Advertisement

PDIP Laporkan Akun Twitter yang Mengunggah Kader PDIP Borong PSK di Bali

Newswire
Selasa, 13 Agustus 2019 - 09:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
PDIP Laporkan Akun Twitter yang Mengunggah Kader PDIP Borong PSK di Bali Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri (kanan), bersama Ketua DPP PDIP, Puan Maharani (kiri), bersalaman dengan simpatisan. - Solopos/M. Ferri Setiawan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTAPolitikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Dewi Tanjung melaporkan akun Twitter @LisaAmartatara3 ke Polda Metro Jaya, Senin (12/8/2019) malam karena unggahan soal kader PDIP menyewa PSK di Bali saat kongres beberapa waktu lalu.

"Hari ini saya dari bandara Bali langsung ke Polda Metro melaporkan akun yang bernama Lisaamartartara3 yang jelas dalam bahasa dia menghina partai saya PDI Perjuangan dan masyarakat Bali," ujar Dewi Tanjung di Polda Metro Jaya, Senin (12/8/2019) malam.

Advertisement

Adapun barang bukti yang ia lampirkan berupa tangkap layar unggahan tersebut. Laporan tersebut dibuat lantaran akun tersebut dinilai seolah-olah menghina PDIP.

"Dalam statemen akunnya itu seperti saya bacakan, dia mengatakan bahwa kader PDIP memberi berkah yang banyak kepada para PSK di Bali. Terkesan saya melihat dia menghina kader PDIP datang ke Bali untuk melakukan transaksi-transaksi dengan PSK-PSK di sana," katanya.

Dewi menegaskan jika kader PDIP tak ada yang keluar area kongres saat kegiatan berlangsung. Jika ada yang kedapatan keluar, maka tak segan-segan bagi pengurus partai untuk menegur, bahkan mencabut Kartu Tanda Anggota atau KTA.

"Tidak ada waktu kami untuk keluar dari arena kongres dan di Bali cukup ketat sekali. Kader keluar itu langsung ditegur dan dicabut ID dan KTA-nya oleh DPP partai," ungkap Dewi.

Dewi mengaku jika ia mengetahui cuitan tersebut saat masih berada di Bali saat mengikuti kongres PDIP. Menurutnya, jika cuitan tersebut telah tersebar di media sosial dan juga melalui jejaring WhatsApp.

"Tadinya saya mau laporin di Bali, tapi saya pikir teman-teman di Bali akan melaporkan dan saya juga melaporkan di Jakarta. Jadi akan ada dua laporan yang dilakukan teman-teman Bali dan Jakarta," imbuh dia.

Laporan itu tertuang pada nomor polisi LP/4952/VIII/2019/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 12 Agustus 2019. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal pencemaran nama baik melalui media sosial, Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 A ayat (3) UU RI No.19/2016 tentang ITE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Syawalan ke Ponpes dan Panti Asuhan, Pj. Bupati Kulonprogo Salurkan Bantuan

Kulonprogo
| Kamis, 18 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement