Advertisement

Proses Penyidikan 114 Saksi Kelar, Rommy Bakal Disidang

Ilham Budhiman
Sabtu, 17 Agustus 2019 - 02:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Proses Penyidikan 114 Saksi Kelar, Rommy Bakal Disidang Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy memasuki mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/6/2019). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Proses persidangan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy segera berlangsung. Persidangan kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama tersebut bakal digelar menyusul rampungnya proses penyidikan, Jumat (16/8/2019). 

Selama proses penyidikan, tim penyidik telah memintai keterangan terhadap 114 saksi dari pelbagai unsur termasuk Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin beserta para staf ahlinya, Sekjen DPR Indra Iskandar hingga Ketua KASN Sofian Effendi

Advertisement

Dalam pelimpahan tahap dua ini, Jaksa penuntut umum pada KPK memiliki waktu sekitar dua minggu untuk menyusun dakwaan untuk kemudian berkas perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan.

"Rencana sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andtiati Iskak, Jumat (16/8/2019).

Dalam perkara ini, Rommy diduga menerima suap dari mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan mantan Kakanwil Kemenag Kab. Gresik Muafaq Wirahadi. Keduanya telah divonis bersalah.

Haris divonis dua tahun dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menyuap Rommy sebesar Rp255 juta terkait perkara pengisian jabatan di Kemenag. Dalam putusan hakim, Haris juga menyuap Menag Lukman Rp70 juta.

Adapun Muafaq, divonis satu tahun enam bulan dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menyuap Rommy sebesar Rp91,4 juta. Sebagian uang suapnya sebesar Rp41,4 juta dipergunakan sepupu Rommy, Abdul Wahab, untuk keperluan kampanye. 

Haris dan Muafaq memberikan suap agar Rommy dapat membantu keduanya dalam pengisian jabatan sebagai pejabat tinggi Kemenag. Rommy dianggap memiliki pengaruh untuk memuluskan keinginan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement