Polri Siapkan Anjungan Cetak SKCK untuk Cegah Pungli
Polri menyiapkan anjungan pencetakan SKCK untuk mengurangi interaksi pemohon dan petugas serta mencegah praktik pungli.
Gubernur Kepri Nurdin Basirun/Instagram
Harianjogja.com, TANJUNGPINANG--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pengusaha terkait kasus dugaan gratifikasi ijin reklamasi dengan tersangka Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap tujuh orang yang menjabat sebagai direksi, pemegang saham dan karyawan. Mereka adalah Direksi PT. Bintan Hotels Trisno, Herman staf PT. Labun Buana Asri, pemegang saham Damai Grup atau PT. Damai Ecowisata Hendrik, Direksi PT. Barelang Elektrindo Linus Gusdar, karyawan PT. Marcopolo Shipyard Sutono, Manajemen Adventure Glamping I Wayan Santika, serta Konsultan reklamasi dan penggunaan ruang laut untuk PT. Marcopolo Shipyard, Agung.
"Setelah melakukan pemeriksaan sejak Senin-Kamis terhadap 28 orang saksi, hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap tujuh saksi lainnya dari pihak swasta," katanya Jumat (23/7/2019).
Febri mengatakan sebanyak 28 saksi yang diperiksa sebelumnya kebanyakan pejabat eselon II di Pemprov Kepri. Mereka diperiksa di Mapolres Barelang, sama seperti tujuh saksi yang diperiksa hari ini. "Pemeriksaan dilakukan di Polres Barelang pagi sampai sore ini," ucapnya.
Ia mengatakan sampai sekarang KPK masih melakukan penyidikan terhadap kasus itu dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi. Selain kasus dugaan gratifikasi ijin reklamasi Tanjung Piayu Batam, dari hasil penggeledahan di rumah dinas Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun juga ditemukan barang bukti lainnya seperti jual beli jabatan.
Febri mengingatkan para saksi agar datang memenuhi panggilan penyidik dan bicara jujur. Sikap koperatif akan dihargai secara hukum.
Dan sebaliknya, jika memberikan keterangan tidak benar, ada risiko pidana yang cukup berat, yaitu penjara minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun sebagaimana diatur pada Pasal 22 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Kami minta para saksi kooperatif," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polri menyiapkan anjungan pencetakan SKCK untuk mengurangi interaksi pemohon dan petugas serta mencegah praktik pungli.
Dealer baru Royal Enfield Jogja resmi dibuka di Jalan Laksda Adisucipto. Ada test ride, servis, sparepart asli, hingga ruang komunitas.
Jenazah Taruno Hidayat, korban KMP Virgo, ditemukan di Masalembo dan dimakamkan di Madiun. Adiknya masih dalam pencarian.
Pilur serentak Gunungkidul diikuti 91 calon dari 31 kalurahan. Sebanyak 11 lurah petahana gagal mempertahankan jabatannya.
KPK menyita dolar AS, dolar Singapura, dan perhiasan diduga emas saat menggeledah Kanwil BPN Jatim terkait dugaan korupsi.
Gunung Semeru erupsi empat kali pada Minggu, dengan letusan tertinggi mencapai 1.300 meter. Status masih Level III atau Siaga.