Advertisement

Kata BTP ke Ustaz Abdul Somad yang Terkena Kasus Dugaan Penghinaan Salib

Newswire
Selasa, 27 Agustus 2019 - 06:57 WIB
Bhekti Suryani
Kata BTP ke Ustaz Abdul Somad yang Terkena Kasus Dugaan Penghinaan Salib Basuki Tjahaja Purnama (BTP). - Ist/ Instagram

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang menjerat ustaz kondang Abdul Somad ditanggapi Basuki Tjahaja Purnama (BTP). Seperti diketahui, BTP juga pernah tersandung kasus serupa.

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memberikan saran kepada Ustaz Abdul Somad (UAS) yang kekinian ceramahnya dipersoalkan sejumlah pihak setelah menyinggung salib.

Advertisement

Ahok menyarankan pada Ustaz Somad yang diduga melakukan penodaan agama itu untuk banyak berdoa.

"Berdoa saja, yang penting kenal Tuhan saja dengan benar," ujar Ahok di Gedung DPRD Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2019).

Untuk diketahui, kasus penodaan agama yang diperkarakan ke Ustaz Somad juga pernah membuat Ahok mendekam di penjara selama dua tahun penjara. Saat itu Ahok ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Depok karena menyinggung surat Al Maidah ayat 51.

Meski demikian Ahok enggan menanggapi lebih jauh soal kasus Ustaz Somad. Ia menyatakan tidak tahu soal perkembangan kasus Ustaz Somad dan menganggap perkara tersebut adalah hal yang biasa.

"Saya enggak tahu, bagi saya biasa-biasa saja soal urusan itu," kata Ahok.

Terkait sikap Ustaz Somad yang menolak minta maaf atas ucapannya tersebut, Ahok tidak mempersoalkannya.

"Enggak apa-apa. Saya kira oke saja," pungkasnya.

Dalam kasus ini, sudah ada empat kelompok yang melaporkas Ustaz Somad ke polisi terkait ceramahnya tersebut.

Ustaz Somad dilaporkan ke Markas Kepolisian Resor Sikka di Nusa Tenggara Timur atau NTT oleh Forum Komunikasi Alumni (Forkoma) PMKRI dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere pada Sabtu (17/8/2019).

Kemudian dilaporkan oleh Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Bareskrim Mabes Polri pada Senin (19/8/2019).

Terakhir, kelompok dari Horas Bangso Batak (HBB) juga melaporkan UAS ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dalam nomor laporan polisi LP/5087/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus pada Senin (19/8/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Puluhan Kilogram Bahan Baku Petasan Disita Polres Bantul

Bantul
| Kamis, 28 Maret 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement