mengharapkan seluruh elemen politik siap mengikuti aturan pelarangan calon kepala daerah yang terlibat tindak pidana korupsi untuk maju dalam Pilkada 2020.
Ketua KPU Arief Budiman menuturkan pihaknya akan menyelenggarakan konsolidasi nasional menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Konsolidasi ini diharapkan memperlancar pelaksanaan pemilihan.
Advertisement
"Kami melaporkan kesiapan pilkada 2020, kami juga sampaikan ingin memberikan penghargaan kepada [Wapres JK sebagai] tokoh yang kami anggap punya kontribusi besar di bidang demokrasi, pemilu, serta perdamaian," kata Arief di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Arief menyebutkan, untuk calon kepala daerah yang diusung pada Pilkada 2020 pihaknya mengharapkan tidak ada lagi terpidana korupsi. Ia menyebutkan pelajaran politik tertangkap kembali kepala daerah terpidana korupsi sudah cukup menjadi pelajaran. Dengan kejadian ini aturan pelarangan tersangka korupsi diharapkan tidak lagi diajukan ke muka hukum untuk dibatalkan.
"Ada kejadian yang terakhir itu [tangkap tangan Bupati Kudus Muhammad Tamzil oleh KPK], mudah-mudahan untuk Pilkada ini tidak di-judicial review lagi, tidak di-challenge oleh para pihak," kata Arief.
Arief menyebutkan pelarangan majunya mantan terpidana korupsi dalam Pilkada diharapkan dapat diatur pada tingkat undang-undang. Pengalaman sebelumnya dalam pemilihan serentak 2019, aturan sejenis dibatalkan oleh pengadilan.
"Undang-undang itu kewenangannya ada di pemerintah dan DPR, kami serahkan sepenuhnya. KPU sudah pernah menyampaikan ini baik kepada pemerintah dan DPR. Mudah-mudahan mereka bisa merespons dengan cepat dan baik sehingga revisi UU [Pilkada] bisa memasukkan salah satu poin ini," kata Arief.
Untuk Pilkada serentak 2020, Arief menyebutkan pihaknya menyiapkan dua terobosan baru. Jika aturan Undang-undang tidak memungkinkan untuk diubah, maka komisioner akan melakukan penerbitan peraturan KPU mengenai pelarangan. Selanjutnya pihaknya menyiapkan e-rekap untuk mempercepat proses Pilkada.
"Untuk e-rekap sudah kita lakukan pertemuan dengan para ahli hukum karena di undang-undang tidak menyebut tegas itu, tetapi menurut ahli hukum ini [e-rekap] KPU dapat mengaturnya dalam PKPU," kata Arief.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian Raja Juli Peroleh Rp6,04 Triliun
- Menkeu Purbaya Ingatkan Anak Muda Jangan FOMO dengan Investasi
- Prediksi BMKG: Kota Besar Dilanda Hujan Hari Ini
- 2 Ruang Kelas Disiapkan untuk Sambut Wapres Gibran di Sentani
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
Advertisement
Advertisement