Advertisement
Kemlu Ogah Komentari Pernyataan Habib Rizieq Yang Tuding Pemerintah Intervensi Saudi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ditanya soal tudingan Imam Besar FPI, Rizieq Shihab yang menuding pemerintah mengintervensi Kerajaan Arab Saudi untuk mempersulit kehidupannya di Mekkah, pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah enggan berkomentar banyak.
Kata dia, intervensi bukanlah sebuah adab dalam hubungan antarnegara. "Tidak ada yang perlu ditanggapi. Intervensi bukanlah adab dalam pergaulan antarnegara," ujar Teuku saat dihubungi Suara.com, Sabtu malam (24/5/2019).
Advertisement
Ketika ditanya apakah Rizieq harus membuktikan tudingannya soal intervensi pemerintah Indonesia ke Arab Saudi, Teuku meminta awak media untuk menanyakan langsung kepada Rizieq.
"Silahkan tanyakan ke yang bersangkutan ya," kata Teuku.
Sebelumnya, Rizieq Shihab kembali mengirimkan tudingan kepada pemerintah Indonesia. Kali ini, Rizieq menuding pemerintah mengintervensi Kerajaan Arab Saudi untuk mempersulit kehidupan dirinya dan keluarga di Mekkah.
Tudingan itu dilontarkan Rizieq melalui pesan video yang disiarkan dari akun YouTube Front TV, Sabtu (24/8/2019). Video itu sendiri dibuat untuk memeriahkan HUT ke-21 FPI yang digelar di Stadion Rawa Badak, Koja, Jakarta Utara.
"Fakta pemerintah Saudi selama ini hanya terpaksa mencekal saya. Itu untuk menjaga hubungan bilateral antara Indonesia – Saudi, sekaligus memberi keamanan kepada saya dan keluarga,” kata Rizieq.
Ia mengklaim, sudah mendapat surat cekal dari Kerajaan Arab Saudi. Tapi, dalam surat cekal itu ditulis alasannya adalah keamanan. “Jadi karena alasan keamanan, bukan pelanggaran keimigrasian, baik perdata maupun pidana di Saudi,” tukasnya.
Meski dicekal, Rizieq mengklaim dia dan keluarganya hidup baik-baik saja selama 2,5 tahun terakhir di Mekkah. “Walau 2,5 tahun ini saya overstay dan dicekal, Saudi tak pernah mengganggu saya ataupun keluarga,” klaimnya lagi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan tidak ada upaya pencekalan dari pemerintah terkait kepulangan Rizieq Shihab dari Arab Saudi ke Indonesia.
Wiranto menegaskan, Rizieq Shihab tidak bisa pulang lantaran terkait kasus hukum izin tinggal di Arab Saudi yang melebihi batas atau overstay.
"Kalau ada berita-berita yang bersangkutan ditangkal untuk masuk ke Indonesia, tidak ada. Yang bersangkutan direkayasa untuk tidak kembali ke Indonesia, tidak ada," kata Wiranto di Gedung Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019).
Menurut Wiranto, Rizieq Shihab tertahan dan tidak bisa pulang ke Indonesia lantaran tersangkut kasus hukum di pemerintahan Arab Saudi karena izin tinggalnya yang melebihi batas atau overstay.
Pemerintah Arab Saudi sendiri telah meminta pertanggungjawaban kepada Rizieq Shihab untuk membayar denda sebesar Rp 110 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Sempat Viral, Buaya Muara yang Meresahkan Warga di Sungai Progo Bantul Akhirnya Ditangkap
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Menteri Kehutanan Bakal Evaluasi Total Prosedur Keamanan Pendakian
- Komnas HAM Kecam Tindakan Pembubaran Retret Siswa Kristiani di Sukabumi
- Mendagri Kaji Putusan MK Soal Jeda Pemilu dan Pilkada
- KPK Periksa Eks Direktur PT Inai Kiara Indonesia Sebagai Saksi Kasus Suap Proyek Pengerukan Pelabuhan
- Kepala Desa di Garut Gondol Dana Desa Rp700 Juta, Langsung Ditahan Kejaksaan
- Putusan MK Soal Pemisahan Waktu Pemilu dan Pilkada, Mendagri Bakal Ajak Rapat Sejumlah Kementerian
- Sidang Tuntutan untuk Hasto Kristiyanto Dijadwalkan Kamis 3 Juli 2025
Advertisement
Advertisement