Advertisement
KPK Dalami Pihak Sentral Lain dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). ANTARA FOTO - Fakhri Hermansyah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami jejaring tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Penyidik lembaga antirasuah tersebut fokus menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang memegang peran kunci saat memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Rabu (25/3/2026).
Advertisement
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan hari ini sangat krusial untuk memperjelas konstruksi perkara. Penyidik membutuhkan keterangan mendalam guna memetakan siapa saja aktor yang memiliki pengaruh signifikan dalam skema korupsi tersebut.
“Pemeriksaan ini dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Rabu.
BACA JUGA
Pemeriksaan ini merupakan momen perdana bagi Yaqut sejak status penahanannya dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Sebelumnya, mantan Menag tersebut sempat mendapatkan pengalihan menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga.
Namun, terhitung sejak 24 Maret 2026, KPK resmi menarik kembali Yaqut ke sel tahanan negara guna efektivitas proses penyidikan yang tengah berjalan intensif di tengah suasana arus balik Lebaran 2026.
Kasus yang menjerat Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah bergulir sejak Agustus 2025. Berdasarkan audit terbaru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diumumkan pada Maret 2026, kerugian keuangan negara akibat praktik lancung ini mencapai Rp622 miliar.
Meskipun Gus Alex sempat menyatakan tidak ada aliran uang kepada Yaqut saat penahanan, KPK tetap tegak lurus melanjutkan penyidikan setelah permohonan praperadilan Yaqut ditolak oleh PN Jakarta Selatan.
Hingga saat ini, KPK masih memberlakukan pencegahan ke luar negeri bagi Yaqut dan Gus Alex. Lembaga ini berkomitmen menuntaskan kasus yang mencoreng penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tersebut secara transparan.
KPK juga terus memantau setiap aset dan aliran dana yang berkaitan dengan para tersangka, termasuk keterlibatan pihak swasta dalam biro penyelenggara haji, demi memulihkan kerugian negara secara maksimal di sela-sela pengamanan arus balik Lebaran 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- WFH Nasional Mulai Dibahas, Ini Kata Kemendagri
- Kepuasan Publik ke Trump Turun, Dipicu BBM dan Konflik Iran
- Guru Besar UIN: Kasus Penyiraman Aktivis Harus Dilihat sebagai Oknum
- Arus Balik, Rest Area Tol Cipali Diberlakukan Sistem Buka-Tutup
- Resmi, One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
Advertisement
Tol Jogja-Solo Padat, 19.156 Kendaraan Lewat GT Purwomartani
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Puncak Arus Balik Bandara YIA Tembus 16 Ribu Penumpang Hari Ini
- Titik Panas Sumut Melonjak Jadi 33 Titik, BMKG Ingatkan Bahaya Karhutl
- WFH ASN Setelah Lebaran Belum Diputuskan, Bantul Tunggu Arahan Pusat
- HUT ke-42, Didit Hediprasetyo Dapat Kejutan dari Megawati
- Resmi, One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
- Tragedi Idulfitri: Kebakaran Gudang Tani di Galur Kulonprogo, 1 Tewas
- Latihan Perdana Timnas Indonesia: Elkan Baggott Kembali Perkuat Garuda
Advertisement
Advertisement







