Advertisement
KLB Campak Meluas, Kemenkes Minta Nakes Siaga
Foto ilustrasi campak. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 sebagai respons atas meningkatnya kasus Campak dan terjadinya kejadian luar biasa (KLB) di sejumlah daerah.
Surat edaran ini secara khusus menekankan pentingnya perlindungan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menjadi kelompok paling berisiko akibat intensitas kontak tinggi dengan pasien.
Advertisement
“Dengan meningkatnya kasus campak dan tingginya angka perawatan di rumah sakit, tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang berisiko tinggi. Oleh karena itu, langkah kewaspadaan dan perlindungan harus diperkuat di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan,” ujar Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, Andi Saguni, di Jakarta, Minggu.
Data KLB dan Tren Kasus
BACA JUGA
Berdasarkan data hingga minggu ke-11 tahun 2026, tercatat 58 KLB campak di 39 kabupaten/kota yang tersebar di 14 provinsi. Jumlah kasus sempat mencapai 2.740 pada awal tahun, namun kini menunjukkan penurunan menjadi 177 kasus.
Meski tren menurun, pemerintah menilai kewaspadaan tidak boleh diturunkan karena potensi penularan masih tinggi.
Sebagai upaya pengendalian, pemerintah telah menjalankan program outbreak response immunization (ORI) serta catch-up campaign (CUC) Campak/MR di 102 kabupaten/kota dengan sasaran anak usia 9–59 bulan.
Melalui surat edaran tersebut, seluruh rumah sakit dan fasilitas kesehatan diinstruksikan untuk memperkuat langkah pencegahan, antara lain:
- Skrining dan triase dini pasien
- Penyediaan ruang isolasi
- Ketersediaan alat pelindung diri (APD)
- Penguatan sistem pengendalian infeksi
Selain itu, tenaga kesehatan diminta disiplin menjalankan protokol serta segera melaporkan jika mengalami gejala yang mengarah pada campak.
“Kami mengimbau seluruh tenaga kesehatan untuk tetap disiplin menjalankan protokol pencegahan dan segera melaporkan jika menemukan kasus suspek. Respons cepat sangat penting untuk mencegah penularan yang lebih luas,” tambah Andi.
Kemenkes menegaskan bahwa setiap kasus suspek campak wajib dilaporkan maksimal 24 jam melalui sistem surveilans yang telah ditetapkan.
Langkah ini diharapkan mampu mempercepat respons penanganan sekaligus menekan penyebaran penyakit di lingkungan fasilitas kesehatan.
Dengan penguatan kewaspadaan ini, pemerintah berharap penyebaran campak dapat dikendalikan sekaligus melindungi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan pelayanan medis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Patroli China di Laut China Selatan Ancam Energi RI
- Wisatawan Lumajang Tersambar Petir, Satu Tewas di Pantai Bambang
- Gempa M 6,5 Guncang Maluku Barat Daya, Warga Berhamburan
- Iran Batasi Selat Hormuz, Ini Negara yang Diizinkan Melintas
- Kualitas Udara Jakarta Memburuk saat Arus Balik, Kategori Tidak Sehat
Advertisement
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja 29 Maret, Cek Waktu Berangkat
- Akses Tol Jogja-Solo GT Purwomartani Ditutup Sementara, Ini Alasannya
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Minggu 29 Maret 2026: Tarif Rp8.000
- Jadwal KRL Solo ke Jogja Hari Ini, Minggu 29 Maret 2026
- Sinergi Lintas Sektor Gedongtengen Bersihkan Jalan Letjen Suprapto
- Rumah Warga Pandes Bantul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp80 Juta
- Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini, Berpotensi Hujan
Advertisement
Advertisement








