Advertisement
Fee 5 Persen dan Ancaman Mutasi Terkuak di Sidang Abdul Wahid
Suasana Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjalani sidang perdana di PN Pekanbaru. ANTARA - Bayu Agustari Adha
Advertisement
Harianjogja.com, PEKANBARU—Skema pemerasan yang melibatkan manipulasi anggaran infrastruktur senilai ratusan miliar rupiah terkuak dalam sidang perdana Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).
Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan dakwaan yang merinci bagaimana kewenangan jabatan digunakan untuk memaksa pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau menyetor uang.
Advertisement
Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Delta Tamtama. JPU menguraikan bahwa Abdul Wahid diduga menginstruksikan pengumpulan dana dari enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan melalui penyalahgunaan kewenangannya sebagai gubernur.
Modus yang dipakai mencakup rekayasa alokasi anggaran infrastruktur pada Tahun Anggaran 2025. Anggaran UPT didorong naik drastis dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, dan selisih lonjakan itu diduga dijadikan dasar untuk memungut komitmen fee sebesar 5% atau senilai Rp7 miliar.
BACA JUGA
"Permintaan tersebut disampaikan melalui rantai komando, disertai ancaman evaluasi jabatan hingga mutasi bagi pejabat yang tidak memenuhi target setoran," papar Jaksa dalam persidangan.
Sebelum KPK melakukan penindakan, uang yang berhasil terkumpul mencapai Rp3,55 miliar. Penyetoran berlangsung tiga kali yaitu Rp1,8 miliar pada Juni 2025, Rp1 miliar pada Agustus 2025, dan Rp750 juta pada November 2025.
Atas perbuatannya, Abdul Wahid didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Persidangan akan dilanjutkan pada 30 Maret 2026 dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak Abdul Wahid.
Adapun dua terdakwa lainnya dalam perkara ini menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan akan langsung memasuki tahap pembuktian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
Advertisement
ASN di DIY Diminta Tinggalkan Kendaraan Pribadi Ketimbang WFA
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kebijakan WFH Final, Menkeu Purbaya Sebut Pengumuman Segera Dilakukan
- Kelelahan, Polisi Kapospam Tugu Jogja Meninggal Dunia Saat Bertugas
- Posko THR Bantul Terima 20 Aduan, 5 Kasus Dilimpahkan ke Provinsi
- KPK Dalami Pihak Sentral Lain dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Volume Sampah Libur Lebaran di Jogja Terkendali, Naik Tipis 7 Persen
Advertisement
Advertisement







