Advertisement
Kode Transaksi Suap Gubernur Kepri, dari Ikan Kepiting hingga Daun

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya sejumlah kode tertentu yang digunakan dalam transaksi suap terhadap Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, hingga terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (10/7/2019) lalu.
Kode-kode tersebut diduga sebagai kamuflase untuk menutupi transaksi suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019
Advertisement
"Selama proses penyelidikan sebelum OTT dilakukan Rabu kemarin, tim KPK mencermati sejumlah penggunaan kata sandi yang kami duga merupakan cara kamuflase untuk menutupi transaksi yang dilakukan," ujarJuru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (12/7/2019).
Febri mengatakan sebelum rencana dilakukan penyerahan uang suap oleh sejumlah pihak, tim Satgas KPK pada saat itu mendengar penggunaan kata ikan dengan penyebutan Ikan Tohok dan rencana penukaran ikan, hingga kata daun di dalam komunikasi tersebut.
"Saat KPK melakukan OTT awal di pelabuhan, pihak yang diamankan saat itu sempat berdalih tidak ada uang yang diterima, tetapi kepiting," kata Febri.
Febri mengingatkan bahwa KPK telah berulang kali memecahkan sandi-sandi seperti ini dalam transaksi suap yang akan dilakukan.
Gubernur Kepri Nurdin diduga menerima suap terkait izin proyek reklamasi senilai SGD11.000 dan Rp45 juta dari seorang swasta bernama Abu Bakar, baik secara langsung maupun melalui perantara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Budi Hartono.
Selain suap, dia diduga terima gratifikasi dalam bentuk valuta asing yaitu SGD43.942, USD5.303, EURO5, RM407, Riyal 500, dan Rp132.610.000.
Penemuan uang gratifikasi tersebut ditemukan di rumah dinas Nurdin di Tanjungpinang yang disimpan dalam sebuah tas saat petugas KPK akan mengamankan politisi Nasdem tersebut.
KPK pun menetapkan empat tersangka yaitu diduga sebagai penerima Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan; dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Budi Hartono. Sementara diduga sebagai pemberi adalah seorang swasta bernama Abu Bakar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Advertisement
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- KPK Telaah Lagi Soal Dugaan Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU
- Kecelakaan KA Harina vs Truk di Pelintasan Sebidang Kaligawe Semarang, 1 Orang Tewas
- Tangani Kebakaran Hutan, Modifikasi Cuaca Natrium Klorida Diperpanjang hingga 12 Mei 2025
- Kata Sandi Milik Kepala Pentagon Pete Hegseth Bocor Akibat Serangan Siber
- Menteri Budi Santoso Segera Terbitkan Permendag Baru, Mengatur Ekspor Impor hingga Perdagangan Dalam Negeri
- Polisi Kerahkan Ratusan Personel Jaga Sidang Kasus Hasto PDIP
- Merespons Gelombang PHK, Menaker Akan Optimalkan Platform SIAPKerja
Advertisement