Advertisement
Kata BTP ke Ustaz Abdul Somad yang Terkena Kasus Dugaan Penghinaan Salib

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang menjerat ustaz kondang Abdul Somad ditanggapi Basuki Tjahaja Purnama (BTP). Seperti diketahui, BTP juga pernah tersandung kasus serupa.
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memberikan saran kepada Ustaz Abdul Somad (UAS) yang kekinian ceramahnya dipersoalkan sejumlah pihak setelah menyinggung salib.
Advertisement
Ahok menyarankan pada Ustaz Somad yang diduga melakukan penodaan agama itu untuk banyak berdoa.
"Berdoa saja, yang penting kenal Tuhan saja dengan benar," ujar Ahok di Gedung DPRD Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2019).
Untuk diketahui, kasus penodaan agama yang diperkarakan ke Ustaz Somad juga pernah membuat Ahok mendekam di penjara selama dua tahun penjara. Saat itu Ahok ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Depok karena menyinggung surat Al Maidah ayat 51.
Meski demikian Ahok enggan menanggapi lebih jauh soal kasus Ustaz Somad. Ia menyatakan tidak tahu soal perkembangan kasus Ustaz Somad dan menganggap perkara tersebut adalah hal yang biasa.
"Saya enggak tahu, bagi saya biasa-biasa saja soal urusan itu," kata Ahok.
Terkait sikap Ustaz Somad yang menolak minta maaf atas ucapannya tersebut, Ahok tidak mempersoalkannya.
"Enggak apa-apa. Saya kira oke saja," pungkasnya.
Dalam kasus ini, sudah ada empat kelompok yang melaporkas Ustaz Somad ke polisi terkait ceramahnya tersebut.
Ustaz Somad dilaporkan ke Markas Kepolisian Resor Sikka di Nusa Tenggara Timur atau NTT oleh Forum Komunikasi Alumni (Forkoma) PMKRI dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere pada Sabtu (17/8/2019).
Kemudian dilaporkan oleh Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Bareskrim Mabes Polri pada Senin (19/8/2019).
Terakhir, kelompok dari Horas Bangso Batak (HBB) juga melaporkan UAS ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dalam nomor laporan polisi LP/5087/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus pada Senin (19/8/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Ratusan Siswa di Garut Diduga Keracunan Makanan MBG
- Deretan Selebritas Dunia Galang Dana untuk Palestina
Advertisement
Advertisement