Advertisement

Rommy Ungkap Peran Menag Lukman Hakim dalam Penempatan Jabatan di Kemenag

Ilham Budhiman
Sabtu, 15 Juni 2019 - 01:07 WIB
Nina Atmasari
Rommy Ungkap Peran Menag Lukman Hakim dalam Penempatan Jabatan di Kemenag Tersangka kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (14/6/2019). - ANTARA/Nova Wahyudi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Keterlibatan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama 2018-2019 diungkap Mantan ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy.

"Lho yang punya kewenangan untuk menerbitkan SK [surat keputusan] kan, memang Menteri Agama, jadi kalau ditanya terlibat atau tidak, ya, pertanyaannya yang salah. Memang yang punya SK kan, Menteri Agama," ujarnya, Jumat (14/6/2019).

Advertisement

Romahurmuziy alias Rommy menjalani pemeriksaan sebagai tersangka usai kembali dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati beberapa waktu lalu. 

SK yang dimaksud Rommy adalah soal nama-nama yang lolos sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama dan madya di Kemenag. 

Dalam SK Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: B.II/04118 itu, nama Haris Hasanuddin lolos dan dilantik sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur. Padahal, Haris tengah menjalani masa hukuman disiplin dan tak direkomendasikan oleh Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).

Rommy mengaku tak merasa menitipkan nama Haris ke Menag Lukman untuk menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.

Sebagai ketua umum partai berlambang kakbah saat itu, dia sering berkeliling untuk mengambil aspirasi dan kerap mendapat usulan sejumlah nama yang pantas mengisi jabatan itu di Kemenag.

 "Dan nama-nama itu saya usulkan ke Pak Menteri sebagai kewajiban saya selaku anggota DPR. Dan ada nama yang sesuai dengan apa yang kemudian diputuskan oleh Pak Menteri, dan ada juga yang ditolak dan tidak disebut," ujarnya.

 Dalam perkara ini, Haris Hasanuddin didakwa menyuap Romahurmuziy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin senilai Rp325 juta, menyusul pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Rabu (29/5/2019) lalu.

 Dari nilai suap tersebut, Lukman Hakim disebut menerima Rp70 juta secara dua tahap dan Romahurmuziy menerima sebesar Rp255 juta.

 Adapun Muhamad Muafaq Wirahadi selaku Kepala Kemenag Kabupaten Gresik, didakwa menyuap Romahurmuziy sebesar Rp91,4 juta. Suap dilakukan keduanya untuk memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cara Membeli Tiket KA Bandara Jogja via Online

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement