Advertisement
Kode Transaksi Suap Gubernur Kepri, dari Ikan Kepiting hingga Daun

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya sejumlah kode tertentu yang digunakan dalam transaksi suap terhadap Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, hingga terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (10/7/2019) lalu.
Kode-kode tersebut diduga sebagai kamuflase untuk menutupi transaksi suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019
Advertisement
"Selama proses penyelidikan sebelum OTT dilakukan Rabu kemarin, tim KPK mencermati sejumlah penggunaan kata sandi yang kami duga merupakan cara kamuflase untuk menutupi transaksi yang dilakukan," ujarJuru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (12/7/2019).
Febri mengatakan sebelum rencana dilakukan penyerahan uang suap oleh sejumlah pihak, tim Satgas KPK pada saat itu mendengar penggunaan kata ikan dengan penyebutan Ikan Tohok dan rencana penukaran ikan, hingga kata daun di dalam komunikasi tersebut.
"Saat KPK melakukan OTT awal di pelabuhan, pihak yang diamankan saat itu sempat berdalih tidak ada uang yang diterima, tetapi kepiting," kata Febri.
Febri mengingatkan bahwa KPK telah berulang kali memecahkan sandi-sandi seperti ini dalam transaksi suap yang akan dilakukan.
Gubernur Kepri Nurdin diduga menerima suap terkait izin proyek reklamasi senilai SGD11.000 dan Rp45 juta dari seorang swasta bernama Abu Bakar, baik secara langsung maupun melalui perantara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Budi Hartono.
Selain suap, dia diduga terima gratifikasi dalam bentuk valuta asing yaitu SGD43.942, USD5.303, EURO5, RM407, Riyal 500, dan Rp132.610.000.
Penemuan uang gratifikasi tersebut ditemukan di rumah dinas Nurdin di Tanjungpinang yang disimpan dalam sebuah tas saat petugas KPK akan mengamankan politisi Nasdem tersebut.
KPK pun menetapkan empat tersangka yaitu diduga sebagai penerima Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan; dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Budi Hartono. Sementara diduga sebagai pemberi adalah seorang swasta bernama Abu Bakar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement

Pembangunan Tol Jogja-Solo Segmen Prambanan-Purwomartani Sesuai Rencana, Target 2026 Sampai Gerbang Tol Kalasan
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement
Advertisement