Advertisement
Gaji Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Naik di Tengah Defisit, Ini Penjelasan Kemenkeu

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Tunjangan direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan dilakukan di tengah kinerja BPJS Kesehatan yang mengalami defisit. Kementerian Keuangan angkat bicara soal kebijakan tersebut.
Nufransa Wira Sakti, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa pada awalnya BPJS Ketenagakerjaan mengirim surat usulan kepada pemerintah untuk melakukan perubahan/penambahan beberapa komponen Manfaat Tambahan Lainnya bagi anggota dewan pengawas dan dewan direksi BPJS, yang diatur dalam PMK No. 34/2015, antara lain: kenaikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan cuti besar, dan tunjangan perumahan, serta peningkatan tunjangan komunikasi, fasilitas kesehatan, dan fasilitas olahraga.
Advertisement
"Usulan-usulan tersebut antara lain dilandasi pertimbangan perlunya penyesuaian manfaat mengingat sejak 2015 belum dievaluasi," jelasnya melalui keterangan resmi, Selasa (13/8/2019).
Atas usulan tersebut, jelasnya, pemerintah menolak berbagai tunjangan yang diusulkan dan menilai hanya satu komponen yang layak dipenuhi dan ini sesuai dengan ketentuan yang diterima : ASN/TNI Polri - pegawai non-ASN yaitu pemberian Tunjangan Cuti Tahunan menjadi 2 (dua) kali gaji - yang diperlakukan seperti gaji ke 13 dan gaji ke 14 Tunjangan Hari Raya (THR) - yang berlaku bagi Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA
Nufransa menjelaskan, penyesuaian Tunjangan Cuti Tahunan bagi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS tersebut antara lain dengan pertimbangan:
Pertama, selaras dengan hak dan kewajiban pegawai BPJS yang mendapatkan 14 kali gaji setahun dalam bentuk THR dan Gaji Ketiga belas;
Kedua, selama ini Direksi dan Dewan Pengawas BPJS hanya mendapatkan THR sehingga untuk menjaga keselarasan hak dengan pegawai BPJS maupun aparatur pemerintah, maka penyesuaian Tunjangan Cuti Tahunan ini merupakan pengganti pemberian gaji ketiga belas.
Ketiga, penyesuaian Manfaat Tambahan Lainnya bagi Direksi dan Dewan Pengawas BPJS tersebut tidak berpengaruh terhadap pengelolaan dana jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan.
"Pembayaran Manfaat Lainnya tersebut [termasuk di dalamnya adalah Tunjangan Cuti Tahunan] menggunakan Dana Operasional BPJS dan tidak menggunakan sumber dana dari APBN," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Selasa 14 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Selasa 14 Oktober 2025
- Jadwal Kereta Api Prameks Selasa 14 Oktober 2025
- Kisah Damkar Kulonprogo Bantu Bukakan Pintu Rumah Warga
- Jadwal DAMRI Jogja ke YIA Kulonprogo Selasa 14 Oktober 2025
- Trump Puji Peran Presiden Prabowo di KTT Perdamaian Gaza
- Prakiraan BMKG Selasa 14 Oktober 2025, Kota Jogja Hujan Ringan
Advertisement
Advertisement