Advertisement

Kode Transaksi Suap Gubernur Kepri, dari Ikan Kepiting hingga Daun

Ilham Budhiman
Jum'at, 12 Juli 2019 - 19:47 WIB
Sunartono
Kode Transaksi Suap Gubernur Kepri, dari Ikan Kepiting hingga Daun Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2019). - ANTARA/Reno Esnir

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya sejumlah kode tertentu yang digunakan dalam transaksi suap terhadap Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, hingga terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (10/7/2019) lalu.

Kode-kode tersebut diduga sebagai kamuflase untuk menutupi transaksi suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019

Advertisement

"Selama proses penyelidikan sebelum OTT dilakukan Rabu kemarin, tim KPK mencermati sejumlah penggunaan kata sandi yang kami duga merupakan cara kamuflase untuk menutupi transaksi yang dilakukan," ujarJuru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (12/7/2019).

Febri mengatakan sebelum rencana dilakukan penyerahan uang suap oleh sejumlah pihak, tim Satgas KPK pada saat itu mendengar penggunaan kata ikan dengan penyebutan Ikan Tohok dan rencana penukaran ikan, hingga kata daun di dalam komunikasi tersebut.  

"Saat KPK melakukan OTT awal di pelabuhan, pihak yang diamankan saat itu sempat berdalih tidak ada uang yang diterima, tetapi kepiting," kata Febri.

Febri mengingatkan bahwa KPK telah berulang kali memecahkan sandi-sandi seperti ini dalam transaksi suap yang akan dilakukan. 

Gubernur Kepri Nurdin diduga menerima suap terkait izin proyek reklamasi senilai SGD11.000 dan Rp45 juta dari seorang swasta bernama Abu Bakar, baik secara langsung maupun melalui perantara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Budi Hartono.

Selain suap, dia diduga terima gratifikasi dalam bentuk valuta asing yaitu SGD43.942, USD5.303, EURO5, RM407, Riyal 500, dan Rp132.610.000.

Penemuan uang gratifikasi tersebut ditemukan di rumah dinas Nurdin di Tanjungpinang yang disimpan dalam sebuah tas saat petugas KPK akan mengamankan politisi Nasdem tersebut.

KPK pun menetapkan empat tersangka yaitu diduga sebagai penerima Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan; dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Budi Hartono. Sementara diduga sebagai pemberi adalah seorang swasta bernama Abu Bakar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 00:57 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement