JKN Tembus 36,4 Juta Peserta, Pekerja Informal Jadi Fokus 2026
Peserta JKN capai 36,4 juta jiwa. Pemerintah fokus perluas perlindungan pekerja informal termasuk ojol melalui aturan baru.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman di Kantor Wakil Presiden Selasa (27/8/2019) memastikan KPU akan kembali melarang calon terpidana korupsi mencalonkan diri dalam Pilkada serentak 2020/Bisnis-Anggara Pernando
Harianjogja.com, JAKARTA -- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 masih dipersiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU mengharapkan seluruh elemen politik siap mengikuti aturan pelarangan calon kepala daerah yang terlibat tindak pidana korupsi untuk maju dalam Pilkada 2020.
Ketua KPU Arief Budiman menuturkan pihaknya akan menyelenggarakan konsolidasi nasional menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Konsolidasi ini diharapkan memperlancar pelaksanaan pemilihan.
"Kami melaporkan kesiapan pilkada 2020, kami juga sampaikan ingin memberikan penghargaan kepada [Wapres JK sebagai] tokoh yang kami anggap punya kontribusi besar di bidang demokrasi, pemilu, serta perdamaian," kata Arief di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Arief menyebutkan, untuk calon kepala daerah yang diusung pada Pilkada 2020 pihaknya mengharapkan tidak ada lagi terpidana korupsi. Ia menyebutkan pelajaran politik tertangkap kembali kepala daerah terpidana korupsi sudah cukup menjadi pelajaran. Dengan kejadian ini aturan pelarangan tersangka korupsi diharapkan tidak lagi diajukan ke muka hukum untuk dibatalkan.
"Ada kejadian yang terakhir itu [tangkap tangan Bupati Kudus Muhammad Tamzil oleh KPK], mudah-mudahan untuk Pilkada ini tidak di-judicial review lagi, tidak di-challenge oleh para pihak," kata Arief.
Arief menyebutkan pelarangan majunya mantan terpidana korupsi dalam Pilkada diharapkan dapat diatur pada tingkat undang-undang. Pengalaman sebelumnya dalam pemilihan serentak 2019, aturan sejenis dibatalkan oleh pengadilan.
"Undang-undang itu kewenangannya ada di pemerintah dan DPR, kami serahkan sepenuhnya. KPU sudah pernah menyampaikan ini baik kepada pemerintah dan DPR. Mudah-mudahan mereka bisa merespons dengan cepat dan baik sehingga revisi UU [Pilkada] bisa memasukkan salah satu poin ini," kata Arief.
Untuk Pilkada serentak 2020, Arief menyebutkan pihaknya menyiapkan dua terobosan baru. Jika aturan Undang-undang tidak memungkinkan untuk diubah, maka komisioner akan melakukan penerbitan peraturan KPU mengenai pelarangan. Selanjutnya pihaknya menyiapkan e-rekap untuk mempercepat proses Pilkada.
"Untuk e-rekap sudah kita lakukan pertemuan dengan para ahli hukum karena di undang-undang tidak menyebut tegas itu, tetapi menurut ahli hukum ini [e-rekap] KPU dapat mengaturnya dalam PKPU," kata Arief.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Keuntungan Danantara Rp120 triliun akan masuk APBN 2026 sebagai PNBP Lainnya dan memberi ruang untuk menjaga outlook defisit.
Target 3,49 juta lapangan kerja baru pada 2027 dinilai berat. Investasi padat modal dan struktur pasar kerja menjadi tantangan pemerintah.
Dortmund menang 2-0 atas Hamburg pada pekan pertama Liga Jerman. Serhou Guirassy dan Giannis Konstantelias mencetak gol kemenangan.
Presiden Iran Masoud Pezeshkian membuka peluang negosiasi dengan AS dengan syarat tindakan kedua pihak harus timbal balik dan proporsional.
Dokter UMY meluruskan mitos behel, mulai dari anggapan bikin pipi tirus, tekanan lebih kuat hingga anggapan semua orang perlu kawat gigi.