Advertisement
KBRI Berkomunikasi dengan Imigrasi Singapura soal UAS, Ini Alasan Penolakannya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura bertindak cepat atas tindakan penolakan Ustaz Abdul Somad (UAS) oleh pihak imigrasi Singapura.
Melalui rilis yang diterima Harianjogja.com, Selasa (17/5/2022), KBRI di Singapura telah berkomunikasi dengan pihak imigrasi Singapura atau Immigration and Checkpoints Authority (ICA).
Advertisement
Dari hasil komunikasi itu, KBRI menerima informasi dari ICA Singapura terkait dengan alasan penolakan tersebut.
"Penolakan [refusal of entry] didasarkan pada alasan bahwa yang bersangkutan [UAS] tidak eligible untuk mendapatkan izin masuk berdasarkan kebijakan imigrasi," tulis KBRi dalan siaran persnya.
Dari informasi ICA, penolakan dilakukan tak hanya kepada UAS, tetapi juga untuk enam anggota rombongannya.
Sementara untuk alasan lebih detail penolakan tersebut, KBRI hingga kini masih menunggu balasan atas Nota Diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Singapura.
"KBRI masih menunggu keterangan lebih lanjut dari Kementerian Luar Negeri Singapura atas Nota Diplomatik tersebut."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Setuju Pembentukan Dirjen Pesantren di Kemenag
- Sejarah Hari Santri 22 Oktober dan Fatwa Resolusi Jihad Hasyim Asyari
- Trump Soroti Logam Tanah Jarang, Fentanyl, Kedelai, dan Taiwan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
Advertisement

Angka Tengkes Sleman 4,29 Persen, Paparan Rokok Faktor Risiko Utama
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- CR450, Kereta Tercepat China, Pacu 453 km/jam & Pecahkan Rekor!
- Merajut Semangat Sumpah Pemuda Lewat Pendidikan Khas Kejogjaan
- ROPI Hadir di IFBO 2025 Tawarkan Program Kemitraan Unik, Modal 100%
- TikTok Shop Tokopedia Cetak LIVE Host Profesional
- Realisasi Penyaluran KUR di Jawa Tengah Capai Rp361,36 Triliun
- Tingkatkan Kreativitas, Pegawai Pemkab Gunungkidul Diajari Menulis
- Upaya P Diddy Batalkan Vonis 50 Bulan Penjara atas Kasus Prostitusi
Advertisement
Advertisement