Advertisement
Dituduh Kivlan Zen Berutang soal Pembentukan Pam Swakarsa 1998, Wiranto Membantah
Menkopolhuman Wiranto - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto membantah gugatan yang disampaikan Kivlan Zen soal pembentukan pasukan pengamanan (Pam) swakarsa.
"Nanti ada bahan-bahan resmi menyeluruh, tak jelaskan (saya jelaskan). Tapi, semuanya itu tidak benar," katanya, di Jakarta, Selasa (13/8/2019), saat ditanya soal gugatan Kivlan.
Advertisement
Hal tersebut disampaikan Wiranto usai pembacaan ikrar setia Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika dari eks-Harokah Islam Indonesia, DI/TII, dan NII.
Sebagaimana telah diberitakan sejumlah media, mantan Panglima Komando Strategis TNI Angkatan Darat (Pangkostrad) Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menggugat Wiranto ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 5 Agustus 2019.
Pam Swakarsa adalah kelompok sipil yang dipersenjatai yang dibentuk pada 1998 silam untuk mengamankan Sidang Istimewa MPR 1998.
Gugatan Kivlan terhadap Wiranto diajukan ke PN Jaktim dengan nomor perkara 354/Pdt.G/2019/PN Jkt.Tim, dan sidang perdana rencananya digelar pada Kamis (15/8/2019) pukul 09.00 WIB.
Ditelusuri dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaktim, Kivlan menyebutkan penugasan pembentukan Pam Swakarsa merupakan kegiatan yang memerlukan pembiayaan sehingga pihak tergugat harus membayar kerugian yang dialami penggugat.
Kerugian yang dimaksud mencakup materiil dan imateril. Materiil sebesar Rp8 miliar karena harus menjual rumah, mobil, dan mencari pinjaman untuk menanggung pembentukan Pam Swakarsa.
Untuk imateril, Kivlan menuntut Rp100 miliar (menanggung malu karena hutang), Rp100 miliar (tidak mendapatkan jabatan yang dijanjikan), Rp500 miliar karena mempertaruhkan nyawa dalam Pam Swakarsa.
Kemudian, Kivlan juga menuntut Rp100 miliar dipenjarakan sejak 30 Mei 2019, serta mengalami sakit dan tekanan batin sejak bulan November 1998 sampai dengan sekarang dengan ganti rugi Rp184 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Didesak Tangkap Dalang Teror Penyiram Air Keras Aktivis
- Tips Mudik Aman 2026, Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan
- Pulau Jawa Terancam Krisis Air, Bappenas Ingatkan Risiko Serius
- Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Dinilai Ancam Demokrasi
- Terminal Jatijajar Prediksi Puncak Arus Mudik 18 Maret 2026
Advertisement
Jadwal Bus Sinar Jaya Rute Jogja-Parangtritis dan Baron, 15 Maret
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Operasi Ketupat Progo 2026, Polres Bantul Siagakan 550 Personel
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 14 Maret 2026
- OTT Bupati Cilacap, 13 Orang Digelandang KPK ke Jakarta
- Harga Emas Antam Turun Rp24.000, UBS dan Galeri24 Ikut Melemah
- Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
- Kasus Campak 2026 Tembus 8.716, Kemenkes Percepat Imunisasi
- Angkutan Lebaran 2026, Stasiun Jogja Dipercantik Ornamen Ramadan
Advertisement
Advertisement







