Advertisement
Buntut Gugatan Kasus Pam Swarkasa, KontraS Desak Wiranto dan Kivlan Zen Dipanggil Paksa
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah) didampingi kuasa hukum saat tiba memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta, Rabu (29/5/2019). - ANTARA FOTO/Wibowo Armando
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Gugatan yang diajukan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) terhadap eks Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Wiranto terkait aliran dana pembentukan Pam Swakarsa berbuntut desakan pembentukan pengadilan HAM.
Deputi Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Feri Kusuma mengatakan gugatan tersebut menunjukkan adanya keterlibatan keduanya dalam pelangggaran HAM berat tahun 1998.
Advertisement
Maka, KontraS mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk membentuk pengadilan HAM Ad Hoc agar kasus-kasus pelanggaran HAM berat bisa diselesaikan secara berkeadilan.
"Gugatan Kivlan Zen terkait adanya alokasi anggaran Rp 8 miliar untuk pembentukan Pam Swakarsa dan tindakan-tindakan selanjutnya, itu semakin menguatkan bahwa peristiwa ini harus diungkap, diproses hukum di pengadilan HAM Ad Hoc," kata Feri di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2019).
BACA JUGA
Selain itu, Feri mengatakan pihaknya turut mendesak Jokowi untuk memerintahkan Jaksa Agung RI agar melanjutkan dan menyelesaikan berkas penyelidikan kasus pelangggaran HAM 1998. Sebagai kepala negara, kata Feri, Jokowi semestinya bisa menggunakan otoritasnya untuk menyelesaikan kasus pelangggaran HAM 1998.
"Presiden Jokowi bisa mengintruksikan Jaksa Agung untuk melakukan penyidikan. Penyidikan ini untuk menguatkan indikasi-indikasi siapa saja yang terlibat sebagai tersangka? Proses hukum di pengadilan untuk menjernihkan, membuka fakta siapa-siapa yang terlibat, siapa yang bersalah dan bagaimana proses peristiwa itu terjadi," ujarnya.
"Ini penting bagi kelangsungan masa depan bangsa kita dalam menangani perkara-perkara pelanggaran HAM berat," kata Feri menambahkan.
Lebih lanjut, Feri mengatakan pihaknya juga mendesak Komnas HAM bersama Kejaksaan Agung untuk segera melakukan pemanggilan paksa atau sub poena kepada Wiranto dan Kivlan Zen.
"Segera melakukan upaya pemanggilan paksa kepada Wiranto dan Kivlan Zen sebagai individu yang diduga bertanggungjawab dalam kasus pelangggaran HAM berat Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Pengendara Motor Tewas Ditabrak Truk di Ring Road Utara
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- HUT KE-64 BANK BPD DIY: Bersama, Tumbuh Semakin Kuat
- Kenalkan Geopark Klaten, Pemkab Klaten Gelar Run To Geopark
- ROCKET CHICKEN: Bisnis Lokal Tumbuh bersama BPD DIY
- Sutradara Rob Reiner dan Istri Ditemukan Tewas Ditikam
- HUT KE-64 BANK BPD DIY: Highlight Kinerja Bank BPD DIY
- Perempuan Tewas Tertabrak Kereta Api Bandara di Godean
- Rayakan Liburan Akhir Tahun bersama GAIA Cosmo
Advertisement
Advertisement




