Puan Sebut Kehadiran Prabowo di DPR Jadi Momentum Strategis
Puan Maharani menyebut kehadiran Prabowo di DPR untuk menyampaikan KEM-PPKF RAPBN 2027 menjadi momentum strategis nasional
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun (kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Harianjogja.com, JAKARTA—KPK menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) 2016-2021 Nurdin Basirun (NBA) bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018-2019.
KPK juga menetapkan Nurdin sebagai tersangka penerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
“Setelah melakukan pemeriksaan dan kegiatan lain, dilanjutkan dengan gelar perkara, maka maksimal 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Tiga tersangka yang diduha sebagai penerima suap adalah Nurdin Basirun (NBA), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan (EDS), dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budi Hartono (BUH).
Adapun pemberi suap adalah Abu Bakar (ABK) dari unsur swasta.
Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Edy dan Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Abu Bakar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Puan Maharani menyebut kehadiran Prabowo di DPR untuk menyampaikan KEM-PPKF RAPBN 2027 menjadi momentum strategis nasional
SIM keliling Bantul hari ini hadir di Halaman Kantor Kalurahan Wukirsari. Cek jadwal lengkap dan syarat perpanjangan SIM A dan C.
Bedah buku berjudul Budidaya Bawang Merah Asal Biji digelar di Padukuhan Dayakan 2, Kalurahan Kemiri, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, Rabu (20/5).
Katarak kini banyak menyerang usia muda. Faktor diabetes dan paparan UV jadi penyebab utama, kenali gejala sejak dini.
Garebeg Besar 2026 di Keraton Jogja digelar tanpa kirab prajurit. Prosesi tetap sakral meski format disederhanakan.
Jadwal KRL Jogja–Solo terbaru 2026 lengkap dari Tugu ke Palur. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat, praktis, dan hemat.