Advertisement

Fee 5 Persen dan Ancaman Mutasi Terkuak di Sidang Abdul Wahid

Arif Gunawan
Kamis, 26 Maret 2026 - 15:17 WIB
Maya Herawati
Fee 5 Persen dan Ancaman Mutasi Terkuak di Sidang Abdul Wahid Suasana Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjalani sidang perdana di PN Pekanbaru. ANTARA - Bayu Agustari Adha

Advertisement

Harianjogja.com, PEKANBARU—Skema pemerasan yang melibatkan manipulasi anggaran infrastruktur senilai ratusan miliar rupiah terkuak dalam sidang perdana Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).

Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan dakwaan yang merinci bagaimana kewenangan jabatan digunakan untuk memaksa pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau menyetor uang.

Advertisement

Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Delta Tamtama. JPU menguraikan bahwa Abdul Wahid diduga menginstruksikan pengumpulan dana dari enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan melalui penyalahgunaan kewenangannya sebagai gubernur.

Modus yang dipakai mencakup rekayasa alokasi anggaran infrastruktur pada Tahun Anggaran 2025. Anggaran UPT didorong naik drastis dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, dan selisih lonjakan itu diduga dijadikan dasar untuk memungut komitmen fee sebesar 5% atau senilai Rp7 miliar.

"Permintaan tersebut disampaikan melalui rantai komando, disertai ancaman evaluasi jabatan hingga mutasi bagi pejabat yang tidak memenuhi target setoran," papar Jaksa dalam persidangan.

Sebelum KPK melakukan penindakan, uang yang berhasil terkumpul mencapai Rp3,55 miliar. Penyetoran berlangsung tiga kali yaitu Rp1,8 miliar pada Juni 2025, Rp1 miliar pada Agustus 2025, dan Rp750 juta pada November 2025.

Atas perbuatannya, Abdul Wahid didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Persidangan akan dilanjutkan pada 30 Maret 2026 dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak Abdul Wahid.

Adapun dua terdakwa lainnya dalam perkara ini menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan akan langsung memasuki tahap pembuktian.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

ASN di DIY Diminta Tinggalkan Kendaraan Pribadi Ketimbang WFA

ASN di DIY Diminta Tinggalkan Kendaraan Pribadi Ketimbang WFA

Jogja
| Kamis, 26 Maret 2026, 16:17 WIB

Advertisement

Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat

Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat

Wisata
| Kamis, 26 Maret 2026, 13:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement