Advertisement
Dituduh Kivlan Zen Berutang soal Pembentukan Pam Swakarsa 1998, Wiranto Membantah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto membantah gugatan yang disampaikan Kivlan Zen soal pembentukan pasukan pengamanan (Pam) swakarsa.
"Nanti ada bahan-bahan resmi menyeluruh, tak jelaskan (saya jelaskan). Tapi, semuanya itu tidak benar," katanya, di Jakarta, Selasa (13/8/2019), saat ditanya soal gugatan Kivlan.
Advertisement
Hal tersebut disampaikan Wiranto usai pembacaan ikrar setia Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika dari eks-Harokah Islam Indonesia, DI/TII, dan NII.
Sebagaimana telah diberitakan sejumlah media, mantan Panglima Komando Strategis TNI Angkatan Darat (Pangkostrad) Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menggugat Wiranto ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 5 Agustus 2019.
Pam Swakarsa adalah kelompok sipil yang dipersenjatai yang dibentuk pada 1998 silam untuk mengamankan Sidang Istimewa MPR 1998.
Gugatan Kivlan terhadap Wiranto diajukan ke PN Jaktim dengan nomor perkara 354/Pdt.G/2019/PN Jkt.Tim, dan sidang perdana rencananya digelar pada Kamis (15/8/2019) pukul 09.00 WIB.
Ditelusuri dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaktim, Kivlan menyebutkan penugasan pembentukan Pam Swakarsa merupakan kegiatan yang memerlukan pembiayaan sehingga pihak tergugat harus membayar kerugian yang dialami penggugat.
Kerugian yang dimaksud mencakup materiil dan imateril. Materiil sebesar Rp8 miliar karena harus menjual rumah, mobil, dan mencari pinjaman untuk menanggung pembentukan Pam Swakarsa.
Untuk imateril, Kivlan menuntut Rp100 miliar (menanggung malu karena hutang), Rp100 miliar (tidak mendapatkan jabatan yang dijanjikan), Rp500 miliar karena mempertaruhkan nyawa dalam Pam Swakarsa.
Kemudian, Kivlan juga menuntut Rp100 miliar dipenjarakan sejak 30 Mei 2019, serta mengalami sakit dan tekanan batin sejak bulan November 1998 sampai dengan sekarang dengan ganti rugi Rp184 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- India-Pakistan Memanas, Aksi Saling Tembak Terus Terjadi
- Ancaman Ledakan Bom di Mapolres Pacitan, Densus Disiagakan
- Dugaan Kecurangan UTBK-SNBT 2025, Begini Kata Panitia SNPMB
- 20 Orang terluka dan Rausan Rumah Hancur Dampak Gempak 6,1 Ekuador
- Truk Tidak Kuat Menanjak Hantam Motor, Satu Orang Meninggal Dunia dan 3 Luka-luka
Advertisement

Potensi Bencana di Kabupaten Bantul Bertambah, dari 9 Potensi Menjadi 11 Potensi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Diduga Kelelahan, Ketua DPRD Gorontalo Pingsan saat Sidang Paripurna
- Danjen Kopasus Minta Maaf Terkait Foto Prajurit Bareng Hercules
- BMKG Sebut Gempa di Nias Selatan Dipicu Aktivitas Sesar Besar Sumatera
- Dugaan Kecurangan UTBK-SNBT 2025, Begini Kata Panitia SNPMB
- Peringati Hari Bumi, Jakarta Padamkan Lampu Serentak Malam Ini Selama 1 Jam
- Ganjar Tegaskan Hasto Kristiyanto Masih Aktif Sebagai Sekjen PDI Perjuangan
- Dugaan Anggota Polisi Bekingi Pencurian, Polda Kepri Terjunkan Tim Penyelidikan
Advertisement
Advertisement