Advertisement
Buntut Gugatan Kasus Pam Swarkasa, KontraS Desak Wiranto dan Kivlan Zen Dipanggil Paksa

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Gugatan yang diajukan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) terhadap eks Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Wiranto terkait aliran dana pembentukan Pam Swakarsa berbuntut desakan pembentukan pengadilan HAM.
Deputi Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Feri Kusuma mengatakan gugatan tersebut menunjukkan adanya keterlibatan keduanya dalam pelangggaran HAM berat tahun 1998.
Advertisement
Maka, KontraS mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk membentuk pengadilan HAM Ad Hoc agar kasus-kasus pelanggaran HAM berat bisa diselesaikan secara berkeadilan.
"Gugatan Kivlan Zen terkait adanya alokasi anggaran Rp 8 miliar untuk pembentukan Pam Swakarsa dan tindakan-tindakan selanjutnya, itu semakin menguatkan bahwa peristiwa ini harus diungkap, diproses hukum di pengadilan HAM Ad Hoc," kata Feri di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2019).
Selain itu, Feri mengatakan pihaknya turut mendesak Jokowi untuk memerintahkan Jaksa Agung RI agar melanjutkan dan menyelesaikan berkas penyelidikan kasus pelangggaran HAM 1998. Sebagai kepala negara, kata Feri, Jokowi semestinya bisa menggunakan otoritasnya untuk menyelesaikan kasus pelangggaran HAM 1998.
"Presiden Jokowi bisa mengintruksikan Jaksa Agung untuk melakukan penyidikan. Penyidikan ini untuk menguatkan indikasi-indikasi siapa saja yang terlibat sebagai tersangka? Proses hukum di pengadilan untuk menjernihkan, membuka fakta siapa-siapa yang terlibat, siapa yang bersalah dan bagaimana proses peristiwa itu terjadi," ujarnya.
"Ini penting bagi kelangsungan masa depan bangsa kita dalam menangani perkara-perkara pelanggaran HAM berat," kata Feri menambahkan.
Lebih lanjut, Feri mengatakan pihaknya juga mendesak Komnas HAM bersama Kejaksaan Agung untuk segera melakukan pemanggilan paksa atau sub poena kepada Wiranto dan Kivlan Zen.
"Segera melakukan upaya pemanggilan paksa kepada Wiranto dan Kivlan Zen sebagai individu yang diduga bertanggungjawab dalam kasus pelangggaran HAM berat Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Disnakertrans DIY Gelar Job Fair, Ada Ribuan Lowongan Kerja
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Pengusaha Dukung Rekomendasi MUI untuk Jaminan Halal Menu MBG
- Bulog Jamin Beras SPHP Mutunya Tak Berkurang
- Resmi! ATR/BPN Hentikan Sementara Izin Alih Fungsi Lahan Sawah
- Mabes TNI Dalami Pemberi Perintah Kopda FH Bunuh Kacab Bank BUMN
- Kemlu RI Fasilitasi Pemulangan 17 WNI di Nepal
- Filipina, Jepang dan AS Gelar Latihan Militer di Laut China Selatan
- Menteri PU Cek Bangunan DPRD Kediri Dibakar Massa
Advertisement
Advertisement