Advertisement
KPK Periksa 7 Bos Perusahaan Terkait Suap Gubernur Kepri Nonaktif
Gubernur Kepri Nurdin Basirun - Instagram
Advertisement
Harianjogja.com, TANJUNGPINANG--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pengusaha terkait kasus dugaan gratifikasi ijin reklamasi dengan tersangka Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap tujuh orang yang menjabat sebagai direksi, pemegang saham dan karyawan. Mereka adalah Direksi PT. Bintan Hotels Trisno, Herman staf PT. Labun Buana Asri, pemegang saham Damai Grup atau PT. Damai Ecowisata Hendrik, Direksi PT. Barelang Elektrindo Linus Gusdar, karyawan PT. Marcopolo Shipyard Sutono, Manajemen Adventure Glamping I Wayan Santika, serta Konsultan reklamasi dan penggunaan ruang laut untuk PT. Marcopolo Shipyard, Agung.
Advertisement
"Setelah melakukan pemeriksaan sejak Senin-Kamis terhadap 28 orang saksi, hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap tujuh saksi lainnya dari pihak swasta," katanya Jumat (23/7/2019).
Febri mengatakan sebanyak 28 saksi yang diperiksa sebelumnya kebanyakan pejabat eselon II di Pemprov Kepri. Mereka diperiksa di Mapolres Barelang, sama seperti tujuh saksi yang diperiksa hari ini. "Pemeriksaan dilakukan di Polres Barelang pagi sampai sore ini," ucapnya.
BACA JUGA
Ia mengatakan sampai sekarang KPK masih melakukan penyidikan terhadap kasus itu dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi. Selain kasus dugaan gratifikasi ijin reklamasi Tanjung Piayu Batam, dari hasil penggeledahan di rumah dinas Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun juga ditemukan barang bukti lainnya seperti jual beli jabatan.
Febri mengingatkan para saksi agar datang memenuhi panggilan penyidik dan bicara jujur. Sikap koperatif akan dihargai secara hukum.
Dan sebaliknya, jika memberikan keterangan tidak benar, ada risiko pidana yang cukup berat, yaitu penjara minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun sebagaimana diatur pada Pasal 22 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Kami minta para saksi kooperatif," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
- Kim Jong Un Dorong Produksi Rudal dan Amunisi Korut Diperkuat
Advertisement
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Harga Cabai Rawit Merah Rp45.000, Telur Rp29.000 per Kg
- WNA Spanyol Korban Kapal Tenggelam di Labuan Bajo Ditemukan
- Pastikan Kelistrikan Andal, Dirut PLN Tinjau Gereja Katedral Semarang
- Tergelak hingga Merenung Saat Menyaksikan Film Suka Duka Tawa
- Meski Libur, Warga Bisa Dapatkan Layanan Pertanahan Seluruh Indonesia
- Gerindra Dukung Kepala Daerah Dipilih DPRD, Ini Alasannya
- Kemenhub: Arus Mudik Natal 2025 Lancar dan Terkendali
Advertisement
Advertisement




