Advertisement

Segini Keuntungan Bisnis Narkoba

Tri Rahayu
Jum'at, 23 Agustus 2019 - 08:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Segini Keuntungan Bisnis Narkoba Lima tersangka narkoba ditanyai Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan saat jumpa pers di Mapolres Sragen, Kamis (22/8/2019). (Solopos - Tri Rahayu)

Advertisement

Harianjogja.com, SRAGEN - Selama Juli-Agustus 2019, aparat Polres Sragen mengungkap 11 kasus peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang dan menangkap 14 tersangka. 

Kepada polisi, mereka mengaku mendapat keuntungan antara Rp20.000 hingga Rp650.000 dari bisnis terlarang itu.

Advertisement

Di antara sekian banyak barang bukti yang disita polisi dari para tersangka, Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan mengatakan petugas menemukan tembakau gorila yang belum terdaftar sebagai psikotropika atau narkotika berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

“Efek penggunanya bisa sampai 10 kali lipat daripada efek ganja. Ini lebih berbahaya tetapi karena belum masuk dalam daftar psikotropika atau narkotika maka pelakunya hanya dikenakan wajib lapor dan diupayakan rehabilitasi kepada dua pengguna tembakau gorila,” ujar Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Joko Satriyo Utomo, Kasubbag Humas AKP Agus Jumadi, dan Kapolsek Sragen Kota Iptu Mashadi.

Kapolres menyampaikan selama Juli berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkoba dan obat keras dengan lima tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 3,89 gram sabu-sabu, 800 butir pil bertanda huruf Y atau jenis yarindo dan 50 butir pil tramadol.

Kemudian pada Agustus, Kapolres mengungkapkan ada enam kasus yang berhasil diungkap dengan tujuh orang tersangka. Selama Agustus ini, Polres mengungkap lima kasus narkoba dan satu kasus obat-obatan tanpa izin edar di wilayah Polsek Sragen Kota.

"Barang bukti yang disita ada 5,21 gram sabu-sabu dan 780 butir pil holi dari pelaku. Selain itu mereka juga mengungkap pengedar tembakau gorila di Gesi dengan dua orang pelaku,” ujarnya.

Kapolres mengatakan untuk pengedar obat keras tanpa izin dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda sampai Rp1,5 miliar.

Sementara untuk pengedar dan pengguna sabu-sabu dijerat UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun. Dari 14 tersangka, hanya sembilan orang yang ditahan di Mapolres Sragen sedangkan yang lainnya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen.

Kapolres sempat bertanya kepada sejumlah tersangka tentang keuntungan bisnis gelap itu. Dia mengatakan rata-rata tersangka hanya dapat untung Rp20.000 per orang untuk penjualan pil koplo.

Sementara untuk pengedar narkoba, kata Kapolres, untungnya mencapai Rp650.000 per paket plastik klip kurang dari satu gram.

“Saya itu tidak habis pikir. Katanya kalau memakai pil itu meriang. Orang kok jadi pengin meriang dengan minum obat itu. Nalarnya bagaimana itu. Saya minta jangan diulangi. Bagi masyarakat supaya ikut mengawasi agar jangan sampai kasu narkoba merebak di Sragen,” imbaunya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : solopos.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal Baru KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur, Jumat 19 April 2024

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 04:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement